Jakarta | LIPUTAN9NEWS
RUU Koperasi dari Kementerian Koperasi kehilangan jejak konstitusionalnya, dimana Koperasi diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945 menjadi sistem ekonomi nasional, ujar Ahmad Afandi, SH, Ketua Perkumpulan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa (PMKB).
Melihat keseluruhan UU Koperasi yang didominasi pasal-pasal Simpan Pinjam atau sektor keuangan, memperlihatkan fatak kapitalisme Kementerian Koperasi dalam paradigma penyusun UU Perkoperasian. Karena itu, menurut mantan Ketua Kopma UIN Jakarta ini dipastikan akan mengalami pembatalan lagi di MK. “Masukan dari gerakan Koperasi Jawa Timur yang dulu menggugat UU No.17 tahun 2012 dan kemudian UU itu dinyatakan batal seluruhnya, tidak digubris sama sekali oleh Tim Perumus UU dari Kementerian Koperasi,” ujar Afandi kepada media, Selasa (28/1/2025) di Jakarta.
Kalau dibandingkan dengan draf usulan DEKOPIN terasa keterkaitan konstitusional RUU usulan Dekopin dengan naskah konstitusi yaitu Pasal 33 dan Penjelasannya pada naskah asli UUD 1945 bahkan menyertakan risalah pasal 33 sebagai panduan perumusannya yang disampaikan dalam “pengantar” naskah DEKOPIN.
Maka, menurut Afandi, naskah RUU Koperasi versi DEKOPIN itu berani memasang tujuan dari penyusunan UU Koperasi adalah menjadikan Koperasi sebagai sistem utama ekonomi nasional. Jadi bukan lagi Koperasi sebagai soko guru, tapi Koperasi sebagai sistem utama ekonomi nasional sesuai dengan semangat risalah Pasal 33 UUD 1945 yang disampaikan tertulis oleh Bung Hatta pada sidang BPUPKI.
Karena kehilangan jejak historisnya, maka Koperasi yang dimaksud dalam RUU Koperasi naskah pemerintah, menurut Afandi, adalah entitas bisnis biasa dan memasukan koperasi sekadar nama badan hukum bisnis. Koperasi hanya sekadar pilihan badan hukum bisnis tanpa nilai dan prinsip yang tercermin dari kemungkinan diakomodasinya koperasi yang melayani non anggota sebagai bisnis utama, khususnya sektor keuangan.
Demikian juga, dihapusnya wadah tunggal DEKOPIN dalam naskah pemerintah, memperlihatkan lemahnya komitmen sejarah pemerintah, yang melihat DEKOPIN bukan lagi organisasi perjuangan untuk menjaga marwah nilai-nilai Pasal 33. DEKOPIN sebagai organisasi yang berdiri 12 Juli 1947 jauh sebelum Kementerian Koperasi berdiri kehilangan eksistensi dalam paradigma kompetisi murni yang diusung oleh para perumus RUU Koperasi versi Kementerian koperasi.
Karena itu, Afandi memastikan naskah pemerintah ini kalau tidak dibongkar dari awal dengan tuntunan ideologi ekonomi konstitusi akan mengalami gugatan lagi di MK.
“Paradigma berpikir penyusun UU versi Kementerian Koperasi ini lebih parah dari UU No. 17 tahun 2012 yang telah dibatalkan seluruhnya oleh MK itu. Karena terputus dengan semangat konstitusi yang menjadi concern MK,” pungkas Afandi. (GD)
Publisher: Syafrudin Budiman SIP