• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Terendus Dugaan Mafia Tanah di Desa Gorontalo Labuan Bajo: PPJB Dibatalkan, BPN Sebut Tanah Sempadan Pantai!

Terendus Dugaan Mafia Tanah di Desa Gorontalo Labuan Bajo: PPJB Dibatalkan, BPN Sebut Tanah Sempadan Pantai!

July 23, 2025
KH Mukti Ali Qusyairi, Intelektual Muda Nahdlatul Ulama, Aktivis Perdamaian, Toleransi dan Anti Kekerasan

Krapyak

May 13, 2026
RBPI Siapkan Aksi Massa, Soroti Diskriminasi Terhadap Pengemudi Logistik

RBPI Siapkan Aksi Massa, Soroti Diskriminasi Terhadap Pengemudi Logistik

May 13, 2026
BPN Mabar Disorot: Percaya Dokumen Haji Ramang dan Syair Tanpa Verifikasi?

BPN Mabar Disorot: Percaya Dokumen Haji Ramang dan Syair Tanpa Verifikasi?

May 13, 2026
Dinilai Gagal Menjamin Kebebasan Menjalankan Ibadah, PNIB Berharap Kapolri Copot Kapolda Lampung

PNIB Desak Kapolri Copot Kapolres KP3 Tanjung Perak

May 13, 2026
Hukum Berkurban dengan Ayam, Bebek, Angsa dan Burung (Foto: Ilustrasi/MSN)

Hukum Berkurban dengan Ayam, Bebek, Angsa dan Burung

May 13, 2026
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Founder dan Owner BAGASMARA (Bandar Gas Madura).

Konversi Energi Kedua Republik Indonesia: Amanat Penderitaan Rakyat Madura

May 13, 2026
Mudir JATMAN Kabupaten Bekasi KH. Ishak Sakurdin, Ajak Pengamal Thairiqah Hindari Perselisihan Jaga Persatuan dalam Perbedaan

Mudir JATMAN Kabupaten Bekasi KH. Ishak Sakurdin, Ajak Pengamal Thariqah Hindari Perselisihan Jaga Persatuan dalam Perbedaan

May 13, 2026
Pentingnya Profit and Loss Sharing dalam Perbankan Syariah

Pentingnya Profit and Loss Sharing dalam Perbankan Syariah

May 12, 2026
Heri Jakaria, S.Pd atau yang akrab disapa Herjak, resmi mendaftarkan diri sebagai calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun II Desa Karangbaru.

Nomor Urut 4 Jadi Semangat Baru Heri Jakaria di Kontestasi BPD Karangbaru

May 12, 2026
Kornas ARPG : Ekonomi Indonesia Triwulan I-2026 Tumbuh 5,61 Persen (Y-on-Y), Bukti Presiden Prabowo Berhasil

Kornas ARPG : Ekonomi Indonesia Triwulan I-2026 Tumbuh 5,61 Persen (Y-on-Y), Bukti Presiden Prabowo Berhasil

May 12, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Wednesday, May 13, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Terendus Dugaan Mafia Tanah di Desa Gorontalo Labuan Bajo: PPJB Dibatalkan, BPN Sebut Tanah Sempadan Pantai!

liputan9news by liputan9news
July 23, 2025
in Nasional
A A
1
Terendus Dugaan Mafia Tanah di Desa Gorontalo Labuan Bajo: PPJB Dibatalkan, BPN Sebut Tanah Sempadan Pantai!

Terendus Dugaan Mafia Tanah di Desa Gorontalo Labuan Bajo: PPJB Dibatalkan, BPN Sebut Tanah Sempadan Pantai!

498
SHARES
1.4k
VIEWS

LABUAN BAJO | LIPUTAN9NEWS
Sebuah akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) atas sebidang tanah warisan seluas 1.500 m² yang terletak di Desa Gorontalo, tepatnya di antara Hotel Atlantis dan Jayakarta, menuai sengketa panas di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dugaan praktik mafia tanah ini menyeruak, karena ada pembatalan sepihak PPJB oleh penjual. Sehingga ada jejak dugaan konspirasi dan praktik manipulatif oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Perkara ini terdaftar sebagai Perdata No. 19/Pdt.G/2025/PN Lbj. Yang menjadi peasalahan adalah pihak pembeli tanah justru digugat oleh penjual sendiri, padahal penjual telah menerima uang muka dalam jumlah besar dan tanah tersebut telah dimanfaatkan oleh pembeli sesuai kesepakatan.

BeritaTerkait:

BPN Mabar Disorot: Percaya Dokumen Haji Ramang dan Syair Tanpa Verifikasi?

Publik Labuan Bajo Desak Kejaksaan Segera Pasang Plang Tanah Negara di Kerangan

Heboh 4 Hakim Di PN Labuan Bajo Sahkan Surat Tanah Yang Tidak Ada Luas-nya, Kok Bisa?

MA Menangkan Ahli Waris Ibrahim Hanta, BPN Mabar Diduga “Parkir” Eksekusi Sertifikat

Awal Mula Transaksi dan Janji Sertifikat

Pemilik tanah, Muhamad Saing Makasau, mewarisi lahan dari almarhum orang tuanya sejak 1982. Tanah itu bersifat sporadik, belum bersertifikat, namun rutin dibayarkan PBB-nya selama delapan tahun terakhir. Pada Februari 2024, ia sepakat menjual tanah itu kepada Lie Sian, seorang pengusaha kuliner di Labuan Bajo melalui PPJB.

Karena belum bersertifikat, para pihak sepakat untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) terlebih dahulu. Sesuai isi PPJB, pengurusan SHM menjadi tanggung jawab bersama, dan pembeli pun sudah memagari serta membersihkan lahan tersebut sejak Februari 2024.

Namun, menjelang akhir 2024, muncul informasi mengejutkan dari pihak penjual bahawa BPN menolak penerbitan sertifikat karena menyatakan tanah tersebut termasuk zona sempadan pantai, tanah milik publik yang tak bisa dimiliki pribadi.

Pembeli Merasa Dijebak, Data dan Dokumen Sengaja Ditahan

Lie Sian melalui Penasihat Hukum, Jon Kadis, SH dalam keterangan pers yang diterima media ini pada Selasa, 22 Juli 2025 menjelaskan bahwa kliennya mengantongi dokumen resmi dari Tua Adat, Kepala Desa, dan Camat, yang menyatakan lahan tersebut sebagai milik warga, bukan tanah negara dan tidak direncanakan untuk kepentingan umum.

Jon mengaku bahwa klienya selaku pembeli tanah pun meminta salinan asli dokumen kepada pihak penjual, namun ditolak.

“Lebih mencurigakan, saat permohonan sertifikat diajukan, dokumen penting seperti surat keterangan desa tidak ikut disertakan oleh penjual. Hal ini memicu dugaan adanya permainan sistematis, yang bermuara pada upaya pembatalan PPJB melalui jalur hukum,” kata Jon Kadis.

Lebih lanjut Jon Kadis mengungkapkan bahwa dalam proses Pemeriksaan Setempat (PS) pada 11 Juli 2025, selalu Kuasa Hukum, Ia akhirnya diperkenankan hadir.

Namun sidang itu menyisakan catatan kelam yang mana seorang hakim kedapatan membentak pekerja pembeli dengan nada intimidatif, menciptakan ketegangan yang tak pantas di ruang pengadilan.

“Meski begitu, pihak pembeli berhasil menyerahkan 19 bukti kuat, termasuk seperti bukti SPPT PBB tahun 2022, menunjukkan tanah tersebut aktif dikenai pajak pribadi, bukan tanah negara,” jelas Jon

Selain itu kata Jon bahwa surat riwayat kepemilikan tanah dari Kepala Desa Gorontalo, menyebut tanah itu “tidak dalam rencana kepentingan umum” dan “berbatasan dengan trotoar rabat” — bukan bibir pantai.

Modus Mafia: Dugaan Skema Kuasai Tanah Lewat Celah Hukum

Lebih jauh, Jon Kadis pun menduga bahwa ada aktor lain dengan dana besar yang mengincar tanah strategis tersebut, dan menggunakan jalur hukum untuk membatalkan PPJB.

“Skemanya bahwa kami duga setelah PPJB dibatalkan, dokumen lengkap diajukan kembali ke BPN oleh pihak penjual atau pihak ketiga untuk memperoleh sertifikat atas nama orang lain. Artinya, tanah tersebut sebenarnya bisa disertifikatkan, tapi sengaja dimanipulasi agar seolah-olah tidak bisa, demi memuluskan pengambilalihan oleh pihak tertentu,” kata Jon.

Fakta menarik lainnya, tanah di kiri, kanan, dan belakang lokasi sudah bersertifikat, bahkan berdiri bangunan komersial.

“Mengapa hanya lahan ini yang disebut sempadan?” Tanya Jon.

Sistem e-Court Dianggap Tak Fair, PH Desak Keadilan Substansial

Kuasa hukum Lie Sian juga mengeluhkan sistem e-Court yang dinilai diskriminatif. Dari 10 bukti penggugat, hanya satu yang bisa diunduh, sementara lainnya tidak tersedia secara elektronik.

“Hal ini dianggap membatasi akses pembelaan dan berpotensi merugikan pihak tergugat,” tegasnya.

Aroma dugaan permainan kotor mulai terasa, surat resmi dari Desa dan Camat tak disertakan dalam gugatan, BPN menyatakan sempadan berdasarkan sertifikat tetangga yang terbit saat tanah masih berupa semak belukar, dan ada ketidaksesuaian antara fakta lapangan dengan narasi gugatan.

“Pertanyaannya sederhana, jka tanah itu sempadan, mengapa sertifikat tetangganya bisa diterbitkan dan pagar dibangun tanpa masalah? Dan mengapa setelah PPJB dibatalkan, proses sertifikat diduga tetap berjalan diam-diam di BPN?,” cetus Jon.

Maka, publik menanti: akankah hakim memutuskan berdasarkan ‘Keadilan Ilahi’ yang tertera dalam kop putusan, atau tunduk pada permainan mafia yang melukai nurani keadilan?

Kuasa hukum tergugat menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah pidana, dengan dugaan penipuan, penggelapan dokumen, dan perbuatan melawan hukum. Sebab dalam hukum perdata, PPJB adalah perjanjian sah yang wajib ditepati sesuai asas pacta sunt servanda dan Pasal 1338 KUH Perdata.

“Fiat Justitia Ruat Caelum, biarkan beadilan berdiri walau langit runtuh”. Akhirnya, masyarakat dan pencari keadilan di Labuan Bajo hanya berharap satu hal: keputusan yang memihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan,” tutur Jon.

Sebab mafia tanah kata Jon yaitu hanya tumbuh subur saat hukum dibajak oleh mereka yang seharusnya menjaganya. Dan dalam kasus ini, kebenaran bukan hanya soal tanah, tetapi soal siapa yang kita percaya sebagai penjaga keadilan di negeri ini.

“Manusia bisa disesatkan, tapi Tuhan tidak. Hakim adalah perpanjangan tangan Tuhan di dunia. Maka biarkan ia melihat dengan mata nurani, bukan dengan kacamata mafia.” tutup Jon.

(GD)

Tags: BPN Labuan BajoKementerian ATR/BPNLabuan BajoMafia tanah
Share199Tweet125SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

BPN Mabar Disorot: Percaya Dokumen Haji Ramang dan Syair Tanpa Verifikasi?
Nasional

BPN Mabar Disorot: Percaya Dokumen Haji Ramang dan Syair Tanpa Verifikasi?

by liputan9news
May 13, 2026
0

MANGGARAI BARAT | LIPUTAN9NEWS Polemik sengketa tanah di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, kembali memanas. Pernyataan Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang...

Read more
500 Orang Publik Labuan Bajo Siap Demo PN Labuan Bajo atas Putusan Sahkan Milik Pribadi atas Tanah Negara

Publik Labuan Bajo Desak Kejaksaan Segera Pasang Plang Tanah Negara di Kerangan

March 27, 2026
Heboh 4 Hakim Di PN Labuan Bajo Sahkan Surat Tanah Yang Tidak Ada Luas-nya, Kok Bisa?

Heboh 4 Hakim Di PN Labuan Bajo Sahkan Surat Tanah Yang Tidak Ada Luas-nya, Kok Bisa?

March 15, 2026
MA Menangkan Ahli Waris Ibrahim Hanta, BPN Mabar Diduga “Parkir” Eksekusi Sertifikat

MA Menangkan Ahli Waris Ibrahim Hanta, BPN Mabar Diduga “Parkir” Eksekusi Sertifikat

March 6, 2026
Load More

Comments 1

  1. herpafend says:
    3 months ago

    **herpafend**

    herpafend is a natural wellness formula developed for individuals experiencing symptoms related to the herpes simplex virus.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2559
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
KH Mukti Ali Qusyairi, Intelektual Muda Nahdlatul Ulama, Aktivis Perdamaian, Toleransi dan Anti Kekerasan

Krapyak

May 13, 2026
RBPI Siapkan Aksi Massa, Soroti Diskriminasi Terhadap Pengemudi Logistik

RBPI Siapkan Aksi Massa, Soroti Diskriminasi Terhadap Pengemudi Logistik

May 13, 2026
BPN Mabar Disorot: Percaya Dokumen Haji Ramang dan Syair Tanpa Verifikasi?

BPN Mabar Disorot: Percaya Dokumen Haji Ramang dan Syair Tanpa Verifikasi?

May 13, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In