• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Digital

Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Praktik Pinjaman Online dan Fitur Paylater dalam Dunia Digital

July 16, 2025
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

February 1, 2026
Hodri Ariev

Pesan Metafora Harlah Satu Abad NU: Mampukah Marwah Pesantren Menjadi Kompas Kepemimpinan Jam’iyah?

February 1, 2026
Cholil Nafis-MUI

MUI Minta Presiden Prabowo Menarik Diri dari BoP

February 1, 2026
KH. Abdussalam Shohib (Gus Salam), Pengasuh PP Mamba’ul Ma’arif, Denanyar Jombang Jawa Timur

Tinjau Ulang Keanggotaan Indonesia Di BoP dan NU Harus Tegas Mengingatkan

February 1, 2026
Gus Yahya

Rais Aam dan Sekjen PBNU Hingga Prabowo tidak Hadiri Harlah Ke-100 NU, Ini Penjelasan Gus Yahya

February 1, 2026
Dr.H. Dudy Imanuddin Effendi, M.Ag., MQM., Pengamat Sosial dan Wakil Dekan I Bidang Akademik FDK UIN Bandung

Meneguhkan Polri di Bawah Presiden: Kuatkan Agenda Reformasi, Bukan Degradasi Institusi

February 1, 2026
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) saat memimpin konferensi pers di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto: NU Online/Syakir NF)

Ketum PBNU Tegaskan Seluruh Unsur Organisasi Kompak Hadiri Harlah Ke-100 NU

January 31, 2026
Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan Sebut KEK Tembakau sebagai Model Pembangunan Ekosistem Ekonomi dari Hulu hingga Hilir

Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan Sebut KEK Tembakau sebagai Model Pembangunan Ekosistem Ekonomi dari Hulu hingga Hilir

January 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Sunday, February 1, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Praktik Pinjaman Online dan Fitur Paylater dalam Dunia Digital

liputan9news by liputan9news
July 16, 2025
in Opini
A A
0
Digital

Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Praktik Pinjaman Online dan Fitur Paylater dalam Dunia Digital

503
SHARES
1.4k
VIEWS

BOGOR | LIPUTAN9NEWS

Di era digital yang semakin maju, kemudahan akses terhadap layanan keuangan seperti pinjaman online (pinjol) dan fitur paylater menjadi hal yang lumrah, terutama di kalangan mahasiswa dan masyarakat perkotaan. Meskipun memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses transaksi, praktik ini menimbulkan berbagai persoalan dari sudut pandang hukum Islam, khususnya fiqh muamalah.

Banyak layanan keuangan digital yang menetapkan bunga tinggi, denda keterlambatan, serta metode penagihan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk mengkaji praktik pinjaman online dan paylater dalam perspektif fiqh muamalah, serta menawarkan solusi alternatif berbasis syariah.

Konsep Dasar Fiqh Muamalah
Fiqh muamalah merupakan bagian dari ilmu fiqh yang mengatur hubungan sosial dan ekonomi antarindividu dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip-prinsip penting dalam fiqh muamalah antara lain kehalalan transaksi, keadilan bagi semua pihak, keterbukaan informasi, serta larangan terhadap riba (tambahan yang tidak sah), gharar (ketidakjelasan), dan dzulm (kezaliman). Transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip ini dapat berdampak buruk, baik secara ekonomi maupun spiritual.

BeritaTerkait:

Mahasiswa Pagar Nusa Ngaji Hukum, Antisipasi Narasi Provokatif

PNIB: Jadikan Ruang Digital Indonesia Bersih dari Konten Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme

Optimalisasi Kinerja Jaringan Komputer dalam Era Digital

Ekosistem Digital: Peluang Baru UMKM di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Definisi dan Cara Kerja Pinjaman Online dan Paylater
Pinjaman online adalah layanan yang memungkinkan seseorang meminjam uang secara digital melalui aplikasi atau situs web, biasanya tanpa agunan. Sementara itu, fitur paylater memungkinkan konsumen membeli barang atau jasa saat ini dan membayarnya kemudian, seringkali disertai cicilan dan bunga. Platform seperti ShopeePayLater, Akulaku, dan Kredivo merupakan contoh yang umum digunakan di Indonesia. Walaupun terlihat menguntungkan dan praktis, model transaksi ini seringkali tidak jelas akadnya dan mengandung unsur tambahan biaya yang tidak disepakati secara eksplisit di awal.

Analisis Fiqh: Apakah Terdapat Unsur Riba?
Dalam Islam, riba merupakan hal yang diharamkan secara tegas. QS. Al-Baqarah ayat 275 menyatakan bahwa “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Dalam konteks pinjol dan paylater, apabila terdapat tambahan pembayaran yang disyaratkan di awal—baik berupa bunga atau denda keterlambatan—maka hal tersebut termasuk riba nasiah. Riba ini terjadi ketika ada penambahan pada nilai utang karena penundaan pembayaran, yang jelas-jelas dilarang dalam fiqh muamalah (Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, jilid 1).

Masalah Lain dalam Pinjol/Paylater
Selain riba, terdapat pula unsur gharar dan dzulm dalam sistem pinjol dan paylater. Ketidakjelasan biaya administrasi, bunga tersembunyi, serta penagihan yang kasar dan melanggar privasi pengguna merupakan bentuk praktik gharar dan dzulm. Beberapa kasus menunjukkan penyalahgunaan data pribadi untuk menekan peminjam, yang tentu bertentangan dengan prinsip syariah (DSN-MUI, Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi).

Alternatif Syariah
Sebagai solusi, umat Islam disarankan untuk memilih layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Koperasi syariah dan fintech syariah menjadi pilihan yang relevan. Beberapa platform seperti Alami Sharia, Ammana, dan Investree Syariah telah memperoleh izin dari OJK dan sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Akad-akad yang digunakan antara lain qardh hasan (pinjaman tanpa bunga), murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), dan ijarah (sewa-menyewa). Semua ini dirancang agar tidak mengandung unsur riba, gharar, maupun dzulm.

Kesimpulan
Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa praktik pinjaman online dan paylater dalam bentuk konvensional umumnya tidak sesuai dengan fiqh muamalah karena mengandung unsur riba, gharar, dan dzulm. Mahasiswa dan masyarakat secara umum perlu lebih cermat dalam memilih layanan keuangan, serta memahami risiko syar’i dari setiap transaksi. Edukasi keuangan syariah dan pengembangan layanan keuangan halal sangat penting guna menciptakan sistem ekonomi yang adil, aman, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

M. Zaki Marpiansyah, Mahasiswa Jurusan Teknik Informatika STMIK Tazkia Bogor

Tags: DigitalFiqihOnline
Share201Tweet126SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Mahasiswa Pagar Nusa Ngaji Hukum, Antisipasi Narasi Provokatif
Nasional

Mahasiswa Pagar Nusa Ngaji Hukum, Antisipasi Narasi Provokatif

by liputan9news
January 24, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS - Forum Mahasiswa Pagar Nusa (FMPN) menggelar diskusi bertajuk "Ngaji Hukum" yang dihadiri 41 peserta pada Senin...

Read more
PNIB: Jadikan Ruang Digital Indonesia Bersih dari Konten Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme

PNIB: Jadikan Ruang Digital Indonesia Bersih dari Konten Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme

January 21, 2026
Optimalisasi Kinerja Jaringan Komputer dalam Era Digital

Optimalisasi Kinerja Jaringan Komputer dalam Era Digital

January 17, 2026
Ekosistem Digital: Peluang Baru UMKM di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Ekosistem Digital: Peluang Baru UMKM di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

November 20, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2522
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

142
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

February 1, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In