Bandung | LIPUTAN9NEWS
5 Desember lalu Refli Harun mem-posting video podcas di channel youtube miliknya: Bahas Khilaf tentang Khilafah! Duo Ustadz Ini Buat Buku dan Kasih Pelajaran Penting.
Duo ustadz yang dimaksud adalah MIY (Jubir HTI) dan RSL (DPP HTI). Buku yang dibahas berjudul Khilafah (Memahami Sistem Politik dan Pemerintahan Islam) ditulis oleh Tim Penulis Al-Wa’ie. Al-Wa’ie merupakan majalah bulanan HTI. Diterbitkan oleh Pustaka Fikrul Islam. Cetakan ke-1, Juni 2024; Cetakan ke-2, November 2024.
Setelah menyimak podcas, karena hendak mengkonfirmasi isi podcas dengan isi buku, saya beli online dan baca buku tersebut. Dari sisi isi tidak ada yang baru. Hanya menulis ulang isi kitab-kitab halaqah Hizbut Tahrir terutama kitab Daulah Islam dan Ajhizah Daulah Khilafah. Ada juga pembahasan fiqih daulah, hukumah dan siyasah HTI tentang masalah-masalah kontemporer. Dan di bagian akhir ada bab bantahan HTI terhadap pihak-pihak yang menolak khilafah mereka.
Kesimpulan saya, HTI masih menganut pandangan lama mereka tentang khilafah. Sampai saat ini HTI belum merevisinya. Pandangan-pandangan HTI yang tetap dan masih salah tersebut antara lain:
- HTI mewajibkan khilafah berdasarkan dalil-dalil umum yang sebenarnya tidak sedang membicarakan tentang nizhamul hukmi (sistem pemerintahan).
- Dalil-dalil yang dirujuk HTI tersebut berbicara tentang hakim, khalifah dan ulil amri dalam konteks pribadi/personal secara umum, tanpa ada kaitannya dengan nizhamul hukmi (sistem pemerintahan) secara khusus.
- HTI meng-qiyas-kan khilafah sebagai nizhamul hukmi dengan ibadah shalat. Shalat dan khilafah dua hal yang berbeda. Shalat merupakan ibadah mahdlah yang tauqifi dan ta’abbudiy serta tidak memiliki illat sehingga bersifat baku.
- Sedangkan khilafah adalah konsep tentang sistem pemerintahan yang masuk dalam kategori ghairu mahdlah yang ijtihadiyah dan ta’aqquliy sehingga fleksibel (tidak baku). Nizhamul hukmi adalah sarana/kendaraan (wasilah) untuk mencapai tujuan (keamanan, ketertiban, keteraturan, kesejahteraan, kemakmuran, dan kebahagiaan). Nizhamul hukmi bukan tujuan itu sendiri.
- Tentu saja meng-qiyas-kan khilafah dengan shalat merupakan kesalahan fatal dalam berdalil (istidlal). Tidak ada illat syar’i yang mempertautkan khilafah dengan shalat. Jadi, ini merupakan modus qiyas akal-akalan.
- HTI menukar makna khilafah dalam hadis dan qaul ulama dari imamah (personal) menjadi nizhamiyah (sistem).
- Pada kesempatan lain HTI menyamakan makna khalifah (seseorang/syakhsiyatun) dengan khilafah (sesuatu/syai’un). Ibarat menyamakan sopir dengan mobil atau menyamakan pilot dengan pesawat.
- Khalifah = khilafah atau khilafah = khalifah ibarat sopir = mobil atau pilot = pesawat.
- HTI menautkan klausa ‘ala minhajin nubuwwah dalam hadis-hadis Nabi saw kepada sistem organisasi, birokrasi dan administrasi pemerintahan (khilafah), padahal klausa tersebut merujuk kepada sifat, akhlak, karakter dan kepribadian personal dari khalifah.
- Ibarat klausa “berkendaraan berdasarkan buku petunjuk”. Klausa ini merujuk kepada pengendara (sopir), bukan sifat dari kendaraannya (mobil).
Masih banyak lagi kesalahan isi buku tersebut. Walhasil, buku Khilafah yang diterbitkan oleh HTI yang di-atasnama-kan Penerbit Fikrul Islam hanya menyalurkan kembali kesalahpahaman HTI tentang khilafah.
Ayik Heriansyah, Pengurus Lembaga Dakwah PWNU Jabar
нажмите здесь
установка автосигнализации с автозапуском цена