• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Thalabun Nushrah dan Kekerasan Laten Hizbut Tahrir

Thalabun Nushrah dan Kekerasan Laten Hizbut Tahrir

October 1, 2025
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

February 1, 2026
Hodri Ariev

Pesan Metafora Harlah Satu Abad NU: Mampukah Marwah Pesantren Menjadi Kompas Kepemimpinan Jam’iyah?

February 1, 2026
Cholil Nafis-MUI

MUI Minta Presiden Prabowo Menarik Diri dari BoP

February 1, 2026
KH. Abdussalam Shohib (Gus Salam), Pengasuh PP Mamba’ul Ma’arif, Denanyar Jombang Jawa Timur

Tinjau Ulang Keanggotaan Indonesia Di BoP dan NU Harus Tegas Mengingatkan

February 1, 2026
Gus Yahya

Rais Aam dan Sekjen PBNU Hingga Prabowo tidak Hadiri Harlah Ke-100 NU, Ini Penjelasan Gus Yahya

February 1, 2026
Dr.H. Dudy Imanuddin Effendi, M.Ag., MQM., Pengamat Sosial dan Wakil Dekan I Bidang Akademik FDK UIN Bandung

Meneguhkan Polri di Bawah Presiden: Kuatkan Agenda Reformasi, Bukan Degradasi Institusi

February 1, 2026
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) saat memimpin konferensi pers di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto: NU Online/Syakir NF)

Ketum PBNU Tegaskan Seluruh Unsur Organisasi Kompak Hadiri Harlah Ke-100 NU

January 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Monday, February 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Thalabun Nushrah dan Kekerasan Laten Hizbut Tahrir

Oleh: Ayik Heriansyah

liputan9news by liputan9news
October 1, 2025
in Opini
A A
0
Thalabun Nushrah dan Kekerasan Laten Hizbut Tahrir

Thalabun Nushrah dan Kekerasan Laten Hizbut Tahrir (Foto: Picture alliance/dpa/A.Hashlamoun)

498
SHARES
1.4k
VIEWS

BANDUNG | LIPUTAN9NEWS
Hizbut Tahrir bukan gerakan dakwah dan politik yang bersih dari kekerasan sebagaimana persepsi publik. Ide dan metode kekerasan yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir erat kaitannya dengan tujuan akhir Hizbut Tahrir meraih puncak kekuasaan politik denga cara-cara yang tidak demokratis dan tidak konstitusional. Ada satu konsep di dalam metode perjuangan Hizbut Tahrir yang berhubungan dengan kekerasan, yakni thalabun nushrah.

Konsep ini diklaim terinspirasi dari kegiatan Rasulullah Saw ketika berdakwah kepada para pembesar dan pemimpin kabilah-kabilah di Arab yang dianggap memiliki kekuatan (ahlu quwwah). Diklaim merujuk kepada Sirah Nabawiyah.

Hizbut Tahrir bukan gerakan dakwah dan politik yang bersih dari kekerasan sebagaimana persepsi publik. Ide dan metode kekerasan yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir erat kaitannya dengan tujuan akhir Hizbut Tahrir meraih puncak kekuasaan politik denga cara-cara yang tidak demokratis dan konstitusional. Ada satu konsep di dalam metode perjuangan Hizbut Tahrir yang berhubungan dengan kekerasan, yakni thalabun nushrah.

Secara harfiah thalabun nushrah artinya mencari, meminta dan menuntut pertolongan. Maksudnya, Hizbut Tahrir mencari, meminta dan menuntut pertolongan kepada pemilik kekuatan untuk melindungan gerakan mereka dan untuk menjadi jalan meraih kekuasaan. Pemilik kekuatan yang di sini adalah pemilik kekuatan fisik dan persenjataan, yaitu perwira-perwira militer.

BeritaTerkait:

Beratnya Beban Kerja Panitia Pilkada, Ali Mochtar Ngabalin: E-Voting sebagai Solusi Bijak

BEM PTNU Se-Nusantara Tegas Menolak Wacana Pilkada dipilih oleh DPRD.

Membaca Gestur Politik KH Miftachul Akhyar dalam Resolusi Konflik PBNU

Masayikh Memanggil: Suara Jernih atau Manuver Politik Terselubung?

Thalabun nushrah pada hakikatnya adalah upaya kudeta militer yang didalangi oleh Hizbut Tahrir. Hizbut Tahrir mengaburkan hakikat ini, dengan mengatakan thalabun nushrah-tidaklah identik dengan kudeta militer (al-inqilab al-‘askari). Thalabun-nushrah adalah aktivitas politik, bukan aktivitas militer. Jadi keliru kalau ada yang berpendapat thalabun-nushrah sama saja dengan kudeta militer. Yang benar, kudeta militer hanyalah salah satu cara (uslub)—bukan satu-satunya cara—yang dapat dilaksanakan oleh Ahlun Nushrah (Hazim ‘Ied Badar, Thariqah Hizb at-Tahrir fi at-Taghyir, hlm.18).

Salah, jika dikatakan thalabun nushrah adalah aktivitas politik belaka. Yang benar adalah thalabun nushrah merupakan aktivitas politik dan militer. Aktivitas politik dilakukan oleh Hizbut Tahrir melalui lajnah Thalabun Nushrah yang berperan aktor intelektual, motivator dan supervisor. Aktivitas militer dieksekusi oleh perwira-perwira yang memegang pasukan dan persenjataan yang telah dibina oleh Hizbut Tahrir.

Adapun teknis peralihan kekuasaannya bergantung sepenuhnya kepada Ahlun Nushrah; boleh jadi dengan kudeta militer atau dengan cara lain yang damai, tergantung situasi yang ada.(Hazim ‘Ied Badar, Thariqah Hizb at-Tahrir fi at-Taghyir, hlm.18).

Sebenarnya metode penyerahan kekuasaan secara damai secara sukarela dan tanpa syarat, di luar mekanisme pemilu dan sistem putra mahkota, hanya terjadi pada diri Rasulullah saw ketika pemuka kaum ‘Aus dan Khazraj menyerahkan kekuasaan sebagai bagian dari keimanan dan keislaman mereka.

Menurut konsep Hizbut Tahrir, Ahlun Nushrah atau disebut juga Ahlul Quwwah artinya adalah al-qadirun ‘ala i’tha’ al-hukm, yaitu orang-orang yang berkemampuan untuk memberikan kekuasaan. Mereka bisa jadi adalah orang-orang yang sedang memegang kekuasaan, misalnya presiden atau panglima militer, atau bisa jadi tidak sedang memegang kekuasaan, namun memiliki pengaruh yang kuat kepada masyarakat, misalnya kepala kabilah, pimpinan partai politik, dsb (Abu Al-Harits, Thalab an-Nushrah, hlm. 1; M. Muhsin Radhi, Hizb at-Tahrir Tsaqafatuhu wa Manhajuhu, hlm. 312).

Di negara-negara modern; Kepala kabilah, pimpinan partai politik, dsb tidak memiliki kekuatan yang nyata. Kekuataan mereka hanya di atas kertas dan sangat terbatas. Mereka sangat lemah seandainya diperintah Hizbut Tahrir untuk mengambil alih kekuasaan. Mereka tidak memenuhi syarat jika disebut sebagai Ahlul Quwwah. Dan pada praktiknya, thalabun nushrah yang dilakukakan oleh Hizbut Tahrir fokus kepada Ahlul Quwwah dari kalangan militer, karena “Ahlul Quwwah” dari kalangan sipil menjadi garapan Lajnah Fa’aliyah.

Thalabun nushrah akan dieksekusi oleh perwira-perwira militer yang telah dibina oleh Hizbut Tahrir terlihat dari syarat-syarat Ahlun Nushrah yang ditetapkan oleh Hizbut Tahrir yaitu,

1). Ahlun Nushrah haruslah kelompok yang kuat, yakni berkemampuan menyerahkan kekuasaan, termasuk mampu mempertahan-kan Khilafah kalau sudah berdiri. Jadi thalabun-nushrah tak boleh berasal dari kelompok yang lemah. (M. Abdullah Al-Mas’ari, Al-Mana’ah wa Thalab an-Nushrah, hlm. 4; M. Khair Haikal, Al-Jihad wa al-Qital, I/411). Kelompok yang kuat di zaman kini adalah mereka yang memiliki pasukan dan persenjataan.

2). Haruslah orang-orang yang mendukung syariah dan Khilafah, bukan orang yang memusuhi Islam seperti kaum sekular, liberal, dsb. Syariah di sini maksudnya pendapat fiqih dan ushul fiqih yang diadopsi oleh Hizbut Tahrir, sedangkan khilafah maksudnya Khilafah Tahririyah versi Hizbut Tahrir. Khilafah yang khalifah-nya dipilih dan diangkat dari kader terbaik Hizbu Tahrir (Amir Hizbut Tahrir), menerapkan UUD (dustur/konstitusi) susunan Amir Hizbut Tahrir dan menerapkan UU yang diambil dari pendapat fiqih Hizbut Tahrir yang berdasarkan metode ushul fiqih Hizbut Tahrir.

Jadi, Ahlun Nushrah (perwira-perwira militer) wajib mengikuti pembinaan lebih dulu sebagai pelajar (daris) dalam halqah untuk mempelajari Islam (pemikiran dan fiqih) dalam partai politik yang melakukan thalabun-nushrah (Hizbut Tahrir), meski tidak disyaratkan harus menjadi anggota partai politik itu (M. Muhsin Radhi, Hizb at-Tahrir Tsaqafatuhu wa Manhajuhu, hlm. 315). Dari pembinaan ini, proses indoktrinasi terjadi.

Akan tetapi lebih afdhal jika Ahlun Nushrah menjadi anggota Hizbut Tahrir dengan mengucapkan sumpah (qassam), agar Hizbut Tahrir yakin akan kesungguhannya, mengingat misi yang diemban sangat genting, krusial, genting, rahasia dan sensitif. Menyangkut keselamatan aktivis Hizbut Tahrir secara keseluruhan.

3) Ahlun Nushrah harus berada sepenuhnya di bawah kendali partai politik (Hizbut Tahrir) yang mereka dukung, bukan menjadi kekuatan terpisah di luar kontrol. (M. Muhsin Radhi, Hizb at-Tahrir Tsaqafatuhu wa Manhajuhu, hlm. 315). Dengan mengikuti halqah, otomatis perwira-perwira militer dalam kontrol dan kendali Hizbut Tahrir. Sel-sel halqah Hizbut Tahrir di tubuh militer sangat rahasia dan terpisah dari sel-sel sipil. Sel-sel halqah Hizbut Tahrir di tubuh militer dikelola oleh lajnah Thalabun nushrah yang langsung berhubungan dengan Amir Hizbut Tahrir.

Mengingat akan bahaya dan resikonya, thalabun-nushrah dilakukan oleh satu delegasi, atau bahkan satu orang saja, untuk melakukan thalabun-nushrah kepada seorang presiden, atau seorang jenderal pimpinan militer. Jadi, thalabun-nushrah adalah aktivitas yang khusus dan rahasia. Sebab, tabiat thalabun-nushrah memang hanya menghendaki keterlibatan sejumlah kecil orang saja, bukan banyak orang (M. Muhsin Radhi, Hizb at-Tahrir Tsaqafatuhu wa Manhajuhu, hlm. 312). Thalabun nushrah tidak dilakukan oleh setiap pengurus dan anggota Hizbut Tahrir.

Anggota Hizbut Tahrir lainnya bertugas menyiapkan suasana yang kondusif bagi keberhasilan thalabun nushrah melalui pembinaan dan pengkaderan dalam sel-sel halqah dan aktivitas pembinaan umum seperti seminar, tablig akbar, aksi turun ke jalan, dan sebagainya. Membuat diskusi-diskusi online melalui aplikasi Zoom, Youtube, Instagram, dll. Memviralkan narasi-narasi yang mendukung khilafah dan mendeskriditkan pemerintah di media online dan media sosial serta menggalang dukungan dari tokoh-tokoh sipil.

Aktivitas umum dan thalabun-nushrah ini akan saling melengkapi dan membutuhkan. Sebab, thalabun-nushrah yang berhasil membutuhkan suasana yang kondusif, yaitu terwujudnya opini umum berlandaskan kesadaran umum yang mendukung Syariah dan Khilafah (M. Husain Abdullah, Ath-Thariqah asy-Syar’iyah li Isti’naf al-Hayah al-Islamiyah, hlm. 90). Syariah dan khilafah versi Hizbut Tahrir tentunya.

Ayik Heriansyah, Pengurus Lembaga Dakwah PWNU Jawa Barat

Tags: Hizbut TahrirHTIKudetaPolitikPolitik KekuasaanThalabun Nushrah
Share199Tweet125SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Prof. Ali Mochtar Ngabalin
Nasional

Beratnya Beban Kerja Panitia Pilkada, Ali Mochtar Ngabalin: E-Voting sebagai Solusi Bijak

by Moh. Faisal Asadi
January 20, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Beban kerja berat yang dialami panitia pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali menjadi perhatian. Pengalaman di lapangan menunjukkan...

Read more
Achmad Baha’ur Rifqi, Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara (Foto: WLY/GW/MSN)

BEM PTNU Se-Nusantara Tegas Menolak Wacana Pilkada dipilih oleh DPRD.

December 30, 2025
Membaca Gestur Politik KH Miftachul Akhyar dalam Resolusi Konflik PBNU

Membaca Gestur Politik KH Miftachul Akhyar dalam Resolusi Konflik PBNU

December 29, 2025
Gedung PBNU

Masayikh Memanggil: Suara Jernih atau Manuver Politik Terselubung?

December 20, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2522
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

142
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In