• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
KH. Imaduddin Utsman Al Bantani, Pengasuh dan Pendiri Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum

Mengapa Para Habib Tidak Sah Menjadi Saksi Nikah?

May 7, 2024
Program Pemutihan Pajak 2025 Resmi Diperpanjang Hingga 30 September

Program Pemutihan Pajak 2025 Resmi Diperpanjang Hingga 30 September

June 28, 2025
Soal Status WhatsApp BPD Pantai Bahagia, Ini Kata Kades Harun: Saya Tidak Melapor Ke Polisi

Soal Status WhatsApp BPD Pantai Bahagia, Ini Kata Kades Harun: Saya Tidak Melapor Ke Polisi

June 28, 2025
Gelar Gema Muharram, Majelis Dzikir Nurul Wathon Bagikan Santunan Anak Yatim dan Khitanan Massal

Gelar Gema Muharram, Majelis Dzikir Nurul Wathon Bagikan Santunan Anak Yatim dan Khitanan Massal

June 28, 2025
Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung Cegah Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri

June 28, 2025
KPK

KPK Disebut Segera Tetapkan Tersangka, Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 Terus Bergulir

June 27, 2025
Foto: Masjid Kinbaluh

Khutbah Jumat: Menyambut Tahun Baru Islam

June 27, 2025
Haji Lilur

Fokus Tuntaskan Perizinan Budidaya Lobster Luar Negeri di Vietnam, BALAD Grup Tunda Anjangsana Usaha ke China

June 27, 2025
Khalid Basalamah

KPK Periksa Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji 2024

June 27, 2025
Perempuan berinisial SI owner Srikandi Executive Tailor berfoto bersama para pejabat saat memasarkan dan memamerkan karyanya. (Dok. Sosmed).

Artis dan Aktivis Organisasi, Politisi Partai PDI-P Berinisial SI Terancam Dilaporkan Polisi, Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan 

June 26, 2025
Muharram

Gema Muharram, Majelis Dzikir Nurul Wathon Gelar 3 Kegiatan Akbar Sekaligus

June 26, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Saturday, June 28, 2025
  • Login
Liputan 9
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan 9
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Mengapa Para Habib Tidak Sah Menjadi Saksi Nikah?

Oleh: KH. Imaduddin Utsman

liputan9news by liputan9news
May 7, 2024
in Uncategorized
A A
0
KH. Imaduddin Utsman Al Bantani, Pengasuh dan Pendiri Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum

KH. Imaduddin Utsman Al Bantani, Pengasuh dan Pendiri Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum/Foto: Liputan9news

529
SHARES
1.5k
VIEWS

Banten, LIPUTAN 9 NEWS
Kita sering melihat di media sosial video para habib Ba’alwi menari di hadapan banyak orang. Bahkan tidak hanya habib muda, yang sudah dikenal sebagai ulama-pun tidak segan-segan untuk turun melantai menggerakan kaki dan tubuhnya dalam alunan music marawis. Tarian itu disebut sebagai tari “temani”, atau orang Yahudi menyebutnya “tza’ad Temani” (langkah Yaman), yaitu tarian yang berasal dari kaum Yahudi Yaman dengan gerakan khas menghentakan langkah kaki dengan mode tertentu.

Dalam fikih Islam, ulama berbeda pendapat tentang hukum menari. Hukumnya dibedakan dilihat dari jenis tarian itu sendiri, tarian yang dibawakan laki-laki dan perempuan, dan menari di hadapan siapa. Hukumnya berbeda pendapat dari mulai boleh, makruh sampai haram.

Ulama syafi’iah mayoritas membolehkan menari bagi laki-laki dengan sarat tertentu. Tetapi mereka sepakat bahwa orang yang sering menari, adalah termasuk orang yang tidak mempunyai muru’ah (kehormatan), dan yang melakukannya tidak sah untuk dijadikan sebagai saksi, termasuk saksi nikah.

BeritaTerkait:

Polemik Nasab Sesama Orang Arab di Indonesia Kurun 1910-1930, Tentang Baalwi Mulai dari Irsyadi Hingga Imadi

Hasil Mudzakarah Perhajian, Penyembelihan hewan Dam di Luar Tanah Suci Boleh dan Sah

Habaib Dilarang Menjadi Khatib

Syarif Abul Jadid Bukan Keturunan Ahmad bin Isa

Seorang saksi, diatur dalam fikih Islam, ia harus memenuhi sarat-sarat tertentu, diantaranya: ia harus mempunyai muru’ah (kehormatan). Dalam kitab Fathul Mu’in, muru’ah didefinisikan sebagai:

توقى الادناس عرفا

“Menjaga diri dari perbuatan rendah”

Kitab Fathul Mu’in juga memberikan beberapa contoh orang-orang yang tidak diterima kesaksiannya karena tidak mempunyai muru’ah.

فيسقطها الاكل والشرب في السوق والمشي فيه كاشفا رأسه أو بدنه لغير سوقي وقبلة الحلية بحضرة الناس وإكثار ما يضحك بينهم أو لعب شطرنج أو رقص

“maka runtuhlah muru’ah itu oleh makan dan minum di pasar; berjalan di pasar tanpa menutup kepala dan badan, (hukum) ini untuk selain orang (yang bekerja) di pasar; mencium isteri di hadapan orang; memperbanyak (kata) yang membuat orang tertawa; sering main catur dan berjoget”. (Fathul Muin dalam I’anatuttalibin 4/319) .

Imam Al Qurtubi dalam tafsirnya mengatakan:

قال أبو الفرج : وقال القفال من أصحابنا : لا تقبل شهادة المغني والرقاص .

“Berkata Abul Faraj: dan telah berkata Al Qaffal sebagian dari ulama kita: tidak diterima kesaksian para penyanyi dan para penari” (Tafsir Al Qurtubi 14/56)

Imam Nawawi dalam Raudatuttalibin mengatakan:

فرع ما حكمنا بإباحته في هذه الصورة قد يقتضي الإكثار منه رد الشهادة ، لكونه خارما للمروءة فمن داوم على اللعب بالشطرنج والحمام ، ردت شهادته وإن لم يقترن به ما يوجب التحريم ، لما فيه من ترك المروءة ، وكذا من داوم على الغناء أو سماعه وكان يأتي الناس ويأتونه ، أو اتخذ جارية أو غلاما ليتغنيا للناس ، وكذا المداومة على الرقص ، وضرب الدف

“Far’un (cabang masalah): apa yang kami hukumi kebolehannya dalam pemaparan ini, keseringan melakukannya berkonsekwensi ditolaknya kesaksian karena tercederainya muru’ah. Maka barangsiapa yang sering main catur, pergi ke pemandian umum, tertolak kesaksiannya, walaupun tidak disertai sesuatu yang membuatnya haram, karena didalamnya terdapat hal yang mengabaikan muru’ah. Begitu pula orang yang sering menyanyi dan mendengarkannya, ia mendatangi orang atau orang mendatanginya (untuk menyanyi), atau ia mengambil budak perempuan atau budak laki-laki untuk menyanyi bagi orang lain, begitupula hukum sering menari dan menabuh marawis” (Raudatuttalibin 11/230)

Ulama madzhab Hambali juga berpendapat yang sama, yaitu orang yang menari ditolak kesaksiannya, ia tidak bisa menjadi saksi. Contoh ulama Hambali yang berpendapat demikian adalah Ibnu Muflih ia berkata dalam kitabnya Al Mubdi’ fi Syarhil Muqni’:

فلا تقبل شهادة المصافع والمتمسخر والمغني والرقاص واللاعب بالشطرنج والنرد والذي يتغذى في السوق ، ويمد رجليه في مجمع الناس ، ويحدث بمباضعة أهله وأمته ، ويدخل الحمام بغير مئزر ، ونحو ذلك

“Maka tidak diterima kesaksian al mushafi’ (orang yang sering menampar wajah), Al Mutamaskhir (orang yang melakukan hal yang membuat orang lain mengejeknya), penyanyi, penari, pemain catur, pemain kartu, dan orang yang makan di pasar, orang yang melunjurkan kaki di hadapan orang, orang yang cerita jima’nya ia dengan isterinya atau budaknya, orang yang memasuki pemandian umum tanpa kain sarung, dan sebagainya. (Al Mubdi’ 10/225)

Jika para habib itu beralasan bahwa menari tarian temani itu adalah bagian dari budaya mereka, jadi ikut menari bersama itu bagian dari menjaga budaya mereka, tentu menjaga budaya itu adalah suatu hal dan hilangnya muru’ah itu adalah hal lain. Masyarakat Indonesia juga memiliki tarian-tarian sebagai bentuk prasasti perjalanan peradaban dan heritage budaya mereka, tetapi bukan berarti kesenian dan tarian itu dilakukan secara langsung oleh para ulamanya. Standar dan nilai suatu muru’ah, sebenarnya adalah pilihan-pilihan individu untuk menilai dirinya sendiri. Walaupun kiai-kiai NU tidak mengharamkan orang menari marawis contohnya, tetapi kita saksikan kiai-kiai muktabar di NU tidak ada yang melantai ikut menari bersama yang lainnya.

Tentu tidak semua habib Ba’alwi senang menari, tetapi yang tampak di media sosial, mereka yang dianggap sebagai ulama, imam besar, bahkan yang dianggap walipun pun ikut melantai. Tentu ini berarti standar muru’ah mereka memang seperti itu. Kiai-kiai musholla di kampung, terutama di kampung penulis, penulis lihat lebih tinggi muru’ahnya khusus dalam hal menari ini dibandingkan kalangan yang dianggap wali dari kalangan habib Ba’alwi.

KH. Imaduddin Utsman Al Bantani, Pengasuh dan Pendiri Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum Kampung Cempaka, Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Tags: HabibMenjadi Saksi NikahTidak Sah
Share212Tweet132SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Dr. Muhammad Saeful Kurniawan, MA
Opini

Polemik Nasab Sesama Orang Arab di Indonesia Kurun 1910-1930, Tentang Baalwi Mulai dari Irsyadi Hingga Imadi

by liputan9news
June 4, 2025
0

Bondowoso | LIPUTAN9NEWS Polemik seputar nasab Ba’alawy di Indonesia masih belum mereda. Sebagian orang mungkin mengira bahwa persoalan habib dan...

Read more
Hewan Dam

Hasil Mudzakarah Perhajian, Penyembelihan hewan Dam di Luar Tanah Suci Boleh dan Sah

May 12, 2025
Heru Siswanto

Habaib Dilarang Menjadi Khatib

March 11, 2025
KH. Imaduddin Utsman Al Bantani, Pengasuh dan Pendiri Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum

Syarif Abul Jadid Bukan Keturunan Ahmad bin Isa

October 24, 2024
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2403
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

736
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

140
Program Pemutihan Pajak 2025 Resmi Diperpanjang Hingga 30 September

Program Pemutihan Pajak 2025 Resmi Diperpanjang Hingga 30 September

June 28, 2025
Soal Status WhatsApp BPD Pantai Bahagia, Ini Kata Kades Harun: Saya Tidak Melapor Ke Polisi

Soal Status WhatsApp BPD Pantai Bahagia, Ini Kata Kades Harun: Saya Tidak Melapor Ke Polisi

June 28, 2025
Gelar Gema Muharram, Majelis Dzikir Nurul Wathon Bagikan Santunan Anak Yatim dan Khitanan Massal

Gelar Gema Muharram, Majelis Dzikir Nurul Wathon Bagikan Santunan Anak Yatim dan Khitanan Massal

June 28, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In