• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Dr. Muhammad Saeful Kurniawan, MA, Penulis buku Desain Penelitian Kualitatif Paradigma Baru Teori dan Praktik Penelitian

Urgensi Bermadzhab dalam Beragama

May 31, 2024
Membangun kesadaran bahwa pelipatan pahala ibadah tidak hanya di bulan Ramadan.

Kiat Menjaga Ketaqwaan Pasca Ramadan

April 2, 2026
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

April 2, 2026
Ketua Umum DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. (Foto: Antara)

Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba Diminta Pulang dari Saudi

April 1, 2026
Hilmab Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat melaksanakan tugas di Makkah (Foto: Dok. Kemenag)

KPK Ungkap Hilman Latief Akui Terima Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

April 1, 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (04/03/2026). (Foto BPMI Setpres)

Pemerintah Aktifkan Kembali 625 Ribu Penerima BPJS Kesehatan

April 1, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. (Foto Niaga.Asia/G Sitompul)

KPK Sebut Ismail Adham Berikan Uang Kepada Hilman Latief, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (Foto: Antara/MSN)

KPK Tetapkan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Tersangka Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Friday, April 3, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Urgensi Bermadzhab dalam Beragama

Oleh: Dr. Muhammad Saeful Kurniawan, MA

liputan9news by liputan9news
May 31, 2024
in Uncategorized
A A
1
Dr. Muhammad Saeful Kurniawan, MA, Penulis buku Desain Penelitian Kualitatif Paradigma Baru Teori dan Praktik Penelitian

Dr. Muhammad Saeful Kurniawan, MA, Penulis buku Desain Penelitian Kualitatif Paradigma Baru Teori dan Praktik Penelitian

519
SHARES
1.5k
VIEWS

Bondowoso, LIPUTAN 9 NEWS

“Bermadzhab model ini adalah dengan menguasai ilmu-ilmu dalam madzhab imamnya, baik berupa al-ushul (dalil-dalil dalam madzhab imamnya) maupun al-furu’ (masalah-masalah syar’iyyah praktis yang eksistensinya tidak diketahui secara pasti dalam agama/fiqih) atau mengikuti hanya karena menisbatkan diri kepada madzhab tertentu.”

Tulisan ini mencoba mencairkan kondisi anggota group Islam Nusantara yang penulis dirikan. Ada sementara dari anggota group saudara Sutarjo Koncer Kidul Tenggarang Bondowoso yang mempertanyakan eksistensi bermadzhab, apakah ada dalilnya dalam literasi keagamaan.

Dalam beragama (Islam) kita sering mendengar ada sebagian Muslim yang menyatakan bahwa dalam mempelajari dan mengamalkan ajaran agama kita tidak perlu menganut madzhab imam tertentu karena cukup langsung merujuk kepada Al-Qur’an dan as-Sunnah. Karena kedangkalan ilmunya maka mereka menyangka bahwa para mujtahid atau imam madzhab dalam beragama itu tidak berpedoman, melanggar keduanya atau memahami agama tanpa dalil dan tanpa metode. Jadi, dalam beragama perlukah kita bermadzhab, dan apakah hakikat bermadzhab itu?

BeritaTerkait:

Kebebasan dalam Kehidupan Beragama

PNIB: Stop Intoleransi, Kebebasan Beragama Dilindungi Undang-Undang

Bermadzhab tidak Bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits

Dengan Bermadzhab Beragama Menjadi Benar-Benar Maslahat

Setahu penulis dalam berbagai referensi Ilmu Ushul al-Fiqh terdahulu kita tidak menemukan kata “al-tamadzhub (menganut madzhab)”. Namun dengan meneliti secara cermat berbagai literatur sejarah (tarikh dan thabaqat al-‘ulama’) kita bisa mendapati para ulama yang menisbatkan diri kepada madzhab tertentu, sebagaimana lazim disebutkan di belakang namanya. Tak terhitung banyaknya ulama yang secara terang-terangan mengikuti madzhab fiqih tertentu.

Apa sesungguhnya hakikat bermadzhab itu?Berikut ini beberapa kutipan dari pendapat ulama dan sedikit ulasan penulis untuk menyingkap apa hakikat bermadzhab itu.

Pertama, Al-Imam Taj al-Din al-Subki dalam kitab Jam’ul Jawâmi’, jilid 2, hal. 123 menyatakan:

التزام غير المجتهد مذهبا معينا يعتقده أرجح أو مساويا لغيره

“Berpegang teguhnya selain mujtahid kepada madzhab tertentu yang diyakininya lebih kuat atau setara dengan selainnya.”

Komentator dari kitab tersebut seperti Badr al-Din al-Zarkasyi dalam Tasynif al-Masami’, jilid 4, hal. 619 dan Waliy al-Din al-‘Iraqi dalam al-Ghaits al-Hami’, jilid 3, hal. 905 menjadikan pernyataan Taj al-Subki di atas sebagai definisi dari al-tamadzhub (bermadzhab).

Menurut al-‘Aththar dalam Hasyiyah al-‘Aththar ‘ala Syarh al-Mahalli ‘ala Jam’ al-Jawami’, jilid 2, hal. 440 saat memberikan catatan atas kata “iltizam” menyatakan bahwa arti “iltizam” adalah orang yang bermadzhab itu dalam menghadapi suatu perkara (kasus hukum) tidak mengambil (mencari jawaban) kecuali pada madzhab tertentu.

Kedua, Al-Syaikh Ramadlan al-Buthi dalam kitab berjudul Alla Madzhabiyyah Akhtharu Bid’atin Tuhaddid al-Syari’ah al-Islamiyyah, halaman 11 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan bermadzhab (al-tamadzhub) adalah:

أن يقلد العامي أو من لم يبلغ رتبة الإجتهاد مذهب إمام مجتهد سواء التزم واحد بعينه أو عاش يتحول من واحد على آخر

“Bertaklidnya orang awam atau orang yang belum mencapai peringkat mampu berijtihad kepada madzhab imam mujtahid, baik ia terikat pada satu madzhab tertentu atau ia hidup berpindah dari satu madzhab ke madzhab yang lainnya.”

Definisi ini memasukkan orang awam dalam status bermadzhab. Sebab cukup dimaklumi bahwa apakah orang awam harus bermadzhab atau tidak adalah tergolong masalah khilafiyah (yang tidak disepakati para ulama).
Ketiga, Jibril Migha mendefinisikan al-tamadzhub sebagai berikut:

اتخاذ عالم مذهبا له يتبعه ويلتزمه في الأصول والفروع دون غيره من مذاهب المجتهدين الآخرين أو انتسابا فقط

“Orang alim yang menganut madzhab mujtahid sebagai madzhabnya, ia ikuti dan ia berpegang teguh kepadanya dalam al-ushul dan al-furu’ (fiqih), bukan kepada selainnya dari beberapa madzhab para mujtahid lainnya atau menisbatkan diri saja.”

Definisi yang cukup komprehensif di atas menjelaskan, bahwa bermadzhab itu hanya absah bagi orang yang mampu mengenali madzhab imamnya di antara beberapa madzhab lainnya, mampu untuk ber-istidlal (menalar dan mengupayakan dalil) madzhabnya dan mampu membelanya.

Bermadzhab model ini adalah dengan menguasai ilmu-ilmu dalam madzhab imamnya, baik berupa al-ushul (dalil-dalil dalam madzhab imamnya) maupun al-furu’ (masalah-masalah syar’iyyah praktis yang eksistensinya tidak diketahui secara pasti dalam agama/fiqih) atau mengikuti hanya karena menisbatkan diri kepada madzhab tertentu.

Jadi, menurut sebagian ulama al-ushul bahwa bermadzhab itu tidak berlaku absah bagi kalangan awam, sedangkan yang sah bagi mereka adalah bertaklid, karena mengetahui dalil suatu peristiwa hukum telah mengeluarkannya dari lingkaran taklid. Sedangkan dalam bermadzhab mengetahui dalil tidak mengeluarkannya dari bermadzhab.

Bermadzhab itu sangat penting bagi orang beragama agar pemahaman dan praktik agamanya benar. Karena bermadzhab merupakan metode untuk mengetahui hukum suatu peristiwa yang dihadapi dengan merujuknya pada fiqih madzhab tertentu yang dianut atau upaya penyimpulannya dilakukan berdasarkan ushul al-madzhab yang diyakininya.

Hakikat kebenaran dalam Islam, khususnya yang berkaitan erat dengan al-ahkam al-ijtihadiyah (hukum-hukum praktis hasil ijtihad) akan lebih aman, terjaga, selamat dari kekeliruan pemahaman, jauh dari ketersesatan dan lebih maslahat apabila dalam beragama umat Islam bersedia mengikuti dan terikat kepada salah satu dari madzhab yang empat (madzhab: al-Hanafi, al-Maliki, al-Syafi’i atau al-Hanbali), karena para imam madzhab (mujtahidun) itu telah disepakati para ulama paling memiliki otoritas dan lebih bisa dipercaya dalam menafsirkan sumber utama hukum Islam, yakni Al-Qur’an dan al-Sunnah, dan merekalah ulama yang diberi kewenangan oleh Allah dan Rasul-Nya untuk menjelaskan kebenaran agama Islam kepada kita semua.

Sesungguhnya ulama itu adalah pewaris ilmu dan amalan para nabi terdahulu yang wajib kita ikuti dan harus kita hormati.

Dr. Muhammad Saeful Kurniawan, MA, Penulis buku Desain Penelitian Kualitatif Paradigma Baru Teori dan Praktik Penelitian

Tags: BeragamaMadzhabUrgensi
Share208Tweet130SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Zakky Mubarok
Syiar Islam

Kebebasan dalam Kehidupan Beragama

by liputan9news
August 29, 2025
1

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Al-Qur’an sebagai kitab suci yang paling otentik dan paling akhir dari kitab suci sebelumnya, senantiasa menjunjung tinggi...

Read more
PNIB

PNIB: Stop Intoleransi, Kebebasan Beragama Dilindungi Undang-Undang

May 13, 2025
KH. Ishomuddin

Bermadzhab tidak Bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits

September 10, 2024
KH. Ishomuddin

Dengan Bermadzhab Beragama Menjadi Benar-Benar Maslahat

September 10, 2024
Load More

Comments 1

  1. finessa says:
    2 months ago

    **finessa**

    Finessa is a natural supplement made to support healthy digestion, improve metabolism, and help you achieve a flatter belly.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2539
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Membangun kesadaran bahwa pelipatan pahala ibadah tidak hanya di bulan Ramadan.

Kiat Menjaga Ketaqwaan Pasca Ramadan

April 2, 2026
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In