Kabupaten Bekasi | LIPUTAN9NEWS – Ramainya pemberitaan Kepala Desa Pantai Sederhana terkait Laporan ke Mapolsek Muara Gembong yang membuat Surat permohonan perlindungan hukum. Namun hal tersebut dianggap oleh anggota BPD sebagai laporan dengan UUD AIT, Kepala Desa Pantai Bahagia. itu bukan Surat laporan terhadap angota BPD Mulyadi, Kepala Desa Pantai Sederhana Harun Zaen kepada awak Media, Selasa 24/06/2025
Terkait Status WhatsApp anggota BPD Mulyadi yang kurang pantas menurut saya itu benar adanya, untuk melaporkan saudara Mulyadi soal status WhatsApp ke Polsek Muara Gembong itu tidak benar. yang mana telah viral di pemberitaan dari beberapa media Online, saya tidak melaporkan melainkan hanya minta perlindungan hukum dari pihak kepolisian Sektor Muara Gembong, saya tidak melaporkan, kalau yang dibilang saya melaporkan itu salah tidak benar, kata Harun Zaen Kades Pantai Sederhana pada awak media.
lanjut Harun Zaen, iya saya tidak membuat laporan hanya meminta klarifikasi surat perlindungan hukum kepada kapolsek Muara Gembong dan bukti- buktinya pun ada surat perlindungan hukum dan surat perdamaian pun ada, kan kita juga berujung damai sama anggota BPD saat itu, cetusnya.
Kalau masalah politik saya kurang tau dan kalau dibilang permasalahan pribadi pun saya juga tidak tau, yang pasti saya gak tau asal muasalnya. saya si menyikapi hal ini dengan jiwa besar dan penuh kedewasaan.
Saya tidak tau mereka mau bagaimana terhadap saya. intinya kalau beliau mengkritik sebagai BPD terhadap kinerja saya sebagai Kepala Desa saya si siap saja monggo untuk di kritik Sah-sah saja,
Harapan saya kedepannya mari kita bersama-sama untuk membangun Desa Pantai Sederhana ini agar lebih maju dan sejahtera dalam segi apapun, kita kerja untuk masyarakat bukan untuk pribadi atau golongan tandasnya.
Kontributor: Karno Syarifudinsyah