• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Setelah Panen Bersama Menhut dan Ketua HKTI, PKTHMTB Gelar Konsolidasi Bersama Pemilik Lahan IPHPS

Jan Maringka: UU TNI Menegaskan Penuntut Umum Tertinggi adalah Jaksa Agung RI

June 23, 2025
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

April 2, 2026
Ketua Umum DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. (Foto: Antara)

Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba Diminta Pulang dari Saudi

April 1, 2026
Hilmab Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat melaksanakan tugas di Makkah (Foto: Dok. Kemenag)

KPK Ungkap Hilman Latief Akui Terima Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

April 1, 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (04/03/2026). (Foto BPMI Setpres)

Pemerintah Aktifkan Kembali 625 Ribu Penerima BPJS Kesehatan

April 1, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. (Foto Niaga.Asia/G Sitompul)

KPK Sebut Ismail Adham Berikan Uang Kepada Hilman Latief, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (Foto: Antara/MSN)

KPK Tetapkan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Tersangka Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Hasan Yazid Al-Palimbangy, M.Ag., Juru Da’wah (da’i/muballigh). Khatib dan narasumber pengajian mingguan, bulanan di masjid-masjid perumahan dan kantor dan penulis buku-buku agama Islam.)

Tetap Istiqomah Pasca Ramadan

March 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Thursday, April 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Jan Maringka: UU TNI Menegaskan Penuntut Umum Tertinggi adalah Jaksa Agung RI

Mantan JAM Intel Kejagung Jan Maringka Angkat Bicara Terkait Polemik dan Dampak UU TNI untuk Sistem Peradilan

liputan9news by liputan9news
June 23, 2025
in Nasional
A A
1
Setelah Panen Bersama Menhut dan Ketua HKTI, PKTHMTB Gelar Konsolidasi Bersama Pemilik Lahan IPHPS
499
SHARES
1.4k
VIEWS

Jakarta | LIPUTAN9NEWS
Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen 2017-2020 angkat bicara terkait polemik hadirnya Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru disahkan DPR RI dari sisi ilmu hukum. Dimana mahasiswa yang melakukan unjuk rasa penolakan UU TNI, dinilai Jan Maringka belum membaca secara utuh isi UU dimaksud.

Padahal kata dia, jika mahasiswa membaca visi UU TNI yang baru disahkan secara utuh akan lebih memahami, Terutama terkait dampaknya dalam sistim peradilan pidana di Indonesia setelah UU TNI disahkan.

“Saya melihat UU TNI ini sebenarnya justru penegasan. Kalau kita lihat dalam UU Peradilan Militer No 31 Tahun 1997. Menegaskan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi. Jadi ada Oditur jenderal dan dimana kejaksaan akan melakukan penuntutan yang sifatnya koneksitas,” kata Jan Maringka dalam acara launching perdana Podcast YouTube Jangan Menyerah (JM), Sabtu (29/3/2025) di Jakarta.

BeritaTerkait:

Presidium PNI Dukung Program Prioritas Asta Cita Prabowo Gibran, Bidang Kesehatan dan Program MBG

Gugatan Arukki ke Kejaksaan Ditolak Seluruhnya, Silfester Tidak Bisa Ditahan Kejaksaan

Kejagung Periksa Azwar Anas dalam Kasus Korupsi Chromebook

Kasus Suap CPO Disidangkan, Djuyamto Sebut Sumbang MWCNU Kartasura Rp2 Miliar

Artinya kata Jan Maringka, kita bisa melihat ada pintu masuk bagi Kejaksaan Agung, yang sebenarnya adalah dark number case, mungkin banyak perkara-perkara militer sipil yang tidak dapat terselesaikan ada jalan keluarnya, Bahkan juga kita melihat UU Kejaksaan No 11 Tahun 2021 telah membentuk jabatan baru, yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer.

“Nah kalau kita lihat ini malah justru penegasan, bagaimana membentuk single prosecution system (SPS) dalam sistim peradilan hukum acara pidana (HAP) kedepan sebagaimana diatur dalam UN Guidelines of Prosector, 1990, Jadi kalau lihat sebenarnya ada penegasan Jaksa Agung adalah Penuntut Umum tertinggi, baik dalam peradilan militer maupun sipil maka Jaksa Agungnya satu,” ucap Jan Maringka.

Dirinya juga melihat justru penguatan terhadap fungsi kejaksaan agung. Ada satu lagi lembaga yang memiliki fungsi penuntutan, yaitu KPK.

“Nah orang sering lupa dalam KPK itu, jaksanya adalah Jaksa dari Kejaksaan Agung. Sehingga seolah-olah terpisah ada jaksa Kejaksaan Agung dan ada jaksa KPK, tapi isinya mereka adalah Jaksa yang sama sama,” tukas Ketua Umum Presidium Persatuan Nusantara Indonesia (PNI)

Menurut Jan Maringka, hal Ini harus diluruskan dalam konteks kedepan, dimana kita melihat ini momennya ada RUU perubahan hukum acara pidana kita.

“Inilah pintu masuk dalam rangka meluruskan pembentukan konsep hukum acara pidana. Jadi kita tidak boleh lagi bercerita penyelidikan untuk penyidikan, tapi berbicara satu kesatuan integrated criminal justice system,” terang Jan Maringka.

Sementara itu Dosen Trisakti Dr. Azmi Syaputra, SH, MH, yang juga Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) menilai menarik apa yang disampaikan Jan Maringka. Kalau kita melihat ada peradilan koneksitas yang sebelumnya sudah diatur dalam Pasal 89 sampai Pasal 94 dam Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUAP), Undang-Undang No. 8 Tahun 1981.

“Kalau kita rujuk nanti kedalam, katakanlah dalam Rancangan KUAP, hari ini kan diatur di dalam Pasal 161-165. Ini akan menjadi pertanyaan kalau memang mau diatur, kejaksaan malah lebih ada dan lebih detail sebelum UU No 8 Tahun 1981,” ungkap Azmi sapaan akrabnya.

Bahkan kata Azmi di Undang-Undang, Nomenklatur ini langsung ada disebutkan kepada Jaksa Agung dalam wujud Jaksa Agung Muda Pidana Militer, melalui Jaksa Tinggi Bidang Pidana Militer dan terus ada oditur jenderal TNI didalamnya.

Selain itu juga diatur kalau ada perbedaan antara Jaksa Agung Pidana Militer dengan Oditur jenderal TNI. Maka Jaksa Agung mengambil keputusan akhir, guna mengakhiri perbedaan pendapat, sebagaimana diatur dalam ayat 2.

“Kalau kita lihat disini yang menjadi repot Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang memang dari kalangan militer. Oditur juga dari militer. Terus ini juga diatur ada kalimat yang nanti disini akan sulit sekali mencari titik keseimbangannya, Apa ini yang dimaksud dengan kepentingan militer?,” tanya Azmi.

Pro Kontra UU TNI

Pro kontra penolakan UU TNI adalah bagai dari dialektika demokrasi, sebab sudah tercatat dalam perjuangan reformasi sudah ada pemisahan antara fungsi TNI / Polri dalam posisi negara. Antara sipil dan profesional TNI.

“Kemarin ada kekhawatiran terkait isu sensitif berkaitan perluasan tugas TNI, yang tadinya hanya 10 menjadi 16 fungsi. Misalnya, bisa berperan masuk ke dalam bidang pemberantasan Narkoba Cyber, Basarnas dan lainnya. Sehingga orang berpikir kenapa urusan-urusan sipil kok diambil TNI, walaupun kadang kita melihat faktanya banyak orang TNI yang sudah masuk dijabatan tertentu tersebut sebelumnya,” ujar Azmi yang hadir dalam Podcast YouTube Jangan Menyerah (JM), Sabtu (29/3/2025).

Padahal banyak masyarakat yang sudah berkarir lama, kok ujung-ujungnya jabatan ini kok diambil diambil oleh bintang-bintang di TNI. Tidak di teman-teman TNI atau di teman-teman Polri, sehingga orang yang sudah sekolah kedinasan dan karir merasa sampai ke puncak karir sendiri.

“Ada yang menganggap juga kalau TNI karirnya bisa sampai 61 sampai 65 tahun di jabatan fungsional tertentu. Termasuk di internal TNI sendiri, sehingga dinilai kok panjang nih dan masuk dinilai bukan bersatu dalam kesatuan tapi bersatu dalam jabatan kekuasaan. Sementara jabatan-jabatan itu hanya sedikit, akhirnya masuk ke jabatan-jabatan sipil,” jelasnya.

Hal ini kata Azmi, kalau TNI masuk ke fungsi-fungsi sipil, bagaimana pendekatannya? Tentu masyarakat menilai di TNI, nanti akan masuk dalam budaya kekerasan mungkin dengan pendekatan senjata dan tidak mau dialog.

“Saat ini jaman sudah berubah dan terbuka, tapi karena peradilannya ada peradilan militer TNI nanti akan berbeda lagi dan tidak tersentuh. Dimana peradilannya dilakukan secara tertutup,” pungkasnya.

Sementara itu Jan Maringka menambahkan, Kalau dirinya justru melihat ada penegasan dalam UU TNI, jika dilihat pada 6 fungsi TNI. Yaitu di jabatan BNPB, BNPT, Bakamla, KKP, Peradilan Hukum Militer dan lainnya. Semuanya sudah jelaskan pokok dan fungsinya masing-masing.

Jabatan-jabatan ini sudah banyak dijabat dari kalangan TNI, ada BNPB dalam bidang bencana yang diisi Angkatan Darat, BNPT dalam bidang terorisme yang diisi Angkatan Darat. Kemudian ada Bakamla/KKP yang diisi oleh Angkatan Laut untuk kelautan dan perikanan.

“Diluar jabatan-jabatan tersebut maka UU TNI tegas mengatur pensiun mereka,” tutup Jan Maringka yang menjadi host acara Podcast YouTube Jangan Menyerah (JM).

(GD)

Tags: Jan MaringkaKejaksaan AgungRUU TNI
Share200Tweet125SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Presidium PNI Dukung Program Prioritas Asta Cita Prabowo Gibran, Bidang Kesehatan dan Program MBG
Nasional

Presidium PNI Dukung Program Prioritas Asta Cita Prabowo Gibran, Bidang Kesehatan dan Program MBG

by liputan9news
October 6, 2025
1

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Presidium Persatuan Nusantara Indonesia (PNI) bersama Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) menyelenggarakan Dialog Interaktif bertemakan 'MBG Bermanfaat...

Read more
Gugatan Arukki ke Kejaksaan Ditolak Seluruhnya, Silfester Tidak Bisa Ditahan Kejaksaan

Gugatan Arukki ke Kejaksaan Ditolak Seluruhnya, Silfester Tidak Bisa Ditahan Kejaksaan

September 30, 2025
Azwar Anas

Kejagung Periksa Azwar Anas dalam Kasus Korupsi Chromebook

September 25, 2025
Kasus Suap CPO

Kasus Suap CPO Disidangkan, Djuyamto Sebut Sumbang MWCNU Kartasura Rp2 Miliar

September 5, 2025
Load More

Comments 1

  1. herpafend says:
    1 month ago

    **herpafend**

    herpafend is a natural wellness formula developed for individuals experiencing symptoms related to the herpes simplex virus.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2539
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In