Kabupaten Bekasi, LIPUTAN9NEWS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menghadirkan hadiah lebaran untuk warga Jawa Barat (Jabar), Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025.
Sebelumnya pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuat gebrakan dengan menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor bagi seluruh warganya lewat media sosial. Hal ini, kata Dedi, merupakan Hadiah Lebaran untuk Warga Jawa Barat.
Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar mengatakan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini adalah Hadiah Lebaran untuk Warga Jabar.
“Ya, sekarang program pemutihan tersebut hadir lebih awal, bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat tunggakan dan denda pajaknya dihapuskan cukup membayar pajak tahun berjalan” terangnya saat ditemui Kantor Samsat Cikarang pada Kamis (20/3/2025).
Lebih lanjut Fajar mengatakan, terdapat pengecualian penghapusan tunggakan dan denda pajak terhadap kendaraan baru, ex dump/lelang yang belum pernah terdaftar, rubah bentuk, ganti mesin dan mutasi keluar Provinsi Jawa Barat. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini boleh dimanfaatkanoleh kendaraan bermotor roda 2, 3 dan seterusnya.
“Program ini sebagai upaya untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat untuk hadiah Lebaran,” katanya.
Dia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini sebaik mungkin. Dari hasil program ini dapat menyentuh kesadaran masyarakat untuk membayarkan kewajibannya.
Fajar menyampaikan, kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Setelah habis periode program ini, kendaraan yang masih ada tunggakan akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.