• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
BEM PTNU DIY Menegaskan Tolak Militerisme!

BEM PTNU DIY Menegaskan Tolak Militerisme!

March 20, 2025
Membangun kesadaran bahwa pelipatan pahala ibadah tidak hanya di bulan Ramadan.

Kiat Menjaga Ketaqwaan Pasca Ramadan

April 2, 2026
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

April 2, 2026
Ketua Umum DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. (Foto: Antara)

Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba Diminta Pulang dari Saudi

April 1, 2026
Hilmab Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat melaksanakan tugas di Makkah (Foto: Dok. Kemenag)

KPK Ungkap Hilman Latief Akui Terima Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

April 1, 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (04/03/2026). (Foto BPMI Setpres)

Pemerintah Aktifkan Kembali 625 Ribu Penerima BPJS Kesehatan

April 1, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. (Foto Niaga.Asia/G Sitompul)

KPK Sebut Ismail Adham Berikan Uang Kepada Hilman Latief, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (Foto: Antara/MSN)

KPK Tetapkan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Tersangka Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Friday, April 3, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

BEM PTNU DIY Menegaskan Tolak Militerisme!

liputan9news by liputan9news
March 20, 2025
in Nasional
A A
1
BEM PTNU DIY Menegaskan Tolak Militerisme!
496
SHARES
1.4k
VIEWS

Jakarta | LIPUTAN9NEWS – DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna, di Gedung DPR Senayan Jakarta Pusat, Jumat (20/03/2025).

Pengesahan ini merupakan momen penting yang harus dikaji secara mendalam dan dipahami oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa Nahdlatul Ulama (NU). Mengingat implikasi strategisnya terhadap supremasi sipil, demokrasi, serta stabilitas sosial-politik di Indonesia.

Sebagai aktifis mahasiswa Nahdlatul Ulama, kita memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk mengkaji perubahan dalam undang-undang ini dengan mempertanyakan siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan, dan bagaimana kebijakan ini berpengaruh terhadap masyarakat secara keseluruhan.

BeritaTerkait:

PNIB Minta Usut Tuntas Pelaku dan Dalang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, PNIB: Teroris Bayaran Menebar Ketakutan Kita yang Berpikir Kritis Cinta Tanah Air

BEM PTNU DKI Jakarta Apresiasi Pendekatan Humanis Kepolisian dalam Menangani Aksi Massa

Tiga Dusun Desa Leubok Pusaka Masih Dilanda Krisis Pascabencana, BEM PTNU se-Nusantara Serukan Aksi Kemanusiaan

Jika menggunakan paradigma kritis yang menekankan bahwa hukum bukanlah entitas netral, tetapi merupakan produk dari dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang bisa memperkuat atau justru melemahkan kesejahteraan rakyat.

Oleh karena itu, revisi UU TNI ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni bagaimana ia memengaruhi relasi kekuasaan antara militer, pemerintah, dan masyarakat sipil.

1. Tinjauan Kritis terhadap Substansi UU TNI yang Baru

Beberapa poin penting dalam revisi UU TNI yang perlu dikritisi adalah:

a. Kewenangan TNI dalam Ranah Sipil

Revisi UU TNI membuka peluang bagi militer untuk lebih aktif terlibat dalam urusan sipil dengan dalih pertahanan dan keamanan nasional. Hal ini terlihat dari perubahan pasal yang memberikan wewenang lebih besar kepada TNI dalam menangani ancaman non-militer, seperti terorisme, bencana alam, dan konflik sosial.

Dari perspektif paradigma kritis, perlu dipertanyakan apakah pelibatan TNI dalam ranah sipil ini merupakan langkah yang diperlukan atau justru menjadi ancaman bagi supremasi sipil. Sejarah mencatat bahwa keterlibatan militer dalam urusan sipil sering kali membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan dan menghambat demokratisasi.

b. Kedudukan dan Akuntabilitas TNI

Dalam revisi ini, kedudukan TNI tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan kekuatan, sementara strategi pertahanan dan administrasi berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Secara normatif, ini terlihat sebagai upaya menjaga keseimbangan kontrol sipil terhadap militer. Namun, dalam praktiknya, adanya ruang bagi TNI untuk lebih leluasa dalam pengambilan keputusan operasional bisa memperlemah mekanisme check and balance.

Apakah ada mekanisme pengawasan yang cukup ketat untuk memastikan bahwa kekuatan militer tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu? Bagaimana mekanisme akuntabilitasnya terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh institusi militer? Ini adalah pertanyaan yang perlu dijawab secara jelas oleh pembuat kebijakan.

c. Potensi Kembalinya Dwifungsi ABRI

Salah satu yang menjadi kekhawatiran terbesar masyarakat sipil adalah kemungkinan kembalinya dwifungsi militer dalam berbagai aspek kehidupan sosial-politik. Kita harus belajar dari sejarah bahwa dominasi militer dalam pemerintahan pada era Orde Baru menyebabkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia dan menghambat demokrasi.

Meskipun dalam revisi UU ini tidak secara eksplisit menyebutkan peran TNI dalam bidang politik, beberapa klausul membuka peluang bagi militer untuk kembali berperan aktif di luar tugas utamanya sebagai alat pertahanan negara. Misalnya, dalam bidang ketahanan nasional, TNI diberikan ruang untuk terlibat dalam urusan ekonomi, sosial, dan politik dengan alasan menjaga stabilitas negara.

Kita harus kritis dalam melihat implikasi ini. Jangan sampai dalih stabilitas negara dijadikan alat untuk mengontrol ruang gerak masyarakat sipil dan meredam kebebasan demokratis yang telah diperjuangkan sejak Reformasi.

2. Implikasi Revisi UU TNI terhadap Demokrasi dan Supremasi Sipil

Dalam perspektif keislaman, Nahdlatul Ulama selalu menekankan pentingnya keadilan sosial dan keseimbangan dalam kekuasaan. Salah satu prinsip yang dijunjung tinggi dalam tradisi ahlussunnah wal jamaah adalah konsep “al-adalah” (keadilan), di mana setiap bentuk kekuasaan harus memiliki sistem pengawasan dan tidak boleh digunakan untuk menindas rakyat.

Dengan adanya revisi UU TNI ini, kita harus mengawasi dampaknya terhadap:

1. Kebebasan Sipil: Apakah perubahan ini berpotensi membatasi hak-hak sipil, seperti kebebasan berpendapat dan berserikat?

2. Supremasi Hukum: Apakah ada jaminan bahwa militer tetap tunduk pada hukum yang berlaku dan tidak kebal hukum dalam kasus-kasus pelanggaran HAM?

3. Dinamika Politik: Apakah revisi ini membuka jalan bagi aktor militer untuk semakin masuk dalam ranah politik dan pemerintahan?

Paradigma kritis mengajarkan bahwa hukum bukan sekadar teks, tetapi juga alat kontrol sosial. Jika undang-undang ini tidak dikawal dengan baik, ada potensi bahwa ia akan digunakan sebagai instrumen untuk memperkuat kontrol negara terhadap masyarakat dengan justifikasi keamanan nasional.

3. Seruan untuk aktifis mhasiswa NU: Menolak Militerisme, Mengawal Demokrasi

Sebagai mahasiswa NU, kita harus bersikap proaktif dalam mengawal kebijakan publik yang berdampak luas terhadap demokrasi dan hak-hak sipil. Oleh karena itu, kami menyerukan beberapa poin berikut:

1. Menolak segala bentuk militerisme dalam ranah sipil. Negara demokratis harus memastikan bahwa kekuatan militer tidak digunakan untuk mengontrol masyarakat, melainkan hanya untuk fungsi pertahanan.

2. Memastikan mekanisme pengawasan yang kuat terhadap TNI. Harus ada transparansi dalam anggaran, kebijakan, dan operasi militer agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

3. Mendorong partisipasi masyarakat sipil dalam evaluasi kebijakan pertahanan. Keamanan nasional tidak boleh menjadi domain eksklusif pemerintah dan militer, tetapi harus melibatkan masyarakat.

4. Menolak segala bentuk regulasi yang berpotensi mengembalikan dwifungsi militer. Jangan sampai revisi UU ini menjadi langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.

5. Mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk terus melakukan kajian kritis dan advokasi. Mahasiswa NU memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan publik dengan perspektif yang berbasis pada keadilan sosial dan nilai-nilai demokrasi.

Penutup

Revisi UU TNI yang disahkan hari ini bukan hanya soal perubahan regulasi, tetapi juga soal arah demokrasi Indonesia ke depan. Mahasiswa NU harus berdiri di garis depan dalam mengawal kebijakan ini agar tidak menjadi alat untuk memperkuat militerisme di Indonesia.

Sebagaimana yang diajarkan dalam tradisi NU, kita harus selalu bersikap kritis terhadap segala bentuk kekuasaan yang berpotensi menindas rakyat. Dengan semangat Islam rahmatan lil alamin, kita harus memperjuangkan negara yang demokratis, adil, dan berkeadaban.

Kawal Demokrasi! Tolak Militerisme!

(GWN)

Tags: BEM PTNUDwi Fungsi TNIMiliterRUU TNISipil
Share198Tweet124SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Foto: PNIB
Nasional

PNIB Minta Usut Tuntas Pelaku dan Dalang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

by liputan9news
March 27, 2026
0

JOMBANG | LIPUTAN9NEWS Pengungkapan pelaku pengiriman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus memasuki babak baru. Penetapan 4 terduga pelaku...

Read more
Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, PNIB: Teroris Bayaran Menebar Ketakutan Kita yang Berpikir Kritis Cinta Tanah Air

Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, PNIB: Teroris Bayaran Menebar Ketakutan Kita yang Berpikir Kritis Cinta Tanah Air

March 18, 2026
BEM PTNU DKI Jakarta Apresiasi Pendekatan Humanis Kepolisian dalam Menangani Aksi Massa

BEM PTNU DKI Jakarta Apresiasi Pendekatan Humanis Kepolisian dalam Menangani Aksi Massa

March 5, 2026
Tiga Dusun Desa Leubok Pusaka Masih Dilanda Krisis Pascabencana, BEM PTNU se-Nusantara Serukan Aksi Kemanusiaan

Tiga Dusun Desa Leubok Pusaka Masih Dilanda Krisis Pascabencana, BEM PTNU se-Nusantara Serukan Aksi Kemanusiaan

January 23, 2026
Load More

Comments 1

  1. herpafend says:
    1 month ago

    **herpafend**

    herpafend is a natural wellness formula developed for individuals experiencing symptoms related to the herpes simplex virus.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2539
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Membangun kesadaran bahwa pelipatan pahala ibadah tidak hanya di bulan Ramadan.

Kiat Menjaga Ketaqwaan Pasca Ramadan

April 2, 2026
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In