• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
KH. Ishomuddin

Bermadzhab tidak Bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits

September 10, 2024
Membangun kesadaran bahwa pelipatan pahala ibadah tidak hanya di bulan Ramadan.

Kiat Menjaga Ketaqwaan Pasca Ramadan

April 2, 2026
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

April 2, 2026
Ketua Umum DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. (Foto: Antara)

Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba Diminta Pulang dari Saudi

April 1, 2026
Hilmab Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat melaksanakan tugas di Makkah (Foto: Dok. Kemenag)

KPK Ungkap Hilman Latief Akui Terima Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

April 1, 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (04/03/2026). (Foto BPMI Setpres)

Pemerintah Aktifkan Kembali 625 Ribu Penerima BPJS Kesehatan

April 1, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. (Foto Niaga.Asia/G Sitompul)

KPK Sebut Ismail Adham Berikan Uang Kepada Hilman Latief, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (Foto: Antara/MSN)

KPK Tetapkan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Tersangka Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Friday, April 3, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Bermadzhab tidak Bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits

Oleh: KH. Ahmad Ishomuddin

liputan9news by liputan9news
September 10, 2024
in Opini
A A
1
KH. Ishomuddin

KH. Ahmad Ishomuddin, Penulis adalah Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Rois Syuriyah PBNU Masa Khidmat (2010-2021) (Foto: Ist./MSN)

510
SHARES
1.5k
VIEWS

Lampung, LIPUTAN 9 NEWS 

“Hanya para ulama yang menguasai seperangkat syarat untuk berijtihad yang boleh menggali dan menyimpulkan hukum langsung darinya. Sedangkan kewajiban setiap orang muslim yang awam adalah bertanya kepada ahlinya jika tidak tahu dan mematuhi petunjuk para ulama dalam mengikuti salah satu dari empat madzhab fikih yang paling banyak dianut di daerahnya.”

Semua kaum muslim sepakat bahwa teks-teks suci dalam Islam, berupa al-Quran dan al-Hadits, adalah sumber dan dalil hukum yang wajib diagungkan. Pengagungan terhadapnya (ta’dzim al-nushush al-syar’iyyah) tidaklah sama dengan penggalian hukum-hukum darinya, sehingga tidak setiap muslim yang mengagungkan dan mensucikannya tidak otomatis menjadi seorang yang ahli untuk memahami dan menyimpulkan hukum-hukum dari keduanya secara benar.

Hanya para ulama yang menguasai seperangkat syarat untuk berijtihad yang boleh menggali dan menyimpulkan hukum langsung darinya. Sedangkan kewajiban setiap orang muslim yang awam adalah bertanya kepada ahlinya jika tidak tahu dan mematuhi petunjuk para ulama dalam mengikuti salah satu dari empat madzhab fikih yang paling banyak dianut di daerahnya.

BeritaTerkait:

7 Ayat Al-Qur’an tentang Pemimpin dan Kepemimpinan

Berani Keluar dari Zona Nyaman Menuju Pribadi Penghafal Al-Qur’an 30 Juz

Al-Quran dan Alam Semesta

Khutbah Jumat: Indahnya Al-Qur’an Mengajarkan Komunikasi

Empat Madzhab fikih yang telah dikenal dalam dunia Islam tidak ada yang menyimpang dari al-Quran dan al-Hadits. Orang awam dari kebanyakan umat Islam tidak perlu mengikuti slogan kembali kepada al-Quran dan al-Hadits, dalam makna tidak perlu menafsirkan, merumuskan, dan menyimpulkan hukum-hukum dari kedua sumber tersebut. Sebab kebanyakan orang Islam tidak memenuhi berbagai persyaratan dan peralatan memadai untuk memahami teks-teks agama secara benar.

Kini, di negeri kita, juga bermunculan pendakwah yang mempromosikan kepada kaum muslim awam akan perlunya berpegang teguh pada hadits shahih (al-i’timad ‘ala al-Sunnah al-shahihah), padahal tidak setiap hadits shahih secara otomatis harus diamalkan, menolak keras setiap hadits dla’ if, padahal tidak setiap hadits dla’if pasti tidak diamalkan. Kadangkala para mujtahid beralih dari suatu hadits yang shahih kepada dalil lainnya karena ada ta’ arudl (kontradiksi secara lahiriah) dalam makna di antara beberapa hadits, atau antara al-Quran dengan hadits.

Bagi siapa yang mampu memahami kitab-kitab Ushul al-fiqh dan kitab-kitab fikih klasik dalam berbagai Madzhab dengan baik akan mudah menemukan contoh kasus hukum di mana seorang mujtahid yang mendapati hadits shahih namun ia tidak mengambilnya sebagai dalil hukum, seperti dalam kasus tidak batalnya wudlu’ karena menyentuh kemaluan menurut Madzhab al-Hanafi. Hal-hal demikian ini amat mustahil dilakukan sendiri oleh orang awam agama dari kalangan umat Islam, apalagi mereka hanya mengandalkan buku-buku terjemahan dari kitab-kitab hadits shahih, seperti Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.

Bila saat ini ada sebagian juru dakwah yang mengklaim mampu memahami teks-teks suci agama Islam dengan benar sesuai dengan metode dari para sahabat nabi, maka itulah klaim yang penuh kedustaan dalam mengajarkan agama untuk mencari sebanyak mungkin pengikut belaka. Dari mana mereka tahu metode pemahaman agama itu berasal dari para sahabat? Apakah mereka mampu mengumpulkan seluruh pendapat para sahabat Nabi yang tersebar luas dalam berbagai referensi agama yang amat banyak jumlahnya? Tentu saja mereka tidak bakal mampu.

Oleh sebab itu, yang paling logis dan paling aman dalam memahami agama, dalam bidang fikih utamanya, adalah dengan mengetahui metode pemahaman agama menurut para sahabat hanyalah melalui cara berpegang teguh kepada salah satu dari Madzhab yang empat yang lebih dekat masanya dengan masa sahabat dari pada masa kita hidup saat ini dan lebih tahu dari kita tentang manhaj (metode) para sahabat nabi. Cukup jelas bahwa yang perlu kita pedomani dalam beragama secara benar adalah pemahaman terhadap teks-teks suci dari empat madzhab fikih yang tiada lain kecuali warisan ajaran dari Rasulullah SAW.

Klaim sebagian juru dakwah bahwa mereka dalam memahami teks-teks agama berdasarkan manhaj al-shahabat yang terlepas dari empat madzhab fikih versi Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah (Sunni) itu tidak lebih sebagai klaim dusta, tidak ilmiah, dan tidak bisa dipertanggung jawabkan dunia akhirat.

Oleh sebab itu, dalam beragama umat Islam tidak perlu ragu untuk mengikuti salah satu dari empat madzhab, sebagaimana kebanyakan anggota NU di Indonesia yang berpegang teguh pada fikih Madzhab al-Imam al-Syafi’i. Umat Islam tidak perlu tertipu dan tidak perlu mengikuti slogan kembali kepada al-Quran dan al-Hadits berdasarkan pemahaman yang shahih dari para sahabat Nabi, kecuali sebagaimana yang diuraikan dalam empat madzhab fikih islami.

KH. Ahmad Ishomuddin, Penulis adalah Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Rois Syuriyah PBNU Masa Khidmat (2010-2021)

Tags: Al Qur'anBermadzhabHaditsMadzhab
Share204Tweet128SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Al-Qur'an
Syiar Islam

7 Ayat Al-Qur’an tentang Pemimpin dan Kepemimpinan

by liputan9news
September 2, 2025
1

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Pemimpin dan kepemimpinan memiliki peran penting dalam menciptakan ketertiban, keadilan, dan kemajuan dalam suatu masyarakat. Dalam Al-Qur'an,...

Read more
Dr. Muhammad Saeful Kurniawan, MA

Berani Keluar dari Zona Nyaman Menuju Pribadi Penghafal Al-Qur’an 30 Juz

August 3, 2025
Zakky Mubarok

Al-Quran dan Alam Semesta

February 4, 2025
Foto: Masjid Kinbaluh

Khutbah Jumat: Indahnya Al-Qur’an Mengajarkan Komunikasi

September 18, 2025
Load More

Comments 1

  1. finessa says:
    2 months ago

    **finessa**

    Finessa is a natural supplement made to support healthy digestion, improve metabolism, and help you achieve a flatter belly.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2539
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Membangun kesadaran bahwa pelipatan pahala ibadah tidak hanya di bulan Ramadan.

Kiat Menjaga Ketaqwaan Pasca Ramadan

April 2, 2026
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In