• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
BEM PTNU Se Nusantara, Resmi Gugat UU No. 1 Tahun 2023 ke MK: Pasal “Memaksa” dan “Merintangi” Dinilai Bungkam Aksi Mahasiswa

BEM PTNU Se-Nusantara, Resmi Gugat UU No. 1 Tahun 2023 ke MK: Pasal “Memaksa” dan “Merintangi” Dinilai Bungkam Aksi Mahasiswa

January 13, 2026
KH. Muzaki Kholish Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta

KH. Muzaki Kholish Sebut Pernyataan Kiai Said Cerminkan Kedewasaan dan Adab Kepemimpinan NU

May 18, 2026
KH Said Aqil siroj

KH Said Aqil Siroj Konfirmasi Tidak akan Maju pada Perhelatan Muktamar NU ke-35

May 18, 2026
Konferensi pers Sidang Isbat penetapan awal Zulhijjah 1447 H yang digelar di Kantor Kemenag Jl. MH. Thamrin Jakarta, Ahad (17/05/2026).

Gelar Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 27 Mei 2026

May 18, 2026
Muhammad Ikhsanurrizqi, Ketua BEM PTNU Se-Nusantara.

Ketua BEM PTNU Sentil Pernyataan Presiden soal Rupiah: Rakyat Kecil Tetap Jadi Korban

May 18, 2026
Kongkalikong Tender Gedung BTN Sulampua? Logis 08 Desak BTN dan Danantara Buka-bukaan

Logis 08 Soroti Danantara, Proyek Perkampungan Haji di Mekkah Belum Tunjukkan Progres Nyata

May 16, 2026
Fatayat NU dan Ratusan Jamaah Semarakkan Cahaya Hati Indonesia di Masjid Al-Hijrah Bekasi Utara

Fatayat NU dan Ratusan Jamaah Semarakkan Cahaya Hati Indonesia di Masjid Al-Hijrah Bekasi Utara

May 16, 2026
DPD PPNI Kabupaten Bekasi Sukses Jadi Tuan Rumah International Nurses Day 2026 Tingkat Jabar

DPD PPNI Kabupaten Bekasi Sukses Jadi Tuan Rumah International Nurses Day 2026 Tingkat Jabar

May 16, 2026
KH. Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah

Jamaah Haji 2026 Diizinkan Kemenhaj Bayar Dam di Tanah Air, Inilah Respon Kiai Cholil Nafis

May 16, 2026
SDIT Atssurayya Luncurkan Kelas Talenta dan Tahfidz untuk Jawab Tantangan Pendidikan Modern

SDIT Atssurayya Luncurkan Kelas Talenta dan Tahfidz untuk Jawab Tantangan Pendidikan Modern

May 16, 2026
Gus Rosikh : KH Imam Jazuli, Gus Ipang Wahid, Gus Yusuf Chudlori dan Gus Miftah, Kyai Muda NU Progresif Visioner Yang Ahli Tirakat

Gus Rosikh: KH Imam Jazuli, Gus Ipang Wahid, Gus Yusuf Chudlori dan Gus Miftah, Kyai Muda NU Progresif Visioner Yang Ahli Tirakat

May 15, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Tuesday, May 19, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

BEM PTNU Se-Nusantara, Resmi Gugat UU No. 1 Tahun 2023 ke MK: Pasal “Memaksa” dan “Merintangi” Dinilai Bungkam Aksi Mahasiswa

liputan9news by liputan9news
January 13, 2026
in Nasional
A A
0
BEM PTNU Se Nusantara, Resmi Gugat UU No. 1 Tahun 2023 ke MK: Pasal “Memaksa” dan “Merintangi” Dinilai Bungkam Aksi Mahasiswa

BEM PTNU Se Nusantara, Resmi Gugat UU No. 1 Tahun 2023 ke MK: Pasal “Memaksa” dan “Merintangi” Dinilai Bungkam Aksi Mahasiswa (Foto: WLY/MSN)

502
SHARES
1.4k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
BEM PTNU Se-Nusantara, melalui Bendahara umum nya Gangga Listiawan secara resmi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 232 dan Pasal 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kedua pasal tersebut dinilai berpotensi mengkriminalisasi aktivitas penyampaian pendapat di ruang publik, khususnya demonstrasi dan advokasi kebijakan yang selama ini menjadi bagian dari praktik demokrasi.

Gangga menyoroti frasa “ancaman kekerasan, memaksa lembaga dan/atau badan agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan”dalam Pasal 232 serta frasa “merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah agar tidak terganggu” dalam Pasal 233. Menurutnya, rumusan tersebut bersifat multitafsir, lentur, dan membuka ruang penegakan hukum yang represif terhadap ekspresi politik warga negara.

“Setiap demonstrasi pada dasarnya bertujuan memengaruhi kebijakan. Jika itu dianggap sebagai bentuk pemaksaan atau perintangan, maka ruang partisipasi publik bisa berubah menjadi ruang kriminalisasi,” ujar Gangga pada Liputan9news, Selasa (13/01/2026).

Sebagai pengurus nasional organisasi mahasiswa yang menaungi kampus-kampus Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia, Gangga mengaku merasakan langsung dampak keberlakuan norma tersebut. Ia menyebut munculnya rasa khawatir di kalangan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka karena takut berhadapan dengan proses hukum pidana.

BeritaTerkait:

Ketua BEM PTNU Sentil Pernyataan Presiden soal Rupiah: Rakyat Kecil Tetap Jadi Korban

Rupiah Terjun Bebas ke Rp17.433/USD, BEM PTNU Se-Nusantara: Alarm Keras Kegagalan Pemerintah Menjaga Stabilitas Ekonomi

BEM PTNU Wilayah Jakarta Dukung Pansus DPRD DKI dalam Pengelolaan Sampah dan Penguatan Inovasi Energi Berbasis Masyarakat

BEM PTNU DKI Jakarta Apresiasi Pendekatan Humanis Kepolisian dalam Menangani Aksi Massa

“Kami mulai mempertanyakan apakah menyampaikan kritik masih aman secara hukum. Ini bukan lagi soal keberanian moral, tetapi soal ancaman pidana,” terangnya.

Gangga menilai kondisi tersebut menciptakan apa yang dalam doktrin hukum dikenal sebagai chilling effect, yakni situasi di mana warga negara membatasi diri untuk menggunakan hak konstitusionalnya karena takut akan konsekuensi hukum. Dalam jangka panjang, efek ini dinilai dapat merusak kualitas demokrasi karena melemahkan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap negara.

Gangga juga menegaskan bahwa UUD 1945 secara eksplisit menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat, hak untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi, serta hak atas kepastian hukum yang adil. Karena itu, norma pidana yang berpotensi membatasi hak-hak tersebut harus diuji secara ketat dari perspektif konstitusionalitas.

“Uji materiil ini bukan sekadar soal pasal dalam undang-undang, tetapi soal apakah negara masih melindungi ruang kritik atau justru mengerucutkannya melalui ancaman pidana,” jelasnya.

Permohonan uji materiil tersebut kini berada di Mahkamah Konstitusi dan akan diproses sesuai mekanisme persidangan. Putusan MK nantinya akan menjadi penentu apakah frasa-frasa yang dipersoalkan tetap berlaku atau dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

Bagi Gangga, perkara ini adalah bagian dari upaya menjaga agar hukum tetap menjadi instrumen perlindungan hak warga negara, bukan alat pembatasan partisipasi publik.

(WLY)

Tags: BEM PTNUGanggaGugatGugat MKPresidium BEM PTNU Se-NusantaraUU No. 1 Tahun 2023
Share201Tweet126SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Muhammad Ikhsanurrizqi, Ketua BEM PTNU Se-Nusantara.
Nasional

Ketua BEM PTNU Sentil Pernyataan Presiden soal Rupiah: Rakyat Kecil Tetap Jadi Korban

by liputan9news
May 18, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Ketua BEM PTNU Se-Nusantara Muhammad Ikhsanurrizqi mengkritik pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pelemahan nilai tukar rupiah yang...

Read more
Ketua BEM PTNU Se-Nusantara, Muhammad Ikhsanurrizqi

Rupiah Terjun Bebas ke Rp17.433/USD, BEM PTNU Se-Nusantara: Alarm Keras Kegagalan Pemerintah Menjaga Stabilitas Ekonomi

May 11, 2026
BEM PTNU Wilayah Jakarta Dukung Pansus DPRD DKI dalam Pengelolaan Sampah dan Penguatan Inovasi Energi Berbasis Masyarakat

BEM PTNU Wilayah Jakarta Dukung Pansus DPRD DKI dalam Pengelolaan Sampah dan Penguatan Inovasi Energi Berbasis Masyarakat

April 29, 2026
BEM PTNU DKI Jakarta Apresiasi Pendekatan Humanis Kepolisian dalam Menangani Aksi Massa

BEM PTNU DKI Jakarta Apresiasi Pendekatan Humanis Kepolisian dalam Menangani Aksi Massa

March 5, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2561
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
KH. Muzaki Kholish Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta

KH. Muzaki Kholish Sebut Pernyataan Kiai Said Cerminkan Kedewasaan dan Adab Kepemimpinan NU

May 18, 2026
KH Said Aqil siroj

KH Said Aqil Siroj Konfirmasi Tidak akan Maju pada Perhelatan Muktamar NU ke-35

May 18, 2026
Konferensi pers Sidang Isbat penetapan awal Zulhijjah 1447 H yang digelar di Kantor Kemenag Jl. MH. Thamrin Jakarta, Ahad (17/05/2026).

Gelar Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 27 Mei 2026

May 18, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In