Kabupaten Bekasi | LIPUTAN9NEWS
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi telah menetapkan besaran zakat fitrah. Hal tersebut dikatakan Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Aminulloh dalam keterangan di kantornya, Komplek Pemkab Bekasi , pada Jumat (28/02/2025).
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Aminulloh menjelaskan, penetapan nilai zakat fitrah itu sesuai keputusan Ketua Baznas RI nomor 14 Tahun 2024 tentang zakat fitrah dan fidyah serta himbauan zakat fitrah dari surat Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Nomor: 054/BP-BAZNAS/BKS/04/I/2025.
“Bahwa nilai zakat fitrah itu sudah di tetapkan oleh Baznas RI diantaranya, Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun 2025, dengan uang senilai Rp. 47.000 dan berupa beras 2,5 kg atau 3,5 liter,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aminulloh mengatakan bahwa proses penetapan nilai zakat fitrah juga melibatkan pendapat dan saran dari beberapa lembaga, termasuk Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Kemenag, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah (Setda) serta Dinas Perdagangan.
“Sebelumnya kita sudah melakukan rapat pleno pada bulan Januari untuk menetapkan besaran zakat fitrah tersebut belibatkan berbagai pihak,” terangnya.
Selain itu, dalam menyambut Bulan Ramadan, Baznas Kabupaten Bekasi juga memberikan pelayanan zakat fitrah di setiap Unit Pelayanan Zakat (UPZ) Masjid, Musolah serta di Sekolah.
“Yang sudah mendaftarkan UPZ itu sekitaran kurang lebih 400 di Baznas Kabupaten Bekasi, itu juga sudah kita sosialisasi kepada semua UPZ di kita,” katanya. (MFK)