• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Dede Fitrianto, Koordinator Wilayah BEM PTNU Jakarta (Foto: Liputan9news/GD)

Tarif Parkir Valet Diduga Tidak Sesuai Pergub, Korwil BEM PTNU Jakarta Pertanyakan Pengawasan Pemerintah

August 29, 2025
Membangun kesadaran bahwa pelipatan pahala ibadah tidak hanya di bulan Ramadan.

Kiat Menjaga Ketaqwaan Pasca Ramadan

April 2, 2026
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

April 2, 2026
Ketua Umum DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. (Foto: Antara)

Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba Diminta Pulang dari Saudi

April 1, 2026
Hilmab Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat melaksanakan tugas di Makkah (Foto: Dok. Kemenag)

KPK Ungkap Hilman Latief Akui Terima Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

April 1, 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (04/03/2026). (Foto BPMI Setpres)

Pemerintah Aktifkan Kembali 625 Ribu Penerima BPJS Kesehatan

April 1, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. (Foto Niaga.Asia/G Sitompul)

KPK Sebut Ismail Adham Berikan Uang Kepada Hilman Latief, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (Foto: Antara/MSN)

KPK Tetapkan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Tersangka Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Friday, April 3, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tarif Parkir Valet Diduga Tidak Sesuai Pergub, Korwil BEM PTNU Jakarta Pertanyakan Pengawasan Pemerintah

liputan9news by liputan9news
August 29, 2025
in Nasional
A A
1
Dede Fitrianto, Koordinator Wilayah BEM PTNU Jakarta (Foto: Liputan9news/GD)

Dede Fitrianto, Koordinator Wilayah BEM PTNU Jakarta (Foto: Liputan9news/GD)

493
SHARES
1.4k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Dugaan pelanggaran dan ketidaksesuaian layanan valet parkir dengan ketentuan perundang-undangan kembali mencuat di DKI Jakarta. Layanan valet parkir yang marak di pusat perbelanjaan, hotel, dan restoran ibu kota, diduga masih banyak yang beroperasi tanpa izin resmi, tidak transparan dalam penetapan tarif, serta tidak memenuhi kewajiban retribusi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

Berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, setiap penyelenggara parkir, termasuk valet parkir, wajib memiliki izin usaha dan membayar retribusi kepada pemerintah daerah. Selain itu, Pergub DKI Jakarta No. 102 Tahun 2013 menegaskan bahwa tarif valet parkir harus diumumkan secara terbuka dan tidak boleh melebihi batas nominal yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak penyelenggara valet parkir yang mengabaikan regulasi tersebut. Di sisi lain, kalangan pengelola parkir berdalih bahwa tarif yang lebih tinggi mencakup biaya tambahan, seperti asuransi kendaraan dan jasa tenaga kerja. Namun,alasan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melanggar ketentuan yang sudah jelas tertuang dalam peraturan daerah.

Dede Fitriyanto, Koordinator Wilayah BEM PTNU DKI Jakarta, secara tegas mengkritik lemahnya pengawasan pemerintah atas praktik valet parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur.

BeritaTerkait:

BEM PTNU DKI Jakarta Apresiasi Pendekatan Humanis Kepolisian dalam Menangani Aksi Massa

Kapan Pergub LAM Betawi Terbit?

Tiga Dusun Desa Leubok Pusaka Masih Dilanda Krisis Pascabencana, BEM PTNU se-Nusantara Serukan Aksi Kemanusiaan

BEM PTNU Se-Nusantara, Resmi Gugat UU No. 1 Tahun 2023 ke MK: Pasal “Memaksa” dan “Merintangi” Dinilai Bungkam Aksi Mahasiswa

“Valet parkir seharusnya memberikan kemudahan dan rasa aman bagi warga Jakarta, tapi kenyataannya justru menjadi ladang pungutan liar,” ujarnya kepada Liputan9news, Kamis (28/08/2025).

Dede juga menyoroti lemahnya penegakan aturan oleh Dinas Perhubungan dan Bapenda DKI Jakarta.

“Pemerintah daerah seolah tutup mata terhadap pelanggaran di lapangan.dengan sistem digitalisasi dan pengawasan yang ketat, potensi PAD dari sektor parkir, khususnya valet, bisa jauh lebih besar” ucapnya.

Lebih lanjut, Dede menjelaskan, berdasarkan Kajian dan temuan, terkait Tarif Resmi. Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 102 Tahun 2013, tarif valet parkir diatur maksimal dan wajib diumumkan terbuka. Namun, di sejumlah mall dan hotel, ditemukan tarif valet parkir yang mencapai Rp50.000–Rp300.000 tanpa transparansi.

“Padahal, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 179 Tahun 2013, tarif resmi jasa layanan parkir valet ditetapkan sebesar Rp20.000,” jelasnya.

Menurut Dede, dengan adanya kejadian ini BEM PTNU DKI JAKARTA mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Perhubungan dan Bapenda, untuk:

  1. Melakukan audit menyeluruh dan inspeksi mendadak (sidak) terhadap lokasi-lokasi yang menyediakan layanan valet tanpa izin resmi, termasuk penetapan tarif di luar ketentuan.
  2. Mewajibkan digitalisasi seluruh sistem transaksi layanan parkir dan valet, guna mencegah manipulasi data dan menjamin transparansi penerimaan pajak daerah.
  3. Memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran, termasuk denda administratif hingga Rp25 juta, penghentian izin operasional, serta pemblokiran aktivitas usaha tidak sah yang merugikan masyarakat dan daerah.

Dede Fitriyanto juga mendorong masyarakat untuk kritis dan melaporkan setiap penyelenggara valet parkir yang tidak patuh pada aturan.

“Jangan sampai parkir valet hanya jadi modus bisnis rente dan pemborosan uang rakyat,” tutupnya.

(GW)

Tags: BEM PTNUGubenur DKI JakartaParkirPemerintah DKIPergubTarif Parkir Valet
Share197Tweet123SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

BEM PTNU DKI Jakarta Apresiasi Pendekatan Humanis Kepolisian dalam Menangani Aksi Massa
Nasional

BEM PTNU DKI Jakarta Apresiasi Pendekatan Humanis Kepolisian dalam Menangani Aksi Massa

by liputan9news
March 5, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Wilayah DKI Jakarta menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian...

Read more
KH Lutfi Hakim

Kapan Pergub LAM Betawi Terbit?

February 18, 2026
Tiga Dusun Desa Leubok Pusaka Masih Dilanda Krisis Pascabencana, BEM PTNU se-Nusantara Serukan Aksi Kemanusiaan

Tiga Dusun Desa Leubok Pusaka Masih Dilanda Krisis Pascabencana, BEM PTNU se-Nusantara Serukan Aksi Kemanusiaan

January 23, 2026
BEM PTNU Se Nusantara, Resmi Gugat UU No. 1 Tahun 2023 ke MK: Pasal “Memaksa” dan “Merintangi” Dinilai Bungkam Aksi Mahasiswa

BEM PTNU Se-Nusantara, Resmi Gugat UU No. 1 Tahun 2023 ke MK: Pasal “Memaksa” dan “Merintangi” Dinilai Bungkam Aksi Mahasiswa

January 13, 2026
Load More

Comments 1

  1. herpafend says:
    2 months ago

    **herpafend**

    herpafend is a natural wellness formula developed for individuals experiencing symptoms related to the herpes simplex virus.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2540
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Membangun kesadaran bahwa pelipatan pahala ibadah tidak hanya di bulan Ramadan.

Kiat Menjaga Ketaqwaan Pasca Ramadan

April 2, 2026
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In