• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Jan Maringka

Jan Maringka Sebut Reposisi Kejaksaan dalam Sistem Pemerintahan Suatu Keharusan

February 18, 2025
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

April 2, 2026
Ketua Umum DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. (Foto: Antara)

Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba Diminta Pulang dari Saudi

April 1, 2026
Hilmab Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat melaksanakan tugas di Makkah (Foto: Dok. Kemenag)

KPK Ungkap Hilman Latief Akui Terima Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

April 1, 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (04/03/2026). (Foto BPMI Setpres)

Pemerintah Aktifkan Kembali 625 Ribu Penerima BPJS Kesehatan

April 1, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. (Foto Niaga.Asia/G Sitompul)

KPK Sebut Ismail Adham Berikan Uang Kepada Hilman Latief, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (Foto: Antara/MSN)

KPK Tetapkan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Tersangka Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Hasan Yazid Al-Palimbangy, M.Ag., Juru Da’wah (da’i/muballigh). Khatib dan narasumber pengajian mingguan, bulanan di masjid-masjid perumahan dan kantor dan penulis buku-buku agama Islam.)

Tetap Istiqomah Pasca Ramadan

March 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Thursday, April 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Jan Maringka Sebut Reposisi Kejaksaan dalam Sistem Pemerintahan Suatu Keharusan

liputan9news by liputan9news
February 18, 2025
in Nasional
A A
0
Jan Maringka

Jan Maringka Sebut Reposisi Kejaksaan dalam Sistem Pemerintahan Suatu Keharusan

494
SHARES
1.4k
VIEWS

Jakarta | LIPUTAN9NEWS
Pada awal Februari, Rabu, (05/02/2025) Jaksa Agung ST Burhanuddin Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengeluh dan curhat. Pihak Kejaksaan sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pemulangan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, ke Filipina.

Curhatan Burhanuddin ini cukup serius bagi penegakan hukum dan mendapat respon Praktisi Hukum Dr. Jan S. Maringka, SH, MH, Selasa (18/02/2025) di Jakarta. Kepada awak media Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI periode 2017-2020 ini menyebutkan, kondisi ini menunjukkan di Kabinet Merah Putih harus dibangun jalur cepat komunikasi bidang hukum.

Dimana saat ini Jaksa Agung dan Kapolri yang ditempatkan di bawah Menko Politik (Menkopol). Sedangkan kegiatan-kegiatan penegakan hukum-nya berada di bawah kendali Menko Hukum dan HAM (Menkohukham) yang dikendalikan oleh Prof Yusril Ihza Mahendra.

BeritaTerkait:

Presidium PNI Dukung Program Prioritas Asta Cita Prabowo Gibran, Bidang Kesehatan dan Program MBG

Gugatan Arukki ke Kejaksaan Ditolak Seluruhnya, Silfester Tidak Bisa Ditahan Kejaksaan

Kejagung Periksa Azwar Anas dalam Kasus Korupsi Chromebook

Kasus Suap CPO Disidangkan, Djuyamto Sebut Sumbang MWCNU Kartasura Rp2 Miliar

Untuk itu kata Jan Maringka, dirasakan perlu segera dilakukan reposisi Kejaksaan dan Kepolisian, dalam sistem pemerintahan, agar kedepan tidak terjadi tindakan-tindakan hukum yang berbenturan dan berpotensi melanggar hukum atau masalah masalah HAM lainnya.

“Proses pemulangan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, ke Filipina, salah satu contoh menjadi gambaran ketidakharmonisan dalam komunikasi penegakan hukum. Kejaksaan saat ini yang berada di bawah komando Menkopol dalam sistem pemerintahan. Tentunya kebutuhan reposisi Kejaksaan di bawah koordinasi Menkopol Budi Gunawan (BG) menjadi keharusan,” katanya.

Hal ini kata Jan Maringka, akibatnya eksekusi terhadap para pelaku kejahatan yang menjalani hukuman mati, yang seharusnya menjadi tugas jaksa malah terabaikan. Sehingga seolah-olah dilaksanakan sendiri oleh Menteri Bidang Pemasyarakatan, dimana kewenangannya belum dilandasi berbagai aturan.

“Berbagai aturan di dalamnya pelaksanaanya, seperti pengawasan lepas bersyarat ataupun hukuman mati. Seharusnya tetap dilaksanakan oleh jaksa berdasarkan undang undang,” ucap Jan Maringka.

Menurutnya, sangat mendesak perlu dilakukan reposisi dengan meletakan kembali Jaksa Agung RI dan Kapolri di bawah kendali Menteri Koordinasi Bidang Hukum dan HAM (Menkohukham). Hal ini untuk kecepatan komunikasi, terutama Polisi dan Jaksa adalah instrumen penegak hukum dan bukan instrumen politik.

“Akibatnya, kita melihat Menkohukham Yusril Ihza Mahendra telah meng-eksekusi pemulangan terpidana mati ke Philipina dan hal ini terus dilanjutkan terhadap terpidana Bali Mine warga negara Australia tanpa melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Jaksa Agung RI,” ujar Jan Maringka.

Tentunya hal Ini lanjutnya, dapat memberikan pesan buruk bagi dunia internasional bahwa Indonesia adalah surga yang aman bagi para pengedar narkoba jalur internasional. Dimana para pelakunya sering dijatuhi dengan pidana mati dan belum kita eksekusi hingga saat ini.

Selanjutnya yang terjadi, kata Jan Maringka, Jaksa Agung terpaksa secara terbuka harus mengatakan jika dia merasa tidak dilibatkan dalam kasus tersebut. Padahal Jaksa Agung sendiri memiliki kewenangan untuk memberikan pendapat hukum, baik diminta ataupun tidak diminta kepada Presiden.

“Seharusnya Jaksa Agung bisa secara langsung bisa berkordinasi satu pintu. Apalagi ada peran jaksa sebagai pengacara negara. Baik diminta ataupun tidak, wajib memberi masukan kepada Presiden di bidang perdata dan tata usaha negara,” jelasnya

Menurutnya, Kejagung RI kepada dirinya melekat fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara. Ketidak keterlibatan kasus ini adalah bukti betapa panjangnya jalur birokrasi yang harus dilalui dalam penegakan hukum.

“Akibat salah letak ini, dapat kita lihat pula pada disparitas tuntutan pidana perkara perkara yang menarik perhatian masyarakat. Untuk itu reposisi segera perlu dilakukan, agar tidak lagi terjadi hal demikian,” sambung Jan Maringka

Mantan Atase Kejaksaan Pada KJRI Hong Kong periode 2005-2008 ini juga menerangkan, diskresi yang dilakukan Menhukham Yusril Ihza Mahendra itu adalah tindakan administrasi negara. Sehingga apabila Kejaksaan RI di bawah koordinasi Menkohukham dalam sistim pemerintahan adalah suatu kebutuhan bagi Penegakan hukum itu sendiri

“Jadi curhatan Jaksa Agung Burhanuddin ST, tentang eksekusi pemulangan terpidana mati ke Philipina dan Australia kedepan tidak terjadi lagi. Sebab, status Kejaksaaan sudah di bawah koordinasi Menkohukham,” tandas mantan Karo Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kejagung (2015) ini.

Dalam pandangannya, Jaksa adalah eksekutor yang melaksanakan putusan hakim, akan tapi saat ini jaksa diposisikan bersama polisi di bawah Menkopol. Makanya, Jaksa tidak dapat melaksanakan tugasnya secara efektif

“Seharusnya jaksa dan polisi alat penegak hukum bukan alat politik Sehingga mereka akan lebih efektif kendali di bawah Menkohukham. Indonesia adalah negara hukum yang mana penegaknya harus bebas dari intervensi politik dan kepentingan manapun,” ujar Jan Maringka.

Kata dia, Kejagung RI saat ini semakin dilematis belum lagi tuntutan 12 tahun terhadap Harvey Moeis dalam kasus Tambang Timah. Dimana Hakim Tingkat Banding beri perbaikan putusan dari 6 tahun menjadi 20 Tahun, kita ketahui sebelumnya ada tuntutan mati dan seumur hidup dalam Kasus Jiwasraya untuk kerugian negara yang jauh lebih kecil

“Bayangkan saja untuk kerugian 22 T kasus Jiwasraya dituntut hukuman mati dan seumur hidup. Sementara dalam kasus Tambang Timah di Kepulauan Babel dengan kerugjan 271 T hanya dituntut 12 tahun. Nyata ada keraguan dan hal ini merupakan disparitas atau perbedaan yang begitu tajam dalam suatu tuntutan,” ungkap Jan Maringka.

Kasus Timah ini menarik perhatian masyarakat, yang  dapat kita menduga adanya keraguan, karena posisi Kejaksaan terkoordinasi dalam Kemenkopol. Tentunya untuk membebaskan diri dari pendekatan politis dalam penegakan hukum, harus menjadikan hukum menjadi panglima.

“Kejagung RI harus mandiri keluar dari Menkopol dan berada di bawah koordinasi Menkohukham. Termasuk Kepolisian harus berada dalam koordinasi Menkohukham, sebab banyak juga kita melihat belakangan ini kasus kasus anggota polri yang terduga melanggar HAM,” sarannya.

Untuk itu kata Jan Maringka, yang juga pernah menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung, 2012- 2014 ini, kita harus melihat dasar hukumnya, sehingga dapat disimpulkan cukup hanya merubah rumusan Perpres-nya saja. Dimana menata kembali Kejaksaan dan Kepolisian dari Menkopol ditaruh dibawah kordinasi Menkohukham.

“Presiden Prabowo Subianto bisa memperbaiki Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, pada tanggal 21 Oktober 2024. Cukup mengganti Perpres-nya saja untuk diperbaiki,” pungkasnya. (GD)

Tags: Jan MaringkaKejaksaan AgungReposisiReposisi Kejaksaan
Share198Tweet124SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Presidium PNI Dukung Program Prioritas Asta Cita Prabowo Gibran, Bidang Kesehatan dan Program MBG
Nasional

Presidium PNI Dukung Program Prioritas Asta Cita Prabowo Gibran, Bidang Kesehatan dan Program MBG

by liputan9news
October 6, 2025
1

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Presidium Persatuan Nusantara Indonesia (PNI) bersama Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) menyelenggarakan Dialog Interaktif bertemakan 'MBG Bermanfaat...

Read more
Gugatan Arukki ke Kejaksaan Ditolak Seluruhnya, Silfester Tidak Bisa Ditahan Kejaksaan

Gugatan Arukki ke Kejaksaan Ditolak Seluruhnya, Silfester Tidak Bisa Ditahan Kejaksaan

September 30, 2025
Azwar Anas

Kejagung Periksa Azwar Anas dalam Kasus Korupsi Chromebook

September 25, 2025
Kasus Suap CPO

Kasus Suap CPO Disidangkan, Djuyamto Sebut Sumbang MWCNU Kartasura Rp2 Miliar

September 5, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2539
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In