• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Warga Masyarakat Adat Labuan Bajo Mencari Keadilan, Desak Bawas MA dan KY Periksa Hakim Ida Widyarini

Warga Masyarakat Adat Labuan Bajo Mencari Keadilan, Desak Bawas MA dan KY Periksa Hakim Ida Widyarini

September 17, 2025
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

February 1, 2026
Hodri Ariev

Pesan Metafora Harlah Satu Abad NU: Mampukah Marwah Pesantren Menjadi Kompas Kepemimpinan Jam’iyah?

February 1, 2026
Cholil Nafis-MUI

MUI Minta Presiden Prabowo Menarik Diri dari BoP

February 1, 2026
KH. Abdussalam Shohib (Gus Salam), Pengasuh PP Mamba’ul Ma’arif, Denanyar Jombang Jawa Timur

Tinjau Ulang Keanggotaan Indonesia Di BoP dan NU Harus Tegas Mengingatkan

February 1, 2026
Gus Yahya

Rais Aam dan Sekjen PBNU Hingga Prabowo tidak Hadiri Harlah Ke-100 NU, Ini Penjelasan Gus Yahya

February 1, 2026
Dr.H. Dudy Imanuddin Effendi, M.Ag., MQM., Pengamat Sosial dan Wakil Dekan I Bidang Akademik FDK UIN Bandung

Meneguhkan Polri di Bawah Presiden: Kuatkan Agenda Reformasi, Bukan Degradasi Institusi

February 1, 2026
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) saat memimpin konferensi pers di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto: NU Online/Syakir NF)

Ketum PBNU Tegaskan Seluruh Unsur Organisasi Kompak Hadiri Harlah Ke-100 NU

January 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Monday, February 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Warga Masyarakat Adat Labuan Bajo Mencari Keadilan, Desak Bawas MA dan KY Periksa Hakim Ida Widyarini

liputan9news by liputan9news
September 17, 2025
in Nasional
A A
0
Warga Masyarakat Adat Labuan Bajo Mencari Keadilan, Desak Bawas MA dan KY Periksa Hakim Ida Widyarini

Warga Masyarakat Adat Labuan Bajo Mencari Keadilan, Desak Bawas MA dan KY Periksa Hakim Ida Widyarini (Foto: Ist)

493
SHARES
1.4k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Labuan Bajo sejak era Presiden Jokowi 2019 telah menjadi salah satu destinasi pariwisata super premium. Tujuan keputusan itu adalah menjadikan Labuan Bajo dengan ikon biawak Komodo menjadi destinasi pariwisata berkelas dunia yang berkelanjutan dan membawa manfaat bagi masyarakat lokal.

Sejak saat itu berdatangan para investor ke Labuan Bajo, baik dari dalam maupun dari luar negri, serta mulai terlihat perubahan menuju pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat lokal serta perubahan lainnya.

Seorang warga masyarakat adat di Labuan Bajo, seorang tokoh adat-budaya juga, Mikael Mensen (60), Sabtu (13/09/25) saat diwawancarai awak media menuturkan hal yang cukup berkesan baginya.

“Saya seorang anggota masyarakat adat dari Labuan Bajo, yang telah lama hidup di tengah-tengah tradisi dan nilai-nilai leluhur kami. Saya percaya pada keadilan, seperti yang diajarkan oleh adat kami – keadilan yang tidak hanya berbicara tentang hukum, tetapi tentang hati dan kebenaran,” kata Mikael.

BeritaTerkait:

Modus Operandi Serobot Tanah Oleh Erwin Bebek dan Niko Naput, dengan Pakai Alas Hak Di Tanah Tipikor Pemda Mabar

Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput

Mafia Tanah dan Premanisme: Ancaman Sistemik di Balik Ledakan Properti Labuan Bajo

Labuan Bajo Membara, Diduga Preman Preman Asal Bajawa Kuasai Pantai Keranga

Dirinya, ingin mendorong pihak berkepentingan untuk melapor hakim ke Bawas MA dan KY. Dimana baru-baru ini Mikael menyaksikan sebuah perkara yang membuat dirinya gelisah, karena seorang hakim yang seharusnya menjadi penjaga keadilan, tampak seperti kehilangan arah.

“Beliau (red-hakim) mengadili sebuah kasus sengketa PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang obyek tanahnya seluas 1.500 m². Penggugatnya adalah pihak penjual sendiri, memohon kepada hakim untuk berikan keputusan pembatalan PPJB dengan alasan syarat pelunasan tidak akan terpenuhi karena merujuk surat keterangan BPN bahwa tanah warisannya tidak bisa disertifikatkan karena termasuk area sempadan pantai,” bebernya.

“Karena saya menyaksikan hakim itu tidak sebagaimana seharusnya. Maka saya ingin mendorong pihak yang tampaknya jadi korban melaporkan hakim yang bernama Ida Ayu Widyarini tersebut ke Bawas MA dan KY. Bukannya untuk apa-apa, tapi sebagai kepedulian agar tetap di jalur lurus melayani para pencari keadilan,” tambahnya.

Adapun alasannya adalah sebagai berikut: Pertama; barusan beberapa detik pasca sidang PS (Pemeriksaan Setempat) perkara No.19/2025 PN Lbj itu selesai. Dimana salah satu kegiatannya adalah petugas BPN (Pak Max) mengukur luas dan batas tanahnya, hakim itu justru terkesan agar SHM tanah itu segera terbit.

Padahal gugatan itu diajukan Penggugat karena SHM tidak bisa diterbitkan BPN. Ucapan hakim itu terdengar jelas, “Pa Max.. Pa Max, kapan peta bidangnya keluar?.”

“Siap Bu, sekitar 2 (dua) minggu lagi lah bu,” jawab Pak Max.

Menurut Mikael, bukan dirinya saja yang dengar, tapi beberapa orang di lokasi juga ikut mendengar. Dirinya hadir di sana sebagai pendengar, selain memang sebagai pekerja lembeli tanah itu, Mikael turut mengerjakan pagar batas tanah tersebut pasca PPJB ditandatangani Februari 2024 lalu.

“Pertanyaan hakim itu memberi saya kesan ada sesuatu dibalik perkara ini. Putuskan gugatan pembatalan PPJB. Mungkin supaya bisa masuknya pembeli lain yang diduga membeli tanah itu lebih tinggi. Padahal agak sulit diterima logika sehat, Kok si penggugat rela tanah hak milik warisan orangtuanya (yang semula berasal dari pembagian tanah adat 1986) hilang karena menjadi area publik (sempadan pantai),” jelasnya.

Kata Mikael, diduga kuat ini sebuah trik yang merugikan pihak pembeli yang beriktikad baik. “Jangan-jangan hakim itu masuk angin dari konspirasi pembeli yang diduga mau membeli tanah itu, dengan harga yang lebih tinggi dari pembeli dalam PPJB Februari 2024,” terangnya.

Kedua; proses tahapan sidang perkara ini tidak seperti biasanya. Tergugat tidak pernah hadir setelah 2 kali dipanggil secara patut, tetapi sidang terus berlanjut.

“Ini ibarat hakim itu sebagai wasit permainan volley untuk satu klub tanpa lawan, priit terus bola ke arah ruang lawan kosong sampai 15x, dan priit terakhir ‘selesai pertandingan’ Kosong tanpa lawan,” kata Mikael.

Sepengalaman dirinya, jika tergugat tidak hadir, maka hakim langsung lakukan putusan verstek berdasarkan isi gugatan. Tentu dengan tetap mengedepankan keadilan. “Artinya, perkara bisa menang Penggugat, tapi juga bisa saja gugatannya ditolak, dan menang Tergugat,” ucap Mikael.

Karena kesibukan dan halangan Tergugat, ia melalui kuasa hukumnya baru bisa menghadiri sidang PS di lokasi 11 Juli 2025. Terdengar ia sepertinya mencerca kuasa hukum itu,mengapa baru hadir sekarang, dst. Dan kuasa hukum itu akhirnya diakomodir oleh hakim itu untuk bisa ikuti tahapan sidang selanjutnya.

Ketiga; Mikael mengaku awam hukum. Tapi yang mengherankan adalah, putusan perkara dijanjikan dalam ecourt tanggal 12 Agustus 2025 (begitu Mikael dapat info dari pengacara tergugat), tapi ditunda.

“Alasan tunda? Untuk lakukan tahapan mediasi. Nah, bagi saya yang awam hukum acara dan berharap putusan cepat, tindakan ini ibarat langkah mundur, tidak ada langkah tegas maju,” terangnya.

“Hal-hal itu semua yang membuat saya heran, dan yang paling utama adalah rasa keadilan dalam nurani saya terusik. Saya melihat ada yang tidak beres, seperti ada kepentingan lain yang bermain di balik hal-hal tersebut,” lanjut Mikael.

“Saya ingat kata-kata leluhur kami: ‘Keadilan bukan hanya tentang kertas dan tinta, tapi tentang hati yang bersih dan mata yang melihat kebenaran’. Hakim itu sepertinya lupa akan hal itu. Beliau lupa bahwa keadilan harus dirasakan adil oleh semua pihak, bukan hanya keputusan yang keluar dari mulutnya,” tambah Mikael.

Mikael menyatakan, tidak paham apa yang membuat seorang hakim, yang seharusnya teguh, bisa seperti itu. Apakah karena tekanan? Apakah karena kepentingan yang tak terlihat?

“Saya hanya tahu, sebagai orang adat, kami menginginkan keadilan yang murni, menginginkan penegak hukum benar-benar menegakkan keadilan,” lanjutnya.

Mikael berharap, ada yang bisa memperbaiki keadaan ini. Ia berharap hakim-hakim kita bisa kembali melihat dengan mata hati, bisa mendengar dengan telinga yang peka terhadap kebenaran. Karena pada akhirnya, keadilan yang benar adalah keadilan yang membuat masyarakat merasa dihormati dan dilindungi.

“Kami juga akan tetap menghormati para hakim. Saya hanya seorang warga masyarakat adat di Labuan Bajo, tapi saya tahu apa yang saya rasakan. Saya tahu kapan keadilan itu ada, dan saya tahu kapan keadilan itu seperti disia-siakan,” ucapnya.

“Sebetulnya bukan hanya saya berharap begitu, tetapi semua anggota masyarakat yang membutuhkan keadilan. Dimana para masyarakat mencarinya di ruang pengadilan,” tutup Mikael penuh harapan.

(GD)

Tags: BPN Labuan BajoHakim Ida WidyariniLabuan BajoMasyarakat Adat
Share197Tweet123SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Modus Operandi Serobot Tanah Oleh Erwin Bebek dan Niko Naput, dengan Pakai Alas Hak Di Tanah Tipikor Pemda Mabar
Opini

Modus Operandi Serobot Tanah Oleh Erwin Bebek dan Niko Naput, dengan Pakai Alas Hak Di Tanah Tipikor Pemda Mabar

by liputan9news
January 26, 2026
0

LABUAN BAJO | LIPUTAN9NEWS Opini ini muncul dari pengalaman nyata atas kasus perdata yang oleh publiknya selama 10 tahun terakir...

Read more
Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput

Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput

January 21, 2026
Mafia Tanah dan Premanisme: Ancaman Sistemik di Balik Ledakan Properti Labuan Bajo

Mafia Tanah dan Premanisme: Ancaman Sistemik di Balik Ledakan Properti Labuan Bajo

January 11, 2026
Labuan Bajo Membara, Diduga Preman Preman Asal Bajawa Kuasai Pantai Keranga

Labuan Bajo Membara, Diduga Preman Preman Asal Bajawa Kuasai Pantai Keranga

January 6, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2522
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

142
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In