Kabupaten Bekasi | LIPUTAN9NEWS
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan Wakil Ketua DPRD, Soleman, yang juga kader PDIP dalam kasus gratifikasi atau suap.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, melalui Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap Soleman yang merupakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Tahun 2019-2024.
Soleman diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratifikasi atau Suap Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pertama Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 12 huruf e atau Ketiga Pasal 12B atau Keempat Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kelima Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Keenam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh Jaksa Penyidik. Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna Putih dan 1 (satu) unit mobil BMW,” tulis rilis yang disamapaikan Kejaksaan Tinggi kepada awak media, Rabu (30/10/2024)
Lebih lanjut Kejasaan Negeri Kabupaten Bekasi menyampaikn bahwa penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL.
“Bahwa Jaksa Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan atas SL di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang untuk kepentingan penyidikan,” pungkasnya. (RDN)