• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Inses

Inses Hukumnya Haram, MUI Sebut Bentuk Zina Paling Keji

May 20, 2025
KH. Muzaki Kholish Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta

KH. Muzaki Kholish Sebut Pernyataan Kiai Said Cerminkan Kedewasaan dan Adab Kepemimpinan NU

May 18, 2026
KH Said Aqil siroj

KH Said Aqil Siroj Konfirmasi Tidak akan Maju pada Perhelatan Muktamar NU ke-35

May 18, 2026
Konferensi pers Sidang Isbat penetapan awal Zulhijjah 1447 H yang digelar di Kantor Kemenag Jl. MH. Thamrin Jakarta, Ahad (17/05/2026).

Gelar Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 27 Mei 2026

May 18, 2026
Muhammad Ikhsanurrizqi, Ketua BEM PTNU Se-Nusantara.

Ketua BEM PTNU Sentil Pernyataan Presiden soal Rupiah: Rakyat Kecil Tetap Jadi Korban

May 18, 2026
Kongkalikong Tender Gedung BTN Sulampua? Logis 08 Desak BTN dan Danantara Buka-bukaan

Logis 08 Soroti Danantara, Proyek Perkampungan Haji di Mekkah Belum Tunjukkan Progres Nyata

May 16, 2026
Fatayat NU dan Ratusan Jamaah Semarakkan Cahaya Hati Indonesia di Masjid Al-Hijrah Bekasi Utara

Fatayat NU dan Ratusan Jamaah Semarakkan Cahaya Hati Indonesia di Masjid Al-Hijrah Bekasi Utara

May 16, 2026
DPD PPNI Kabupaten Bekasi Sukses Jadi Tuan Rumah International Nurses Day 2026 Tingkat Jabar

DPD PPNI Kabupaten Bekasi Sukses Jadi Tuan Rumah International Nurses Day 2026 Tingkat Jabar

May 16, 2026
KH. Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah

Jamaah Haji 2026 Diizinkan Kemenhaj Bayar Dam di Tanah Air, Inilah Respon Kiai Cholil Nafis

May 16, 2026
SDIT Atssurayya Luncurkan Kelas Talenta dan Tahfidz untuk Jawab Tantangan Pendidikan Modern

SDIT Atssurayya Luncurkan Kelas Talenta dan Tahfidz untuk Jawab Tantangan Pendidikan Modern

May 16, 2026
Gus Rosikh : KH Imam Jazuli, Gus Ipang Wahid, Gus Yusuf Chudlori dan Gus Miftah, Kyai Muda NU Progresif Visioner Yang Ahli Tirakat

Gus Rosikh: KH Imam Jazuli, Gus Ipang Wahid, Gus Yusuf Chudlori dan Gus Miftah, Kyai Muda NU Progresif Visioner Yang Ahli Tirakat

May 15, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Tuesday, May 19, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Inses Hukumnya Haram, MUI Sebut Bentuk Zina Paling Keji

liputan9news by liputan9news
May 20, 2025
in Nasional
A A
1
Inses

Foto: Ilustrasi Inses Hubungan Sedarah

523
SHARES
1.5k
VIEWS

Jakarta | LIPUTAN9NEWS
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa hukum melakukan hubungan sedarah (inses) adalah haram dan termasuk dosa besar dalam Islam.

“Al Qur’an secara tegas melarang hubungan seksual dengan mahram seperti ibu, anak, saudara kandung dan lain-lain. Ia adalah hal yang tercela dan termasuk dalam kategori perzinahan yang diharamkan,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda dikutip dari MUIDigital, Senin (20/05/2025).

Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT dalam Qs An-Nisa ayat 23:

BeritaTerkait:

Jamaah Haji 2026 Diizinkan Kemenhaj Bayar Dam di Tanah Air, Inilah Respon Kiai Cholil Nafis

Abaikan Fatwa MUI, Kemenhaj Tetap Izinkan Dam Haji di Indonesia

MUI Gelar Seminar Akhlak Bangsa di Bekasi, Tekankan Peran Pesantren Cetak Pemimpin Berkarakter

Ikan Sapu-Sapu Dikubur Massal, MUI: Menyalahi Prinsip Rahmatan lil ‘Alamin dan Prinsip Kesejahteraan Hewan

“حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ…”

Artinya: “Diharamkan atasmu (memperistri) ibu-ibumu, anak-anakmu, saudara-saudaramu…”

Kiai Miftah menambahkan, Allah SWT melarang umat Islam untuk mendekati zina, apalagi melakukan zina, karena itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam (QS Al-Isra ayat 32)

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا

“Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

“Zina dengan mahram (inses) jelas termasuk dosa besar, bahkan merupakan bentuk zina yang paling keji secara mutlak,” tegas Kiai Miftah.

Kiai Miftah menukil pernyataan Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami yang menegaskan bahwa inses adalah bentuk zina yang paling berat secara mutlak.

وأعظم الزنا على الإطلاق الزنا بالمحارم (الزواجر عن اقتراف الكبائر.

“Dan bentuk zina yang paling berat secara mutlak adalah zina dengan mahram.” (Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba’ir, 2/301).

Kiai Miftah mengungkapkan para ulama fiqih berbeda pendapat tentang bentuk hukumannya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa pelaku zina dengan mahram dihukum seperti pezina dengan wanita asing (bukan mahram).

Namun Imam Ahmad bin Hanbal -dalam satu riwayat- berpendapat bahwa hukumannya adalah hukuman mati, baik pelakunya sudah menikah (muhsan) maupun belum, dan hartanya diserahkan kepada Baitul Mal kaum Muslimin.

Beberapa hadis yang menjadi landasan pendapat ini diantaranya:

Dari Al-Bara’ RA, ia berkata: “Aku bertemu dengan pamanku, bersamanya ada panji. Aku bertanya kepadanya: ‘Mau ke mana engkau?’ Ia menjawab: ‘Rasulullah ﷺ mengutusku kepada seorang laki-laki yang menikahi istri ayahnya, dan beliau memerintahkanku untuk memenggal lehernya dan mengambil hartanya.” (HR. Abu Dawud)

Juga diriwayatkan dalam sebuah hadis bahwa Nabi bersabda:

قال رسول الله ﷺ: «من وقع على ذاتِ محرمٍ فاقتلوه»

“Barang siapa berbuat zina dengan perempuan mahramnya, maka bunuhlah dia.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Hakim; Al-Hakim berkata: shahih namun tidak diriwayatkan keduanya)

“Secara umum, hukum zina mahram adalah haram dan berdosa besar. Bagi pelaku belum menikah, dikenai hukum cambuk dan pengasingan, dan yang sudah berpasangan (muhshan) dikenai hukuman rajam atau hukuman mati menurut satu riwayat dari Imam Ahmad, sebagaimana hadis-hadis yang telah dijelaskan,” terang Kiai Miftah.

Kiai Miftah menjelaskan bila merujuk kepada hukum zina dalam KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) Pasal 411 UU 1/2023:

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.”

Sementara itu, jika perbuatan tersebut disebarkan di media sosial, Kiai Miftah menegaskan bahwa dosa pelaku bertambah karena menyebarkan fitnah dan kemaksiatan secara terang-terangan.

“Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk bertaubat nasuha dengan sungguh-sungguh agar mendapatkan ampunan Allah dan terhindar dari siksa di dunia dan akhirat,” pungkasnya.

(Ai/MSN)

Tags: Fatwa MUIHubungan SedarahInsesInses HaramMUI
Share209Tweet131SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

KH. Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah
Seputar Haji

Jamaah Haji 2026 Diizinkan Kemenhaj Bayar Dam di Tanah Air, Inilah Respon Kiai Cholil Nafis

by Yuzep Ahmad
May 16, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan tetap mempertahankan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji...

Read more
Abaikan Fatwa MUI, Kemenhaj Tetap Izinkan Dam Haji di Indonesia

Abaikan Fatwa MUI, Kemenhaj Tetap Izinkan Dam Haji di Indonesia

May 15, 2026
MUI Gelar Seminar Akhlak Bangsa di Bekasi, Tekankan Peran Pesantren Cetak Pemimpin Berkarakter

MUI Gelar Seminar Akhlak Bangsa di Bekasi, Tekankan Peran Pesantren Cetak Pemimpin Berkarakter

April 23, 2026
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung hadiri kegiatan Operasi Penangkapan Ikan Sapu-Sapu di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (17/04/2026).

Ikan Sapu-Sapu Dikubur Massal, MUI: Menyalahi Prinsip Rahmatan lil ‘Alamin dan Prinsip Kesejahteraan Hewan

April 21, 2026
Load More

Comments 1

  1. herpafend says:
    3 months ago

    **herpafend**

    herpafend is a natural wellness formula developed for individuals experiencing symptoms related to the herpes simplex virus.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2561
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
KH. Muzaki Kholish Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta

KH. Muzaki Kholish Sebut Pernyataan Kiai Said Cerminkan Kedewasaan dan Adab Kepemimpinan NU

May 18, 2026
KH Said Aqil siroj

KH Said Aqil Siroj Konfirmasi Tidak akan Maju pada Perhelatan Muktamar NU ke-35

May 18, 2026
Konferensi pers Sidang Isbat penetapan awal Zulhijjah 1447 H yang digelar di Kantor Kemenag Jl. MH. Thamrin Jakarta, Ahad (17/05/2026).

Gelar Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 27 Mei 2026

May 18, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In