• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Presiden Memihak, YLBHI: Penyalahgunaan Wewenang dan Merusak Demokrasi

Presiden Memihak, YLBHI: Penyalahgunaan Wewenang dan Merusak Demokrasi

January 26, 2024
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

April 2, 2026
Ketua Umum DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. (Foto: Antara)

Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba Diminta Pulang dari Saudi

April 1, 2026
Hilmab Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat melaksanakan tugas di Makkah (Foto: Dok. Kemenag)

KPK Ungkap Hilman Latief Akui Terima Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

April 1, 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (04/03/2026). (Foto BPMI Setpres)

Pemerintah Aktifkan Kembali 625 Ribu Penerima BPJS Kesehatan

April 1, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. (Foto Niaga.Asia/G Sitompul)

KPK Sebut Ismail Adham Berikan Uang Kepada Hilman Latief, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (Foto: Antara/MSN)

KPK Tetapkan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Tersangka Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Hasan Yazid Al-Palimbangy, M.Ag., Juru Da’wah (da’i/muballigh). Khatib dan narasumber pengajian mingguan, bulanan di masjid-masjid perumahan dan kantor dan penulis buku-buku agama Islam.)

Tetap Istiqomah Pasca Ramadan

March 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Thursday, April 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Presiden Memihak, YLBHI: Penyalahgunaan Wewenang dan Merusak Demokrasi

liputan9news by liputan9news
January 26, 2024
in Uncategorized
A A
2
Presiden Memihak, YLBHI: Penyalahgunaan Wewenang dan Merusak Demokrasi

Presiden Joko Widodo alias Jokowi bersama Menteri Pertahanan dan Panglima TNI Agus Subiyanto usai serah terima pesawat Super Hercules C-130J di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).(Kompas.com/Nirmala Maulana

504
SHARES
1.4k
VIEWS

Jakarta, LIPUTAN 9

Sikap Presiden yang berpihak dalam Pemilu adalah Bentuk Penyalahgunaan Wewenang dan Merusak Demokrasi: DPR, Partai-Partai dan Bawaslu Jangan Diam Saja!

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merespon pernyataan Presiden Joko Widodo menyebut bahwa seorang Presiden hingga para menteri ‘boleh kampanye dan boleh berpihak selama gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024

YLBHI menilai pernyataan dan sikap presiden tersebut adalah Bentuk Penyalahgunaan Wewenang dan Merusak Demokrasi. Klaim Presiden Jokowi jika Presiden dan para Menteri boleh berpihak dan berkampanye adalah sikap berbahaya dan menyesatkan yang akan merusak demokrasi dan negara hukum kita.

BeritaTerkait:

Beratnya Beban Kerja Panitia Pilkada, Ali Mochtar Ngabalin: E-Voting sebagai Solusi Bijak

Diskusi Ngaji Regulasi Bedah Aturan Baru KUHAP, Soroti Ancaman Demokrasi

Penguat Demokrasi Lokal

Demokrasi yang Disempitkan: Dominasi UKM LDK dan Matinya Partisipasi Mahasiswa

“Jika dibiarkan sikap ini akan melegitimasi praktik konflik kepentingan pejabat publik, penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara yang tegas dilarang. Pasal 281 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu yang menegaskan jika “Pejabat Negara, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dalam Jabatan Negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat Keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”, termasuk ketentuan Pasal 283 UU aquo yang menegaskan bahwa pejabat negara serta aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah kampanye,” tulisnya dalam keterangan tertulis yang direma awak media, Rabu (24/01/24).

Menurut YLBHI, sikap presiden juga bentuk pelanggaran terhadap TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Etika Politik dan Pemerintahan mengharuskan setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan Politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan Masyarakat.

“Etika ini harus diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya,” paparnya.

Selanjutnya, sikap Presiden ini menunjukkan pengabaian Presiden terhadap aturan main demokrasi khususnya aturan di dalam UU Pemilu terkait pentingnya netralitas pejabat negara dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur adil. Sikap ini menunjukkan konflik kepentingan Presiden yang memperbolehkan dirinya, para menteri maupun pejabat publik di bawahnya melakukan pelanggaran Prinsip Pemilu dengan legitimasi praktik konflik kepentingan dirinya sendiri karena anaknya menjadi salah satu pasangan calon presiden maupun para pejabat publik lainnya yang memiliki kepentingan dalam pemilu 2024.

“Hal ini jelas bentuk penyalahgunaan wewenang oleh Presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintah yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pemilu yang seharusnya jujur, netral, independen dan adil,” jelasnya.

Lebih jauh, YLBHI menegaskan, sikap yang Presiden tunjukkan tidak boleh dibiarkan dan harus segera dikoreksi, Jika tidak ini akan menjadi legitimasi praktik penyalahgunaan wewenang pejabat publik, korupsi program, anggaran, fasilitas negara yang mendorong adanya kecurangan Pemilu, pengabaian prinsip Netralitas Aparat Negara dan konflik kepentingan seperti halnya yang terjadi hari ini.

“Lembaga Pengawas Pemilu maupun Wakil-wakil Partai-Partai Politik yang berkuasa di DPR yang saat ini juga berkontestasi dalam Pemilu juga tidak boleh diam dan membiarkan. Bawaslu maupun DPR mestinya menggunakan kewenangannya untuk mencegah dan menindak hal tersebut. Jika tidak, sebetulnya, praktik pelanggaran prinsip pemilu jujur dan adil saat ini sebetulnya terjadi saat ini salah satunya andil partai politik yang hari ini juga ikut berkontestasi dan juga mengambil keuntungan,” terang YLBHI.

Pernyataan Sikap YLBHI

Terhadap hal tersebut di atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak:

  1. Presiden Joko Widodo untuk berhenti melakukan praktik buruk pelanggaran Konstitusi dan Demokrasi serta etika kehidupan berbangsa dan bernegara;
  2. DPR RI tidak diam saja dan segera menggunakan kewenangannya melakukan pengawasan melalui hak angket atau interpelasi atau menyatakan pendapat terhadap tindakan Presiden yang semakin ngawur menyalahgunakan kewenangannya untuk berpihak pada salah satu pasangan capres cawapres yang mana hal tersebut melanggar prinsip netralitas pejabat publik dalam pemilu;
  3. DPR RI untuk segera menindaklanjuti adanya laporan terkait pemakzulan Jokowi karena diduga telah melanggar konstitusi dan perbuatan tercela sebagai presiden;
  4. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk segera bekerja melakukan pengawasan dan menindak tegas secara independen dan bertanggung jawab terhadap tindakan Presiden maupun pejabat publik yang diduga kuat melanggar UU Pemilu;
  5. Menuntut kepada Pejabat Negara untuk tunduk patuh terhadap aturan main demokrasi dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur dan adil.

Editor: Moh. Faisal Asadi

Tags: DemokrasiEtikaPresiden MemihakYLBHI
Share202Tweet126SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Prof. Ali Mochtar Ngabalin
Nasional

Beratnya Beban Kerja Panitia Pilkada, Ali Mochtar Ngabalin: E-Voting sebagai Solusi Bijak

by Moh. Faisal Asadi
January 20, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Beban kerja berat yang dialami panitia pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali menjadi perhatian. Pengalaman di lapangan menunjukkan...

Read more
Diskusi Ngaji Regulasi Bedah Aturan Baru KUHAP, Soroti Ancaman Demokrasi

Diskusi Ngaji Regulasi Bedah Aturan Baru KUHAP, Soroti Ancaman Demokrasi

January 15, 2026
Foto: Ilustrasi

Penguat Demokrasi Lokal

January 9, 2026
Demokrasi yang Disempitkan: Dominasi UKM LDK dan Matinya Partisipasi Mahasiswa

Demokrasi yang Disempitkan: Dominasi UKM LDK dan Matinya Partisipasi Mahasiswa

December 23, 2025
Load More

Comments 2

  1. balmorex pro says:
    2 months ago

    **balmorex pro**

    balmorex is an exceptional solution for individuals who suffer from chronic joint pain and muscle aches.

    Reply
  2. finessa says:
    2 months ago

    **finessa**

    Finessa is a natural supplement made to support healthy digestion, improve metabolism, and help you achieve a flatter belly.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2539
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In