• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Foto Ilustrasi melamar JANDA

Bolehkah Melamar Janda yang Masih Jalani Masa Iddah?

November 16, 2025
Imam Jazuli Foundation Gelar Gala Dinner Pasca Muktamar, Dorong Rekonsiliasi dan Penguatan Ukhuwah Nahdliyin 

Imam Jazuli Foundation Gelar Gala Dinner Pasca Muktamar, Dorong Rekonsiliasi dan Penguatan Ukhuwah Nahdliyin 

September 24, 2026
Imam Jazuli Foundation Buka Workshop, Rumah Tangga Nyai Kunci Perjuangan Pesantren?

Imam Jazuli Foundation Buka Workshop, Rumah Tangga Nyai Kunci Perjuangan Pesantren?

September 24, 2026
Ali Masykur Musa Bahas Peran Naqsyabandiyah di Forum Dunia

Ali Masykur Musa Bahas Peran Naqsyabandiyah di Forum Dunia

September 24, 2026
Ali Masykur Musa Pimpin Naqshbandi Dunia

Ali Masykur Musa Pimpin Naqshbandi Dunia

September 24, 2026
Sulaiman Djaya

Tentang Penulisan Puisi – Robert Frost dan Walt Whitman

September 24, 2026
Dr. Nurul Huda SA, Staf Pengajar Programs Studi Pendidikan Agama Islam (PAI), Fakultas Tarbiyah, Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Daya Pesona Perpustakaan

September 24, 2026
Gus Ipul Siapkan Somasi Atas Tudingan Aliran Rp480 Miliar ke Muktamar ke-35 NU

Gus Ipul Siapkan Somasi Atas Tudingan Aliran Rp480 Miliar ke Muktamar ke-35 NU

September 23, 2026
Amsar A. Dulmanan, NU dan Politik Transaksional: Telaah Kritis atas Relasi Ulama dan Negara

Dinamika Demokrasi Indonesia; Dari Politik Ideologi ke Oligarki

September 23, 2026
Anggota Komisi III DPR Slamet Ariyadi Menembus Batas Dapil: Peduli Sesama, Jenguk Warga Sakit di Kota Malang

Anggota Komisi III DPR Slamet Ariyadi Menembus Batas Dapil: Peduli Sesama, Jenguk Warga Sakit di Kota Malang

September 23, 2026
Gus Lilur

Viral! Gus Lilur Ungkap Dugaan Aliran Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Nama Nusron Wahid Disebut

September 23, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Friday, September 25, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Tanya-Jawab

Bolehkah Melamar Janda yang Masih Jalani Masa Iddah?

Yuzep Ahmad by Yuzep Ahmad
November 16, 2025
in Tanya-Jawab
A A
0
Foto Ilustrasi melamar JANDA

Foto Ilustrasi AI melamar JANDA

511
SHARES
1.5k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Dalam menjalani kehidupan rumah tangga, setiap pasangan akan menghadapi berbagai ujian dan takdir dari Allah SWT. Salah satunya adalah perpisahan, entah karena kematian atau perceraian. Ketika hal itu terjadi, syariat Islam menetapkan masa iddah bagi seorang wanita dan mengharamkannya menikah di masa tersebut. Lalu, bagaimana jika melamar wanita yang masih menjalani masa iddah?

Dalam kitab Mausu‘atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah dijelaskan secara rinci hukum melamar wanita atau janda yang masih menjalani masa iddah. Penjelasan tersebut mencakup dua hal, yaitu (1) cara menyampaikan lamaran dan (2) jenis iddah yang dijalani. Kedua hal tersebut akan berdampak pada hukum melamar wanita iddah.

Lebih lanjut, para ulama fiqih membagi cara penyampaian lamaran menjadi dua bentuk. Pertama, lamaran secara tashrih atau terang-terangan, yaitu ucapan yang jelas menunjukkan keinginan menikah. Misalnya dengan ungkapan: “aku ingin menikah denganmu”.

التَّصْرِيحُ بِالْخِطْبَةِ: هُوَ مَا يَقْطَعُ بِالرَّغْبَةِ فِي النِّكَاحِ وَلاَ يَحْتَمِل غَيْرَهُ، كَقَوْل الْخَاطِبِ لِلْمُعْتَدَّةِ: أُرِيدُ أَنْ أَتَزَوَّجَكِ، أَوْ: إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُكِ تَزَوَّجْتُكِ

Artinya: “Lamaran secara terang-terangan adalah ucapan yang secara tegas menunjukkan keinginan untuk menikah dan tidak mengandung kemungkinan makna lain, seperti ucapan seorang laki-laki kepada wanita yang sedang menjalani iddah: ‘Aku ingin menikah denganmu,’ atau ‘Jika masa iddahmu telah selesai, aku akan menikahimu.’” (Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Dzatus Salasil: 1410 H], cetakan II, juz 19, hlm. 191).

BeritaTerkait:

Benarkah Dilarang Menikah di Bulan Maulid?

Bagaimana Hukum Tidak Berpuasa dalam Perjalanan Mudik? Ini Penjelasannya

5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Seorang Khatib

Bolehkah Shalat Tahajud Dilaksanakan secara Berjamaah?

Kedua, lamaran secara ta’ridl atau sindiran, yaitu ucapan halus yang tidak secara langsung menyatakan lamaran, tetapi mengandung makna keinginan menikah. Misalnya dengan mengungkapkan: “banyak lelaki yang berharap mendapatkan wanita sepertimu” atau “aku berharap Allah mempertemukanku dengan wanita sepertimu.”

وَعَرَّفَ الشَّافِعِيَّةُ التَّعْرِيضَ بِالْخِطْبَةِ بِأَنَّهُ: مَا يَحْتَمِل الرَّغْبَةَ فِي النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا كَقَوْلِهِ: وَرُبَّ رَاغِبٍ فِيكِ، وَمَنْ يَجِدُ مِثْلَكِ؟

Artinya: “Ulama Syafi‘iyyah mendefinisikan lamaran secara sindiran sebagai ucapan yang masih mengandung kemungkinan makna keinginan menikah atau makna lain, seperti perkataan: ‘banyak orang yang ingin (menikah) denganmu,’ atau ‘siapa yang bisa mendapatkan wanita sepertimu?’” (Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, hlm. 192).

Hukum Melamar Wanita Iddah

Setelah memahami dua bentuk penyampaian lamaran tersebut, para ulama kemudian menjelaskan hukum melamar wanita yang masih dalam masa iddah berdasarkan jenis iddah yang dijalani, yaitu sebagaimana berikut:

1. Iddah Talak Raj‘i

Wanita yang sedang menjalani masa iddah karena talak raj’i, yaitu talak satu atau talak dua yang masih bisa rujuk tanpa akad nikah baru, hukum melamarnya adalah tidak boleh, baik secara terang-terangan (tashrih) maupun sindiran (ta‘ridl). Alasannya adalah karena suaminya berhak melakukan rujuk kapan saja selama masa iddah wanita tersebut belum berakhir.

2. Iddah Talak Bain Kubra

Wanita yang dicerai tiga kali (talak bain kubra) tidak boleh dilamar secara terang-terangan, namun boleh dengan sindiran. Hal ini karena hubungan pernikahan dengan suaminya benar-benar telah terputus, mantan suaminya pun tidak memiliki hak untuk rujuk. Kecuali jika wanita tersebut telah menikah dengan laki-laki lain, lalu berpisah secara sah dan alami. Dalam kondisi demikian, mantan suami pertama boleh menikahinya kembali dengan akad baru.

3. Iddah Nikah Faskh

Bagi wanita yang mengalami pembatalan pernikahan (faskh) karena sebab tertentu, seperti murtad, impotensi, atau sebab syar‘i lainnya, hukum lamarannya tergantung pada kondisi pernikahannya. Jika faskh terjadi setelah adanya hubungan suami istri (dukhul), maka wanita tersebut tidak boleh dilamar secara terang-terangan, namun boleh dengan sindiran, karena ia tetap wajib menjalani masa iddah. Sebaliknya, jika faskh itu terjadi sebelum dukhul, maka dia boleh dilamar secara terang-terangan maupun dengan sindiran karena tidak ada masa iddah baginya.

4. Iddah Cerai Mati

Wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya wajib menjalani masa iddah selama 4 bulan 10 hari atau hingga melahirkan jika ia sedang hamil. Selama masa tersebut, wanita ini tidak boleh dilamar secara terang-terangan, namun boleh dengan cara sindiran. Hal ini karena hubungan pernikahan telah berakhir dengan kematian suaminya.

Dengan demikian, semua wanita yang masih menjalani masa iddah tidak boleh dilamar secara terang-terangan (sharih), karena ia masih terikat dengan pernikahan sebelumnya. Adapun lamaran dengan sindiran (ta’ridl) hanya dibolehkan bagi wanita yang tidak lagi dapat dirujuk oleh suaminya, seperti janda karena talak bain kubra, pembatalan nikah (faskh), atau kematian suami. Wallahu a’lam.

(YZP)

Ning Tenar

Tags: JandaMelamarTanya-Jawab
Share204Tweet128SendShare
Yuzep Ahmad

Yuzep Ahmad

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Foto: Ilustrasi
Tanya-Jawab

Benarkah Dilarang Menikah di Bulan Maulid?

by liputan9news
August 6, 2026
0

Benarkah Dilarang Menikah di Bulan Maulid?

Read more
Bagaimana Hukum Tidak Berpuasa dalam Perjalanan Mudik? Ini Penjelasannya

Bagaimana Hukum Tidak Berpuasa dalam Perjalanan Mudik? Ini Penjelasannya

March 18, 2026
Khutbah Jumat: Hari Pahlawan Nasional

5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Seorang Khatib

December 4, 2025
Ilustrasi shalat berjamaah

Bolehkah Shalat Tahajud Dilaksanakan secara Berjamaah?

November 7, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2632
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

760
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Imam Jazuli Foundation Gelar Gala Dinner Pasca Muktamar, Dorong Rekonsiliasi dan Penguatan Ukhuwah Nahdliyin 

Imam Jazuli Foundation Gelar Gala Dinner Pasca Muktamar, Dorong Rekonsiliasi dan Penguatan Ukhuwah Nahdliyin 

September 24, 2026
Imam Jazuli Foundation Buka Workshop, Rumah Tangga Nyai Kunci Perjuangan Pesantren?

Imam Jazuli Foundation Buka Workshop, Rumah Tangga Nyai Kunci Perjuangan Pesantren?

September 24, 2026
Ali Masykur Musa Bahas Peran Naqsyabandiyah di Forum Dunia

Ali Masykur Musa Bahas Peran Naqsyabandiyah di Forum Dunia

September 24, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In