• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
KH. Imaduddin Utsman Al Bantani, Pengasuh dan Pendiri Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum

Mengapa Para Habib Tidak Sah Menjadi Saksi Nikah?

May 7, 2024
Membangun kesadaran bahwa pelipatan pahala ibadah tidak hanya di bulan Ramadan.

Kiat Menjaga Ketaqwaan Pasca Ramadan

April 2, 2026
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

April 2, 2026
Ketua Umum DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. (Foto: Antara)

Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba Diminta Pulang dari Saudi

April 1, 2026
Hilmab Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat melaksanakan tugas di Makkah (Foto: Dok. Kemenag)

KPK Ungkap Hilman Latief Akui Terima Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

April 1, 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (04/03/2026). (Foto BPMI Setpres)

Pemerintah Aktifkan Kembali 625 Ribu Penerima BPJS Kesehatan

April 1, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. (Foto Niaga.Asia/G Sitompul)

KPK Sebut Ismail Adham Berikan Uang Kepada Hilman Latief, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (Foto: Antara/MSN)

KPK Tetapkan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Tersangka Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Thursday, April 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Mengapa Para Habib Tidak Sah Menjadi Saksi Nikah?

Oleh: KH. Imaduddin Utsman

liputan9news by liputan9news
May 7, 2024
in Uncategorized
A A
1
KH. Imaduddin Utsman Al Bantani, Pengasuh dan Pendiri Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum

KH. Imaduddin Utsman Al Bantani, Pengasuh dan Pendiri Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum/Foto: Liputan9news

532
SHARES
1.5k
VIEWS

Banten, LIPUTAN 9 NEWS
Kita sering melihat di media sosial video para habib Ba’alwi menari di hadapan banyak orang. Bahkan tidak hanya habib muda, yang sudah dikenal sebagai ulama-pun tidak segan-segan untuk turun melantai menggerakan kaki dan tubuhnya dalam alunan music marawis. Tarian itu disebut sebagai tari “temani”, atau orang Yahudi menyebutnya “tza’ad Temani” (langkah Yaman), yaitu tarian yang berasal dari kaum Yahudi Yaman dengan gerakan khas menghentakan langkah kaki dengan mode tertentu.

Dalam fikih Islam, ulama berbeda pendapat tentang hukum menari. Hukumnya dibedakan dilihat dari jenis tarian itu sendiri, tarian yang dibawakan laki-laki dan perempuan, dan menari di hadapan siapa. Hukumnya berbeda pendapat dari mulai boleh, makruh sampai haram.

Ulama syafi’iah mayoritas membolehkan menari bagi laki-laki dengan sarat tertentu. Tetapi mereka sepakat bahwa orang yang sering menari, adalah termasuk orang yang tidak mempunyai muru’ah (kehormatan), dan yang melakukannya tidak sah untuk dijadikan sebagai saksi, termasuk saksi nikah.

BeritaTerkait:

Mbah Hasyim tidak Mempunyai Guru Klan Habib Ba’alwi

Utsman bin Yahya Ulama atau Alat Kekuasaan Kolonial?

Polemik Nasab Sesama Orang Arab di Indonesia Kurun 1910-1930, Tentang Baalwi Mulai dari Irsyadi Hingga Imadi

Hasil Mudzakarah Perhajian, Penyembelihan hewan Dam di Luar Tanah Suci Boleh dan Sah

Seorang saksi, diatur dalam fikih Islam, ia harus memenuhi sarat-sarat tertentu, diantaranya: ia harus mempunyai muru’ah (kehormatan). Dalam kitab Fathul Mu’in, muru’ah didefinisikan sebagai:

توقى الادناس عرفا

“Menjaga diri dari perbuatan rendah”

Kitab Fathul Mu’in juga memberikan beberapa contoh orang-orang yang tidak diterima kesaksiannya karena tidak mempunyai muru’ah.

فيسقطها الاكل والشرب في السوق والمشي فيه كاشفا رأسه أو بدنه لغير سوقي وقبلة الحلية بحضرة الناس وإكثار ما يضحك بينهم أو لعب شطرنج أو رقص

“maka runtuhlah muru’ah itu oleh makan dan minum di pasar; berjalan di pasar tanpa menutup kepala dan badan, (hukum) ini untuk selain orang (yang bekerja) di pasar; mencium isteri di hadapan orang; memperbanyak (kata) yang membuat orang tertawa; sering main catur dan berjoget”. (Fathul Muin dalam I’anatuttalibin 4/319) .

Imam Al Qurtubi dalam tafsirnya mengatakan:

قال أبو الفرج : وقال القفال من أصحابنا : لا تقبل شهادة المغني والرقاص .

“Berkata Abul Faraj: dan telah berkata Al Qaffal sebagian dari ulama kita: tidak diterima kesaksian para penyanyi dan para penari” (Tafsir Al Qurtubi 14/56)

Imam Nawawi dalam Raudatuttalibin mengatakan:

فرع ما حكمنا بإباحته في هذه الصورة قد يقتضي الإكثار منه رد الشهادة ، لكونه خارما للمروءة فمن داوم على اللعب بالشطرنج والحمام ، ردت شهادته وإن لم يقترن به ما يوجب التحريم ، لما فيه من ترك المروءة ، وكذا من داوم على الغناء أو سماعه وكان يأتي الناس ويأتونه ، أو اتخذ جارية أو غلاما ليتغنيا للناس ، وكذا المداومة على الرقص ، وضرب الدف

“Far’un (cabang masalah): apa yang kami hukumi kebolehannya dalam pemaparan ini, keseringan melakukannya berkonsekwensi ditolaknya kesaksian karena tercederainya muru’ah. Maka barangsiapa yang sering main catur, pergi ke pemandian umum, tertolak kesaksiannya, walaupun tidak disertai sesuatu yang membuatnya haram, karena didalamnya terdapat hal yang mengabaikan muru’ah. Begitu pula orang yang sering menyanyi dan mendengarkannya, ia mendatangi orang atau orang mendatanginya (untuk menyanyi), atau ia mengambil budak perempuan atau budak laki-laki untuk menyanyi bagi orang lain, begitupula hukum sering menari dan menabuh marawis” (Raudatuttalibin 11/230)

Ulama madzhab Hambali juga berpendapat yang sama, yaitu orang yang menari ditolak kesaksiannya, ia tidak bisa menjadi saksi. Contoh ulama Hambali yang berpendapat demikian adalah Ibnu Muflih ia berkata dalam kitabnya Al Mubdi’ fi Syarhil Muqni’:

فلا تقبل شهادة المصافع والمتمسخر والمغني والرقاص واللاعب بالشطرنج والنرد والذي يتغذى في السوق ، ويمد رجليه في مجمع الناس ، ويحدث بمباضعة أهله وأمته ، ويدخل الحمام بغير مئزر ، ونحو ذلك

“Maka tidak diterima kesaksian al mushafi’ (orang yang sering menampar wajah), Al Mutamaskhir (orang yang melakukan hal yang membuat orang lain mengejeknya), penyanyi, penari, pemain catur, pemain kartu, dan orang yang makan di pasar, orang yang melunjurkan kaki di hadapan orang, orang yang cerita jima’nya ia dengan isterinya atau budaknya, orang yang memasuki pemandian umum tanpa kain sarung, dan sebagainya. (Al Mubdi’ 10/225)

Jika para habib itu beralasan bahwa menari tarian temani itu adalah bagian dari budaya mereka, jadi ikut menari bersama itu bagian dari menjaga budaya mereka, tentu menjaga budaya itu adalah suatu hal dan hilangnya muru’ah itu adalah hal lain. Masyarakat Indonesia juga memiliki tarian-tarian sebagai bentuk prasasti perjalanan peradaban dan heritage budaya mereka, tetapi bukan berarti kesenian dan tarian itu dilakukan secara langsung oleh para ulamanya. Standar dan nilai suatu muru’ah, sebenarnya adalah pilihan-pilihan individu untuk menilai dirinya sendiri. Walaupun kiai-kiai NU tidak mengharamkan orang menari marawis contohnya, tetapi kita saksikan kiai-kiai muktabar di NU tidak ada yang melantai ikut menari bersama yang lainnya.

Tentu tidak semua habib Ba’alwi senang menari, tetapi yang tampak di media sosial, mereka yang dianggap sebagai ulama, imam besar, bahkan yang dianggap walipun pun ikut melantai. Tentu ini berarti standar muru’ah mereka memang seperti itu. Kiai-kiai musholla di kampung, terutama di kampung penulis, penulis lihat lebih tinggi muru’ahnya khusus dalam hal menari ini dibandingkan kalangan yang dianggap wali dari kalangan habib Ba’alwi.

KH. Imaduddin Utsman Al Bantani, Pengasuh dan Pendiri Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum Kampung Cempaka, Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Tags: HabibMenjadi Saksi NikahTidak Sah
Share213Tweet133SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Hasyim Asy'ari
Opini

Mbah Hasyim tidak Mempunyai Guru Klan Habib Ba’alwi

by liputan9news
December 20, 2025
0

BANTEN | LIPUTAN9NEWS Hari ini popular (syuhrah dan istifadlah) di kalangan sebagian masyarakat, bahwa Hadratusyaikh Hasyim Asy’ari (Mbah Hasyim) mempunyai...

Read more
Utsman bin Yahya

Utsman bin Yahya Ulama atau Alat Kekuasaan Kolonial?

August 6, 2025
Dr. Muhammad Saeful Kurniawan, MA

Polemik Nasab Sesama Orang Arab di Indonesia Kurun 1910-1930, Tentang Baalwi Mulai dari Irsyadi Hingga Imadi

June 4, 2025
Hewan Dam

Hasil Mudzakarah Perhajian, Penyembelihan hewan Dam di Luar Tanah Suci Boleh dan Sah

May 12, 2025
Load More

Comments 1

  1. finessa says:
    2 months ago

    **finessa**

    Finessa is a natural supplement made to support healthy digestion, improve metabolism, and help you achieve a flatter belly.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2539
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Membangun kesadaran bahwa pelipatan pahala ibadah tidak hanya di bulan Ramadan.

Kiat Menjaga Ketaqwaan Pasca Ramadan

April 2, 2026
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In