Kabuapen Bekasi | LIPUAN9NEWS
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang angkat bicara terkait tawuran antarpelajar yang menewaskan satu orang di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Kamis (12/06/2025).
Ade Kunang tidak setuju jika peristiwa tersebut disebut disebabkan karena tidak adanya penerapan jam malam bagi pelajar di Kabupaten Bekasi.
“Oh tidak, karena kadang puasa banyak tawuran sarung, anak SMA, SMK tawuran, ini yang perlu dibina,” ujar Ade usai menghadiri acara Puncak Bakti Kesehatan Polri di Polres Metro Bekasi, dikutip dariKompas.com, Senin (16/6/2025).
Ade Kunang mengecam aksi tawuran pelajar ini. Terlebih jika aksi tersebut sampai merenggut nyawa seseorang. Oleh karena itu, ia berharap polisi menghukum tegas para pelaku sekalipun berstatus pelajar.
“Bilamana ada yang tertangkap dikasih pelajaran sesuai UU yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade Kunang berjanji akan memberikan perhatian dengan memerintahkan jajarannya untuk memberi edukasi bahaya tawuran.
“Perlu ada penyuluhan agar tawuran ini tidak terjadi lagi,” jelasnya.
Tawuran Pelajar Menelan Korban Jiwa
Sebelumnya, diberitakan empat pelajar yang terlibat tawuran hingga menyebabkan tewasnya anggota Karang Taruna bernama Adi bin Elam (30) di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, ditangkap pada Jumat (13/06/2025).
“Empat pelaku IAM, DPK, RR, dan RS,” ujar Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi AKP Kukuh Setio Utomo, dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com, Senin (16/06/2025).
Kukuh menjelaskan, insiden terjadi saat korban mencoba membubarkan aksi tawuran dua kelompok remaja di Jalan Raya Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 02.10 WIB.
Namun, niat baik korban justru berujung petaka. Ia malah menjadi sasaran kekerasan dan mengalami luka parah hingga nyawanya tak tertolong meski sempat dilarikan ke rumah sakit.
Tak berselang lama dari kejadian, polisi menangkap keempat pelaku di rumah mereka, yang lokasinya masih berada di sekitar tempat kejadian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 12 bilah senjata tajam yang terdiri dari celurit dan senjata jenis “pencabut nyawa” yang diduga digunakan saat pengeroyokan terhadap korban.
Berdasarkan penyelidikan sementara, diketahui bahwa keempat pelaku masih berstatus sebagai pelajar aktif, dengan rentang usia duduk di bangku SMP dan SMA.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 180 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cikarang Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur Iptu Arnandha Hadi Pranata.
Selain itu, polisi juga menetapkan enam pelajar lainnya sebagai buron. Mereka yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah IJ, IB, M, O, R, dan BG alias BB.
“Kami mengimbau kepada para pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri. Upaya pengejaran tidak akan berhenti,” pungkasnya.
Editor: Yuzep Ahmad
Sumber: Kompas