JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Dorongan untuk islah semakin menguat di tengah konflik PBNU, khususnya dari kubu Gus Yahya. Lobi-lobi kepada kiai sepuh terus dilancarkan dengan perubaha variasi fan strategy. Setelah dua kali forum kiai sepuh gagal menggoyah keputusan PB Syuriyah, kini mereka kembali berhasil merangsang Islah lewat forum Lirboyo versi 2. Berbeda dengan sebelumnya yang hanya melibatkan jajaran elit PBNU di level Mustasyar, pada forum ini yang diundang sudah semakin luas yakni berskala nasional.
Ironisnya, islah ala Gus Yahya ini didesakkan tanpa melalui Majelis Tahkim, melainkan dengan memakai pengaruh moral kiai sepuh sebagai penekan legitimasi. Di sinilah kontradiksi menganga, mereka menuding pemakzulam Gus Yahya oleh BP Syuriyah sebagai melanggar AD/ART, giliran menyerukan Islah, mereka anti institusi jam’iyyah dengan menempuh jalan pintas.
Dalam tradisi NU, kiai sepuh adalah sumber hikmah dan penjaga kebijaksanaan. Sayangnya, Gus Yahya Cs dengan kecerdikannya, memanfaatkan karisma beliau-beliau itu untuk melompati mekanisme yang telah ditetapkan, niat baik yang menabrak ushul.
Fiqih mengajarkan bahwa otoritas itu berlapis. Ada wilayah ‘ilmiyyah (otoritas keilmuan dan moral), dan ada wilayah nizamiyyah (otoritas struktural). Keduanya tidak boleh saling meniadakan. Kaidah fiqih siyasi menyebutkan: Al-ḥukmu yaduru ma‘a niẓamihi wujudan wa ‘adaman. Keputusan dan penyelesaian konflik dalam jam’iyyah harus beredar pada sistem yang disepakati, bukan pada pengaruh personal, betapapun mulianya.
Mendorong islah dengan mengerahkan kiai sepuh di luar Majelis Tahkim berarti memindahkan pusat penyelesaian dari niẓām ke syakhṣ. Ini bukan hanya problem prosedural, tetapi kesalahan ushul.
Dalam ushul fiqih, islah tidak sah jika mengandung ikrah ma‘nawi, tekanan moral yang membuat satu pihak “legowo” karena sungkan, bukan karena tuntas secara hukum. Ketika kiai sepuh diminta “turun tangan” untuk mendesakkan perdamaian tanpa Tahkim, maka islah berpotensi berubah menjadi penundukan etis, bukan penyelesaian yang adil. Hal ini tentu menyelisihi kaidah “Al-ṣulḥ la yaṣiḥḥu ma‘a al-ẓulm”. Perdamaian tidak sah bila menyisakan kezhaliman, termasuk kezhaliman prosedural.
Dalam konteks ini, Kubu Gus Yahya telah melakukan pembalikan logika. Majelis Tahkim seolah diposisikan sebagai penghalang islah. Padahal dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025, Tahkim justru dirancang sebagai jalan islah.
Pasal 1 menegaskan Majelis Tahkim sebagai lembaga penyelesai perselisihan internal akibat keputusan organisasi. Pasal 2 menetapkan tujuannya: menjaga persatuan, kepastian hukum, dan keadilan bermartabat. Bahkan Pasal 10 dan 11 membuka ruang klarifikasi dan tabayyun—islah preventif sebelum putusan.
Dalam bahasa ushul: Al-wasilah idza wudi‘at li al-maqsud la tuj‘alu man‘an lahu (Sarana yang ditetapkan untuk tujuan tidak boleh diperlakukan sebagai penghalang tujuan itu sendiri)
Ketika Islah Menjadi Maslahat Mulghah
Gerakan kubu Gus Yahya yang mendorong islah dengan melompati Tahkim dan mengandalkan pengaruh kiai sepuh mengandung masalah serius: maslahatnya menjadi maslahat mulghah. Ia tampak baik di permukaan, tetapi merusak sistem yang menjadi penopang jam’iyyah.
Pasal 5 Perkum No. 14/2025 menegaskan bahwa setiap perselisihan internal wajib ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur. Mengabaikannya demi islah berarti mengajarkan satu preseden berbahaya: aturan bisa dikesampingkan jika ada tekanan moral yang cukup kuat.
Kaidah ushul kembali mengingatkan: Al-maṣlaḥah idza khalafat al-uṣul fa hiya mulghah. Maslahat yang menabrak ushul adalah maslahat yang gugur.
Ada satu hal lagi yang sering luput: menyeret kiai sepuh ke luar Tahkim justru membebani mereka secara tidak adil. Karisma kiai sepuh semestinya berfungsi sebagai hafiz al-akhlaq, bukan pengganti qanun. Ketika beliau-beliau diposisikan untuk “mengakhiri konflik” tanpa mekanisme, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hasilnya, tetapi juga kehormatan moral mereka sendiri jika konflik terus berlanjut.
Tidak ada yang menolak islah. Tetapi dalam NU, islah tidak pernah berdiri di luar sistem. Karisma kiai sepuh harus menguatkan Tahkim, bukan meniadakannya. Pengaruh moral semestinya mendorong semua pihak tunduk pada mekanisme, bukan mencari jalan pintas.
Jika NU ingin damai yang tahan lama, maka islah harus berjalan melalui Majelis Tahkim, dengan kiai sepuh sebagai penuntun adab, bukan sebagai pengganti mekanisme. Jika tidak, yang lahir bukanlah islah, melainkan ketenangan semu yang menyimpan konflik baru.
























