Kabupaten Bekasi | LIPUTAN9NEWS – Dalam masa 100 hari kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, kembali memberhentikan seorang pejabat tinggi di Perumda Tirta Bhagasasi, yaitu Direktur Teknis yang berinisial JD.
Pemberhentian ini menjadi perhatian serius oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Pemberhentian tersebut tertulis dalam surat keputusan dengan nomor 09/KEP-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2025 tertanggal 14-05-2025.
Pemberhentian ini yang kedua kalinya dilakukan. Sebelumnya, pejabat yang diganti ialah Rahmat Damanhuri sebagai Anggota Dewan Pengawas (DP) Perumda Tirta Bhagasasi yang tertuang dalam surat Nomor: 06/KEP-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2025.
Ahmad Firdaus dari jabatan Direktur Umum (Dirut) berdasarkan surat Nomor: 05/KEP-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2025 yang berisi pemberhentian dengan hormat. Keputusan ini menambah daftar pemberitahuan di manajemen Perumda Tirta Bhagasasi. Kabupaten Bekasi.
JD seharusnya menjabat hingga tahun 2027 berdasarkan keputusan sebelumnya, namun kini ia dipecat lebih awal. Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat tentang apa yang sebenarnya terjadi di dalam manajemen Perumda Tirta Bhagasasi.
Pemkab Bekasi, Ade Zakarsih sebagai Direktur Usaha Tirta Bhagasasi. Kebijakan ini mengundang reaksi masyakat terhadap kinerja pemimpin baru Kabupaten Bekasi.
Penting bagi pemimpin daerah untuk menjelaskan langkah-langkah yang diambil dan rencana ke depan agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi yang dapat merugikan kepercayaan publik. Umumnya masyarakat Kabupaten Bekasi.