Pertanyaan:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Seorang imam yang memimpin shalat Tarawih baru-baru ini viral di media sosial setelah melakukan live streaming melalui aplikasi Tiktok. Dalam tayangan langsung itu, sang imam pun mendapatkan berbagai macam jenis gift dari netizen, termasuk gift berupa topi. Tidak hanya itu, netizen yang menyaksikan live streming tersebut juga memberikan beragam komentar, baik yang bernada positif maupun negatif. Lalu bagaimana hukumnya imam shalat tarawih live Tiktok? Apakah Pahala Shalatnya Diterima? Penanya, (Amir, Depok Jawa Barat)
Kiai Menjawab:
Menjawab pertanyaan ini, Pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Abdul Muiz Ali menjelaskan, media sosial atau media elektronik memang bisa menjadi sarana syiar kebaikan. Karena itu, pelaksanaan shalat Tarawih bisa saja disiarkan secara langsung.
“Kajian rutin seperti ceramah, kultum tarawih, adzan sebagai penanda masuk waktu sholat, pelaksanaan sholat maktubah termasuk sholat sunah Tarawih dapat disiarkan secara langsung, baik melalui televisi atau media elektronik lainnya,” ujar Kiai Muiz pada Liputan9news, Senin (03/03/2025).
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI ini menjelaskan, keabsahan suatu ibadah tergantung sarat dan rukun yang harus terpenuhi. Artinya, kata dia, sholat Tarawih bisa dianggap sah kalau sudah memenuhi sarat dan rukun sholat.
“Ketentuan sholat berjamaah berlaku sama dengan ketentuan sholat Tarawih yang dilakukan secara berjamaah,” terangnya.
Terkait fenomena sholat Tarawih yang ditayangkan secara live melalui Tiktok sendiri, menurut dia, sebenarnya hukumnya sah dalam ilmu fikih. Namun, kata dia, jika imam tersebut melakukan live sendiri terlihat tidak etis.
“Meski sah secara fikih, tapi tetap tidak etis dilakukannya. Hal tersebut dapat menyebabkan terganggu, baik bagi imam atau makmum di belakanya,” tutur Kiai Alumni Pondok Sidogiri tersebut.
“Segala bentuk aktivitas yang dapat menggangu kekhusyukan dalam sholat hukumnya makruh,” tegasnya.
Kekhusyukan sendiri merupakan salah satu aspek paling penting dalam shalat, yang dapat mempengaruhi kualitas dan nilai ibadah seseorang di hadapan Allah. Sebagaimana Allah SWT berfirman:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya: “Tunaikanlah sholat untuk mengingatKu.” (Q.S Thaha: 14).
Meskipun mayoritas ulama tidak menganggap khusyuk sebagai syarat sahnya shalat, namun khusyuk tetap menjadi aspek etika yang paling penting ketika seorang hamba menghadap Tuhannya.
Tidak sepatutnya seseorang melakukan hal-hal yang dapat mengurangi atau merusak kekhusyukan dalam ibadah. Sebaliknya, ia harus berusaha semaksimal mungkin untuk fokus dan menjalankan sholat dengan penuh kekhusyukan.
Dilansir dari Republika dengan mengutip NU Online, Imam Nawawi juga menjelaskan bahwa segala hal yang dapat menyibukkan hati dan menghilangkan kekhusyukan dalam shalat hukumnya makruh.
وَفِي رِوَايَةٍ لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْاَخْبَثَانِ فِي هَذِهِ الْأَحَادِيثِ كَرَاهَةُ الصَّلَاةِ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ الَّذِي يُرِيدُ أَكْلُهُ لِمَا فِيهِ مِنَ اشْتِغَالِ الْقَلْبِ بِهِ وِذِهَابِ كَمَالِ الْخُشُوعِ وَكَرَاهَتِهَا مَعَ مُدَافَعَةِ الْأَخْبَثَيْنِ وَهُمَا الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ وَيُلْحَقُ بِهَذَا مَا كَانَ فِي مَعْنَاهُ مِمَّا يُشْغِلُ الْقَلْبَ وَيُذْهِبُ كَمَالَ الْخُشُوعِ
Artinya: “Dalam sebuah riwayat disebutkan: “Tidak ada shalat di hadapan makanan (yang sudah siap) dan tidak pula dalam keadaan menahan dua hal yang kotor (buang air kecil dan besar). Hadits-hadits ini menunjukkan makruhnya shalat ketika ada makanan yang ingin dimakan, karena hal itu dapat menyibukkan hati dan mengurangi kekhusyukan. Demikian pula, shalat dalam keadaan menahan buang air kecil atau besar juga dimakruhkan. Semua hal yang serupa, yang dapat mengganggu hati dan menghilangkan kesempurnaan khusyuk dalam shalat, juga termasuk dalam hukum ini.” (Syarafuddin an-Nawawi, Syarah Nawawi ala Shahih Muslim, [Bairut, Dar Ihya at-Turats al-Arabi: 1393], jilid V, halaman 46.
Pengajar di Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil Bangkalan Madura, Ustadz Bushiri menjelaskan, sholat sambil live streaming dan disaksikan oleh banyak orang berpotensi menimbulkan rasa riya’ atau pamer dalam ibadah.
Padahal, menurut dia, riya’ merupakan penyakit hati yang dapat merusak pahala suatu ibadah.
“Seorang Muslim seharusnya beribadah dengan penuh keikhlasan, hanya mengharap ridha Allah, tanpa ada niat ingin dipuji atau diperhatikan oleh orang lain,” jelas dia dikutip dari tulisannya.
Sebagaimana diketahui, Pada malam pertama sholat tarawih, Jumat (28/02/2025) kemarin, seorang imam sholat Tarawih melakukan live streaming di Tiktok. Belakangan imam tersebut diketahui bernama Ustadz Mahmud Daud.
Sholat Tarawih tersebut dilaksankan di Masjid Nurul Alam yang terletak di Jl Sadang Sumompo, Buha, Kec. Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara. Aksi Ustadz Mahmud itu pun berhasil menarik perhatian dan ditonton 6.000 lebih pengguna Tiktok. (ASR)
Penanya: Amir, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Penjawab: KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat dan Pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU