• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Mafia Tanah -Labuan Bajo

Terduga Mafia Tanah Di Labuan Bajo Santosa Kadiman alias Erwin Bebek Akan Di laporkan ke Satgas Mafia Tanah

September 12, 2025
Pasar Lama Cikarang dibongkar

Tata Ulang Kawasan SGC, Pemkab Bekasi Relokasi PKL ke Area Pasar Cikarang

October 28, 2025
PNIB

Refleksi Hari Santri dan Sumpah Pemuda, PNIB: Bahaya Medsos dan Game Online sebagai Alat Propaganda 

October 28, 2025
Pagar Nusa

Pagar Nusa Apresiasi Polri atas Kinerja Berantas Narkoba

October 28, 2025
Wali Kekasih Allah

Ciri Wali (Kekasih) Allah: Tidak ada Rasa Takut dan Larut dalam Kesedihan

October 28, 2025
Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

October 27, 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti

Program Wajib Belajar 13 Tahun pada 2026, PIP untuk TK dan Insentif Guru Dinaikkan

October 27, 2025
MUI

MUI Sentil Tampilnya Biduan dalam Peresmian Masjid di Jawa Tengah

October 27, 2025
Peringati Hari Santri 2025, PWNU DKI Jakarta Ajak Perkuat Nilai-nilai Kejujuran

Peringati Hari Santri 2025, PWNU DKI Jakarta Ajak Perkuat Nilai-nilai Kejujuran

October 27, 2025
Ratusan Juta Uang Rakyat Diduga Disalahgunakan: Proyek Drainase U-Ditch di Sukajaya Asal Jadi, Jalan Licin Membahayakan Warga

Ratusan Juta Uang Rakyat Diduga Disalahgunakan: Proyek Drainase U-Ditch di Sukajaya Asal Jadi, Jalan Licin Membahayakan Warga

October 27, 2025
Melda Safitri

The Ultimate Life Perspektif Islam 

October 26, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Tuesday, October 28, 2025
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Terduga Mafia Tanah Di Labuan Bajo Santosa Kadiman alias Erwin Bebek Akan Di laporkan ke Satgas Mafia Tanah

liputan9news by liputan9news
September 12, 2025
in Nasional
A A
0
Mafia Tanah -Labuan Bajo

Terduga Mafia Tanah Di Labuan Bajo Santosa Kadiman alias Erwin Bebek Akan Di laporkan ke Satgas Mafia Tanah (Foto: GD)

496
SHARES
1.4k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Kisruh dugaan mafia tanah di Labuan Bajo bermula dari penguasaan 40 hektar oleh Santosa Kadiman atau disapa Erwin Bebek asal Jakarta. Dirinya diduga jadi makelar tanah bagi The Hotel St Regis Labuan Bajo dan juga sebagai pembeli 40 hektar dari penjual Nikolaus Naput 2014.

Erwin Bebek bekerjasama dengan anak Fungsionaris Ulayat Ishaka (alm.2003), yaitu Haji Ramang Ishaka. Padahal alas hak tanah 40 ha tersebut tidak pernah ada. Luas 40 ha tersebut hanya berdasarkan pengukuran elektronik
google map, yang dilakukan oleh seorang staf Santosa Kadiman dan seorang staf Haji Ramang, tanpa petugas BPN.

Fakta kemudian memunculkan komplain dari warga pemilik tanah yang ditumpang tindih oleh 40 ha
Santosa Kadiman (SK) pasca ground breaking The Hotel St.Regis 2023. Ia lanjutkan menggusur tanah tersebut dan bukan saja tanah warga yang ditumpang tindih, tapi juga diduga tanah Pemda.

Hal tersebut terungkap dari gugatan perdata dari pemilik tanah yang memperlihatkan fakta-fakta di persidangan.

BeritaTerkait:

Ketua Majelis Hakim Juga Ketua PN Labuan Bajo Menyuruh Penggugat Bayar ke Polres Mabar untuk PS?

Sidang Tahap Barang Bukti Tanah 3,1 ha Kerangan Labuan Bajo, PH Penggugat: Santosa Kadiman Tidak Bawa 1 Lembar-pun

Skandal Hotel St. Regist Labuan Bajo, 100 Warga Pemilik Akan Usir dan Stop Pembangunannya

Satgas Mafia Tanah Kejagung RI akan Selidiki PT Bumi dan PT Bangun Indah International Milik Erwin Bebek

Dr. (c) Indra Triantoro, S.H, M.H, salah satu dari tim Kuasa Hukum Penggugat pemilik tanah 11 ha di Kerangan Kel. Labuan Bajo, Manggarai Barat dalam rilisnya, Kamis (11/9/2025). Indra sapaan akrabnya menginfokan beberapa fakta persidangan perkara No.1/Pdt.G/2024/PN.Lbj sebagai berikut:

Fakta pertama; tanah 11 ha milik ahli waris Ibrahim Hanta sejak 1973 ternyata diklaim tercakup dalam 40 hektar tersebut, dengan cara Santosa Kadiman dkk mulai mengukur tanah itu untuk disertifikatkan terbit SHM diatasnya 2017 (+- 5 ha).

Fakta kedua; ternyata terungkap di persidangan bahwa klaim tanah 40 ha SK itu tanpa bukti alas hak tanah. Memang ada surat alas hak 10 Maret 1990 dan 21 Oktober 1991, tapi surat 1990 itu tidak ada aslinya dan surat yang 1991 dibatalkan fungsionaris adat pada 1998.

Fakta ketiga; perkara 11 ha no.1/2024 itu sudah dimenangkan pemilik tanah di Pengadilan Negeri (PN) dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT), namun Santosa Kadiman masih juga ajukan kasasi dengan alasan utama ‘tidak menerima pembatalan tanah oleh fungsionaris adat.

Padahal oleh Haji Ramang sendiri selaku anak Fungsionaris adat memberikan keterangan kesaksian dalam perkara Tipikor 30 ha tanah Pemda 2021 bahwa tanah Nikolaus Naput dan Beatrix Seran (yang dijual kepada SK, PPJB 2014) sudah dibatalkan oleh fungsionaris adat 1998.

Isi putusan itu adalah; tanah 11 ha sah milik penggugat, SHM an tergugat tidak sah, karena salah lokasi, cacat yuridis dan cacat administrasi, surat alas hak tidak ada aslinya alias fotocopy saja, dan hanya perikatan kepada pihak ketiga (PPJB) batal demi hukum.

Fakta keempat: Hasil investigasi Satgas Mafia Tanah Kejagung RI melaporkan hasil pemeriksaan intelijennya 23 Agustus dan 23 September 2024 bahwa semua SHM atas nama Nikolaus Naput dan anaknya (red – yang dijual ke Santoso Kadiman sesuai PPJB 40 ha) tidak sah. Hal ini dikarenakan cacat administrasi, salah lokasi, cacat yuridis, dan tanpa alas hak asli, dan hanya perikatan perdata dengan pihak ketiga tidak sah (PPJB 40 ha tahun2014).

Fakta kelima; Adanya surat satgas mafia tanah Kejagung tanggal 23 Agustus 2024 kepada Bupati Kabupaten Manggarai Barat untuk mengawasi PT. Bumi Indah Internasional (red-Dirutnya Santosa Kadiman) pelaksana IMB Hotel St.Regis Labuan Bajo (red-diperoleh PT. Bangun Indah Internasional dari Pemprov NTT), untuk diawasi karena ditemui membangun diatas tanah sengketa (tanah milik orang lain).

Fakta keenam; bukan saja pemilik tanah 11 ha, tapi juga 7 (tujuh) orang pemilik tanah 3,1 hektar menggugat Santosa Kadiman pembeli 40 ha di PPJB tersebut, sebagaimana diungkap Kuasa Hukum di
tim PH penggugat, Ni Made Widiastanti, S.H, sebagai berikut: Tujuh (7) pemilik tanah 3,1 ha terletak di bagian barat Jl. Raya Labuan Bajo – Batu Gosok, yang ditumpang tindih 40 ha PPJB tersebut, menggugat Santosa Kadiman dkk, termasuk PT. Bangun Indah Internasional dan PT. Bumi Indah Internasional) di PN Labuan Bajo, register perkara Perdata no.32, 33, 41 dan 44 sejak April 2025.

Anehnya, surat alas hak 21 Oktober 1991 yang sudah batal 1998 itu, yang jelas-jelas terletak di sebelah timur Jl. Raya Labuan Bajo – Batu Gosok, spanduknya dipasang di lahan 3,1 ha, plus tanah tersebut dikuasai Santosa Kadiman sejak April 2023 sampai saat ini.

Fakta ketujuh; “PN Labuan Bajo memfasilitasi mediasi damai perkara perdata 3,1 ha tersebut, namun
Santosa Kadiman masih ingin melanjutkan proses perkara, entah apalagi alasannya,” tambah Indah
Wahyuni, S.H., anggota tim Kuasa Hukum Penggugat.

Dugaan Mafia Tanah Akan Dilaporkan ke Bawas MA

Di luar fakta persidangan, publik nasional juga ikut bersuara menentang aksi mafia tanah 40 ha Santosa Kadiman, sebagaimana disampaikan Gus Din, Koordinator ARPG (Aliansi Relawan Prabowo Gibran) di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

“Kami ARPG peduli dengan ketidakadilan yang menimpa sebagian rakyat di Labuan Bajo, karena itu
kami beberapa bulan lalu melakukan demo di Kantor Bawas Mahkamah Agung, agar perkara gugatan
rakyat pemilik tanah terhadap Santosa Kadiman dkk segera diputuskan supaya penderitaan pemilik tanah segera berakhir,” kata Gus Din.

Menurutnya, Erwin Bebek (Santosa Kadiman) ini diduga sudah membuat susah warga dan sangat kejam dengan menghalalkan segala cara untuk
meraih ambisinya. Erwin Bebek selaku pembeli 40 ha tanah Kerangan yang tanpa satupun surat tanah yang asli, semua hanya foto copy dan letak lokasi tanahnya ngawur.

“Memang ada yang asli, tapi itu sudah dibatalkan fungsionaris adat. Erwin Bebek ini adalah Pembeli beriktikad tidak baik karena batas-batas tanah 40 ha yang di beli sampai ke tanah pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Barat dan mungkin sampai laut,” ucapnya.

Hal ini kata Gus Din, sungguh merusak iklim investasi di Labuan Bajo karena merusak tanah-tanah milik warga pemilik. Dimana dengan bermodalkan surat tanah fotocopy dan membangun pabrik pengolahan batu dan kerikil di atas tanah tersebut.

“Dia Erwin Bebek juga diduga menggunakan cara-cara preman untuk memagar tanah milik warga,” tutup Gus Din.

Premanisme Dalam Penyerobotan Tanah di Labuan Bajo

Kesan premanisme dan intimidasi sering dialami oleh pemilik tanah yang ditumpang tindih oleh 40 ha Santosa Kadiman, sebagaimana diungkapkan Mikael Mensen (65), ahli waris tanah 11 ha Kerangan, Labuan Bajo.

“Beberapa bulan lalu, sekitar pukul 04.00 WIT atau sekitar subuh, saya didatangi 4 (orang). Saya tahu mereka orang suruhan Santosa Kadiman. Mereka menyodorkan surat untuk ditandatangani disertai ancaman. Di surat itu tertulis harga yang sangat murah untuk total tanah 11 hektar,” ujarnya.

Menurut Mikael Mensen, tindakan itu bukan saja intimidasi tapi juga
penghinaan, sekali lagi, penghinaan terhadap harkat dan martabat pemilik tanah warisan leluhur di Labuan Bajo.

“Saya nekat melawan pagi subuh itu. Saya hanya takut Tuhan. Untung mereka segera pergi, jika tidak warga keluarga besar segera tiba dan entah apa yang terjadi,” ucap Mikael sapaan akrabnya, Kamis (11/9/2025).

Lapor Kementerian Hukum dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan

Sementara itu, selagi proses perkara perdata berjalan untuk tanah milik 7 (tujuh) orang di bukit Kerangan, Labuan Bajo, Zulkarnain salah satu dari pemilik tanah 3,1 ha di bukit Kerangan, akan segera mengadu ke Satgas Mafia tanah Kejaksaan Agung. Dirinya akan melaporkan Santosa Kadiman dkk, PT. Bangun Indah Internasional dan PT. Bangun Indah Internasional.

“Selain lapor ke Satgas Mafia Tanah, kami akan laporkan kedua PT tersebut ke Kementerian Hukum (Kemenhuk) dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenku),” ucap Zulkarnain.

Masyarakat Labuan Bajo welcome dan bersyukur investor membangun Labuan Bajo, sebagai salah satu destinasi pariwisata super premium. Tetapi harus tetap berkeadilan terhadap siapapun, apalagi terhadap para pemilik tanah.

“Kami optimistis menang atas semua perkara yang melawan Santosa Kadiman yang mengklaim pemilik 40 ha tanah fiktif di Labuan Bajo,” kata Jon Kadis, S.H., salah satu anggota tim Kuasa
Hukum Penggugat yang berdomisili di Labuan Bajo, Selasa (9/9/2025).

Tim kuasa hukum para penggugat adalah kantor Advokat Sukawinaya 88 & Partners, yang diketuai oleh Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, beranggotakan Dr. (c) Indra Triantoro, D.H.,M.H., Jon Kadis, S.H., Ni Made
Widiastanti, S.H, dan Indah Wahyuni, S.H.

(GD/MSN)

Tags: BPN Labuan BajoDirjen PajakIntimidasiKementerian KeuanganLabuan BajoMafia tanahPremanisme
Share198Tweet124SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Ketua Majelis Hakim Juga Ketua PN Labuan Bajo Menyuruh Penggugat Bayar ke Polres Mabar untuk PS?
Nasional

Ketua Majelis Hakim Juga Ketua PN Labuan Bajo Menyuruh Penggugat Bayar ke Polres Mabar untuk PS?

by liputan9news
October 16, 2025
0

LABUAN BAJO | LIPUTAN9NEWS Sidang lanjutan gugatan 2 dari 7 pemilik tanah 3,1 ha (red-Mustarang dan Abdul Haji) terhadap Santosa...

Read more
Sidang Tahap Barang Bukti Tanah 3,1 ha Kerangan Labuan Bajo, PH Penggugat: Santosa Kadiman Tidak Bawa 1 Lembar-pun

Sidang Tahap Barang Bukti Tanah 3,1 ha Kerangan Labuan Bajo, PH Penggugat: Santosa Kadiman Tidak Bawa 1 Lembar-pun

October 10, 2025
Skandal Hotel St. Regist Labuan Bajo, 100 Warga Pemilik Akan Usir dan Stop Pembangunannya

Skandal Hotel St. Regist Labuan Bajo, 100 Warga Pemilik Akan Usir dan Stop Pembangunannya

October 8, 2025
Satgas Mafia Tanah Kejagung RI akan Selidiki PT Bumi dan PT Bangun Indah International Milik Erwin Bebek

Satgas Mafia Tanah Kejagung RI akan Selidiki PT Bumi dan PT Bangun Indah International Milik Erwin Bebek

September 22, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2463
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

757
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

141
Pasar Lama Cikarang dibongkar

Tata Ulang Kawasan SGC, Pemkab Bekasi Relokasi PKL ke Area Pasar Cikarang

October 28, 2025
PNIB

Refleksi Hari Santri dan Sumpah Pemuda, PNIB: Bahaya Medsos dan Game Online sebagai Alat Propaganda 

October 28, 2025
Pagar Nusa

Pagar Nusa Apresiasi Polri atas Kinerja Berantas Narkoba

October 28, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In