Jakarta, Liputan9.id – Trend perceraian di Kabupaten Pandeglang tinggi di tahun 2022. Irvan Yunan selaku Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang mencatat ada sebanyak 1311 kaum perempuan atau istri yang melakukan gugatan cerai.
Dengan adanya ribuan kaum istri melakukan gugat cerai, populasi janda di Kabupaten Pandeglang meningkat di akhir Desember 2022.
Irvan menambahkan, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi tingginya perceraian tersebut, diantaranya faktor masalah rumah tangga, ekonomi dan ditinggal suami.
“Faktornya terdiri dari banyak faktor. Paling dominan perselisihan pertengkaran terus menerus dari para pihak itu mendominasi di atas 1.200. Setelahnya perkara ekonomi ada 84 perkara, ada yang meninggalkan salah satu pihak ada sekitar 46,” ungkap Irvan, dilansir dari okezone.com.
Menurut Irfan, angka perceraian di PA Pandeglang mengalami peningkatan ketika dibanding dengan tahun sebelumnya. Sebab hingga awal Desember 2022 ini, pihaknya sudah menangani data perkara perceraian sebanyak 1972 perkara. Pada tahun sebelumnya data cerai gugat 1.320 perkara dan cerai talak sebanyak 245 perkara.
“Dengan komposisi ada sebanyak 1599 perkara gugatan dan sebanyak 373 permohonan. Dari komposisi itu tercatat bahwa perkara perceraian sebanyak 1599 kasus,” imbuhnya.
Ia melanjutkan, ada juga angka kasus perceraian dari masyarakat golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 118 perkara yang diajukan oleh PNS.
“Kalau dari golongan PNS yang mengajukan gugatan cerai yang kami catat hingga bulan Desember 2022 ini ada sebanyak 118 perkara,” pungkasnya. (MFA)