• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
PN Labuan Bajo Didemo Petani Pemilik Lahan 11 Hektar, Tuntut Hakim PT Kupang Bersikap Adil Datangkan Saksi Dua Belah Pihak 

Petani Demo Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Gara-Gara 3 Majelis Hakim PT Kupang Perintahkan Sidang Tambahan

February 4, 2025
AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal), Ketua Umum Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB)

PNIB Apresiasi Polri, Bahar Smith Tersangka Kasus Dugaan Persekusi Banser di Tangerang

February 2, 2026
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (30/01/2026).(Foto: Liputan9news/MSN 2026)

Gus Yahya Tegaskan PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace (BoP)

February 2, 2026
Foto: Ilustrasi

Doa Aulia Allah Khusus untuk Malam Nisfu Sya’ban Lengkap dengan Latin dan Artinya

February 2, 2026
BEM PTNU Lampung Apresiasi Sikap Kapolri

BEM PTNU Lampung Apresiasi Sikap Kapolri

February 2, 2026
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Founder Owner Rokok Bintang Sembilan

Rokok Rakyat dan Konglomerat dalam Paradoks Kebijakan Cukai

February 2, 2026
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Tersangka Kasus Penganiayaan, Polisi Gunakan Pasal Pencurian dengan Kekerasan

February 2, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

February 1, 2026
Hodri Ariev

Pesan Metafora Harlah Satu Abad NU: Mampukah Marwah Pesantren Menjadi Kompas Kepemimpinan Jam’iyah?

February 1, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Monday, February 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Petani Demo Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Gara-Gara 3 Majelis Hakim PT Kupang Perintahkan Sidang Tambahan

liputan9news by liputan9news
February 4, 2025
in Nasional
A A
0
PN Labuan Bajo Didemo Petani Pemilik Lahan 11 Hektar, Tuntut Hakim PT Kupang Bersikap Adil Datangkan Saksi Dua Belah Pihak 

PN Labuan Bajo Didemo Petani Pemilik Lahan 11 Hektar, Tuntut Hakim PT Kupang Bersikap Adil Datangkan Saksi Dua Belah Pihak 

504
SHARES
1.4k
VIEWS

Manggarai Barat | LIPUTAN9NEWS
Keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada Senin, (3/02/2025) pukul 09.00 Wita. Aksi damai ini respons dari perintah sidang tambahan yang dikeluarkan oleh 3 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang dalam perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj.

Para pengunjuk rasa menilai keputusan tersebut mencederai prinsip finalitas hukum dan membuka peluang ketidakpastian bagi para pihak yang berperkara. Dimana hanya menghadirkan saksi-saksi ahli dari pihak tergugat tanpa menghadirkan saksi dari pihak penggugat.

Dalam orasinya, Surion Florianus Adu menyerukan, agar sidang tambahan dijadwalkan ulang dengan menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak. Ia menegaskan bahwa Majelis Hakim harus bersikap profesional dan berimbang dalam menangani perkara ini.

BeritaTerkait:

Modus Operandi Serobot Tanah Oleh Erwin Bebek dan Niko Naput, dengan Pakai Alas Hak Di Tanah Tipikor Pemda Mabar

Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput

Mafia Tanah dan Premanisme: Ancaman Sistemik di Balik Ledakan Properti Labuan Bajo

Labuan Bajo Membara, Diduga Preman Preman Asal Bajawa Kuasai Pantai Keranga

“Kami menuntut Pengadilan Tinggi Kupang untuk tidak tebang pilih! Jangan sampai keadilan hanya berpihak pada salah satu pihak,” seru Florianus dengan lantang di depan PN Labuan Bajo, Manggarai Barat, Senin (3/1/2025).

Para demonstran juga meminta, Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) turun tangan mengawasi putusan majelis hakim. Mereka menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam putusan sela yang memerintahkan sidang tambahan di PN Labuan Bajo.

“Tolong kepada Ketua Bawas MA RI, untuk awasi 3 Majelis Hakim PT  Kupang atas banding perkara sengketa tanah 11 hektar almarhum Ibrahim Hanta di Labuan Bajo,” tegas Florianus.

Keputusan 3 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang diketuai oleh Tjondro Wiwoho, S.H., M.H., serta anggota I Ketut Tirta, S.H., M.H., dan Lucius Sunarno, S.H., M.H., menuai kritik tajam. Para ahli waris menilai perintah pemeriksaan ulang terhadap saksi ahli yang sebelumnya sudah dihadirkan dalam sidang tingkat pertama bertentangan dengan prinsip hukum acara di Indonesia.

Sebelumnya, keputusan 3 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang diketuai oleh Tjondro Wiwoho, S.H., M.H., serta anggota I Ketut Tirta, S.H., M.H., dan Lucius Sunarno, S.H., M.H., menuai kritik tajam. Para ahli waris menilai perintah pemeriksaan ulang terhadap saksi ahli yang sebelumnya sudah dihadirkan dalam sidang tingkat pertama bertentangan dengan prinsip hukum acara di Indonesia.

Salah satu saksi yang diminta hadir kembali adalah Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., yang sebelumnya sudah memberikan keterangan di persidangan tingkat pertama. Selain itu, ada permintaan pemeriksaan terhadap Sapta Dwikardana, Ph.D., M.Si., CBA, CH., CMHA, seorang ahli analisis tulisan tangan bersertifikasi master. Para pengunjuk rasa mempertanyakan dasar hukum pemeriksaan ulang ini, mengingat tidak ada bukti forensik baru yang diajukan ke pengadilan.

Para ahli waris Ibrahim Hanta mengungkap beberapa poin dugaan pelanggaran dalam putusan sela tersebut, antara lain:

1. Mencederai Prinsip Finalitas Hukum
Perkara telah diputuskan secara lengkap di PN Labuan Bajo pada 23 Oktober 2024. Pembukaan sidang tambahan dinilai tidak sejalan dengan asas kepastian hukum.

2. Indikasi Penyalahgunaan Wewenang
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengabulkan permohonan banding secara sepihak.

3. Pelanggaran Kode Etik Hakim
Keputusan ini berpotensi melanggar asas independensi, profesionalitas, dan integritas dalam sistem peradilan.

4. Preseden Buruk bagi Sistem Hukum
Berdasarkan berbagai kejanggalan tersebut, para demonstran menyampaikan dua tuntutan utama:

Pertama; Sidang tambahan di PN Labuan Bajo harus dijadwal ulang dengan menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak agar adil dan berimbang.

Kedua; Pengadilan Tinggi Kupang harus segera memutus perkara ini tanpa membuka kembali fakta-fakta yang telah dipertimbangkan di tingkat pertama.

Atas tuntutan tersebut, dari pantauan media ini, Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Ida Ayu Widyarini, S. H., M. Hum langsung datang menemui para demonstran dan meminta pihak keluarga ahli waris Ibrahim Hanta untuk gelar Audiensi di dalam kantor PN Labuan Bajo guna membahas tuntutan mereka secara lebih formal.

Di tengah aksi tersebut, beberapa perwakilan massa akhirnya bertemu langsung dengan Ketua PN Labuan Bajo.

Dalam audiensi, Jon Kadis, SH, juga menyerahkan surat bukti hasil pemeriksaan dari satgas mafia tanah Kejagung Republik Indonesia tanggal 23 Agustus 2024. Dimana menyatakan dengan tegas bahwa SHM-SHM atas nama anak Niko Naput di atas tanah 11 ha Ibrahim Hanta itu tidak sah, salah lokasi, tanpa alas hak asli. Dokumen alas hak tidak ada asli yaitu surat tertanggal 10 Maret 1990 tanah seluas 16 ha yang diklaim tanahnya oleh pihak tergugat.

Sementara Ida Ayu Widyarini menjelaskan, bahwa tuntutan yang disampaikan keluarga penggugat akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Kupang.

“Pertama, kami di sini hanya melaksanakan putusan sela kemudian menetapkan. Inikan hanya seperti delegasi, jadi pengadilan negeri tidak lagi laksanakan sidang tambahan. Bahwa etika pengadilan negeri tidak lagi membuka sidang, dalam arti bukan sidangnya hakim karena pengadilan negeri sudah tutup buku terus sudah putus,” ungkap Ida Ayu dihadapan ahli waris Ibrahim Hanta.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun ada keberatan dari keluarga penggugat, sidang tambahan tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal.

“Jadi ini hanya melaksanakan putusan sela. Bagaimanapun hasil di persidangan hari ini, akan kita tuangkan dalam berita acara persidangan yang nantinya akan dikirim ke Pengadilan Tinggi dan menjadi bahan pertimbangan dari hakim tinggi, seperti itu,” pungkasnya.

Ida Ayu juga menolak terkait tuntutan keluarga penggugat untuk pembatalan dan dijadwalkan ulang sidang tambahan yang akan digelar hari ini.

“Terkait dengan gelar sidang tambahan ini tetap dilaksanakan pada hari ini sesuai dengan jadwalnya. Saya sebagai Ketua Pengadilan Negeri tidak mengintervensi para majelis hakim yang sudah ditentukan agar sidang ditunda ataupun dibatalkan. Kalaupun ada permintaan seperti itu, ya ikuti saja sidang hari ini,” tegasnya.

Namun, Ida Ayu juga menyarankan agar keluarga penggugat mengajukan surat permohonan resmi ke PN Labuan Bajo cq Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut jika mereka ingin sidang dijadwalkan ulang.

Mendengar hal ini, keluarga ahli waris akhirnya sepakat untuk tidak menghadiri sidang tambahan yang digelar hari ini dan memilih untuk mengajukan surat permohonan penjadwalan ulang secara resmi dan surat tersebut langsung dibuat dan sudah diterima oleh pihak PN Labuan Bajo.

Pantauan media ini menunjukkan bahwa setelah audiensi selesai, para demonstran membubarkan diri dan kembali ke tempat masing-masing. Namun, sidang tambahan tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan hanya diikuti oleh pihak tergugat. (GD)

Tags: BPN Labuan BajoLabuan BajoPengadilan Negeri (PN)Pengadilan Tinggi (PT)PetaniPN Labuan Bajo
Share202Tweet126SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Modus Operandi Serobot Tanah Oleh Erwin Bebek dan Niko Naput, dengan Pakai Alas Hak Di Tanah Tipikor Pemda Mabar
Opini

Modus Operandi Serobot Tanah Oleh Erwin Bebek dan Niko Naput, dengan Pakai Alas Hak Di Tanah Tipikor Pemda Mabar

by liputan9news
January 26, 2026
0

LABUAN BAJO | LIPUTAN9NEWS Opini ini muncul dari pengalaman nyata atas kasus perdata yang oleh publiknya selama 10 tahun terakir...

Read more
Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput

Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput

January 21, 2026
Mafia Tanah dan Premanisme: Ancaman Sistemik di Balik Ledakan Properti Labuan Bajo

Mafia Tanah dan Premanisme: Ancaman Sistemik di Balik Ledakan Properti Labuan Bajo

January 11, 2026
Labuan Bajo Membara, Diduga Preman Preman Asal Bajawa Kuasai Pantai Keranga

Labuan Bajo Membara, Diduga Preman Preman Asal Bajawa Kuasai Pantai Keranga

January 6, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2522
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

142
AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal), Ketua Umum Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB)

PNIB Apresiasi Polri, Bahar Smith Tersangka Kasus Dugaan Persekusi Banser di Tangerang

February 2, 2026
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (30/01/2026).(Foto: Liputan9news/MSN 2026)

Gus Yahya Tegaskan PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace (BoP)

February 2, 2026
Foto: Ilustrasi

Doa Aulia Allah Khusus untuk Malam Nisfu Sya’ban Lengkap dengan Latin dan Artinya

February 2, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In