Jakarta, LIPUTAN9.ID – Syeikh Al-Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga turut digugat.
Gugatan tersebut disampaikan Panji Gumilang melalu penasehat hukumnya Hendra Efendi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. pada Rabu, (05/07/23).
Gugatan terhadap MUI dan Anwar Abbas sangat bombastis. Secara lembaga MUI turut diseret dalam gugatan Syeikh Al-Zaytun.
Hendra Efendi manyampaikan bahwa gugatannya tidak main-main. Kerugian materil sebesar 1 rupiah dan kerugian imateriil sebesar 1 Triliun rupiah.
“Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan imateriil,” kata Hendra, Senin (10/7/2023) malam.
Alasan Menggugat Anwar Abbas
Syeikh Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas ke pengadilan adalah ucapannya yang dinilai menjustifikasi pimpinan Al Zaytun tersebut sebagai seorang komunis.
Tuduhan Anwar Abbas disebut tidak kuat karena hanya menggunakan potongan video. Editan Video yang beredar saat Syeikh Al-Zaytun mengatakan saya komunis didepan santrinya.
Kata Hendra, Panji Gumilang mengucapkan kata saya komunis untuk menunjukkan ucapan tamunya yang berasal dari China.
“Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah saya komunis. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun,” papar Hendra.
Sebagai kuasa hukum Hendra menilai, Anwar Abbas semestinya mengetahui maksud yang disampaikan Syeikh Al-Zaytun. Terkait pernyataan saya komunis tersebut. tutup Hendra. (Yzp)