• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Anak angkat jadi Mahram

2 Solusi Agar Anak Angkat Jadi Mahram

September 2, 2025
Prabowo Mania 08 Apresiasi Pergantian Kepala BGN Baru Naniek S. Deyang

Prabowo Mania 08 Apresiasi Pergantian Kepala BGN Baru Naniek S. Deyang

June 4, 2026
Pemberantasan Korupsi di BGN, Bukti Nyata dan Komitmen Prabowo Sesuai Amanat Reformasi 98

Pemberantasan Korupsi di BGN, Bukti Nyata dan Komitmen Prabowo Sesuai Amanat Reformasi 98

June 4, 2026
PNIB Tuntut Negara Wajib Bubarkan FJI, Jangan Tunduk dan Kalah Pada Intoleransi Terorisme, Pelaku Penghalangan Ibadah dan Pendirian Rumah Ibadah Wajib Ditindak Tegas

PNIB Minta Negara Bubarkan FJI

June 4, 2026
M Nadhim Ardiansyah, Dir Pertanian dan Energi BEM PTNU Se Nusantara

Dir BEM PTNU soroti MBG: Antara Harapan Besar dan Krisis Tata Kelola

June 4, 2026
PNIB Nilai Deforestasi di Papua Adalah Bentuk Intoleransi Kepada Alam, Tolak Neo VOC, Kekayaan SDA untuk kesejahteraan rakyat dan kemakmuran Bangsa Harga Mati!

PNIB Nilai Deforestasi di Papua adalah Bentuk Intoleransi Kepada Alam, Tolak Neo VOC, Kekayaan SDA untuk Kesejahteraan Rakyat

June 4, 2026
Gus Rozin: Pendanaan Pesantren Merupakan Kewajiban Negara, Bukan Sekadar Bantuan

Gus Rozin: Pendanaan Pesantren Merupakan Kewajiban Negara, Bukan Sekadar Bantuan

June 4, 2026
Kiai Taufik Damas Nilai Kritik Dino Patti Djalal soal Lawatan Luar Negeri Sangat Diperlukan

Kiai Taufik Damas Nilai Kritik Dino Patti Djalal soal Lawatan Luar Negeri Sangat Diperlukan

June 3, 2026
KH Miftachul Akhyar

PBNU Akan Gelar Munas-Konbes NU di Ploso Kediri 20-21 Juni 2026

June 3, 2026
Investor China Siap Kucurkan US$50 Juta, PT Bumi Brawa Berdikari Garap Hotel Eco Green di Bali dan Labuan Bajo

Investor China Siap Kucurkan US$50 Juta, PT Bumi Brawa Berdikari Garap Hotel Eco Green di Bali dan Labuan Bajo

June 2, 2026
Prof. Dr. K.H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, S.Ag., Lc., MA., Rais Syuriyah PCNU Jakarta Pusat

Sapi Kurban Presiden untuk Rakyat: Tinjauan Syariah dan Kebijakan Publik

June 3, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Thursday, June 4, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Syiar Islam

2 Solusi Agar Anak Angkat Jadi Mahram

liputan9news by liputan9news
September 2, 2025
in Syiar Islam, Tanya-Jawab
A A
1
Anak angkat jadi Mahram

Foto: Ilustrasi solusi ankang jadi mahram

496
SHARES
1.4k
VIEWS

Pertanyaan: 
Saya dan istri saya mengangkat anak perempuan usia saat ini 1 tahun 2 bulan
saya punya adik laki2 yang mempunyai anak perempuan yang berumur 1 tahun 8 bulan
pertanyaannya jika anak angkat saya di susui oleh istri adik saya, bisa kah anak angkat saya menjadi mahram saya ? (Penanya: Baby wallpaper @Volvoab)

Kiai Menjawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Di zaman Jahiliyah, anak angkat bisa menjadi anak nasab. Bahkan nama orang tua nasab bisa diganti dengan nama orang tua angkat. Dulu Khadijah radhiyallahu ‘anha pernah memiliki seorang budak bernama Zaid bin Haritsah. Budak ini kemudian dihadiahkan ke suaminya, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum beliau diutus sebagai nabi. Oleh beliau, Zaid dibebaskan dan dijadikan sebagai anak angkatnya. Hingga orang mengenalnya dengan sebutan, Zaid bin Muhammad.

Setelah islam datang, aturan ini dihapus dan tidak diberlakukan. Allah berfirman,

BeritaTerkait:

No Content Available

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ. ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ. وَاللهُ يَقُوْلُ الْحَقُّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيْلَ

“…Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulut saja, sedangkan Allah mengatakan yang haq, dan Dia menunjuki kepada jalan yang benar.” (QS. Al-Ahzab: 4)

Ibnu Umar pernah memberikan penjelasan tentang ayat ini,

أَنَّ زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ مَوْلَى رَسُوْلُ اللهِ مَا كُنَّا نَدْعُوْهُ إِلاَّ زَيْدَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَتَّى نَزَلَ الْقُرْآنُ ادْعُوْهُمْ لِآبَائِهِمْ

“Bahwa Zaid bin Haritsah adalah mantan budak Rasulullah. Dulu kami tidak memanggil Zaid kecuali dengna panggilan Zaid bin Muhammad, sehingga turunlah ayat; (panggillah anak-anak angkatmu dengan (menasabkan kepada) nama bapak-bapak mereka, karena itulah yang lebih adil di sisi Allah.” (HR. Bukhari 4782 dan Muslim 2425)

Ketika anak angkat tidak bisa menjadi seperti anak kandung, turunannya adalah masalah kemahraman. Karena ini kaitannya dengan menjaga interaksi antara anak dengan ortu angkatnya ketika di dalam rumah.

2 Solusi Agar Anak Angkat Jadi Mahram

Ada 2 cara agar anak angkat bisa menjadi mahram ini:

Pertama, Mengambil anak angkat dari pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami.

Misalnya, jika ingin mengambil anak angkat perempuan, maka bisa dicari anak perempuan dari saudara suami (keponakan suami). Karena keponakan, maka dia mahram.

Jika ingin menngambil anak laki-laki, maka bisa mengambil anak laki-laki dari saudara kandung istri. Sehingga status istri adalah mahram bagi anak laki-laki tersebut karena istri adalah bibinya.

Hanya saja perlu diperhatikan bahwa status anak angkat tersebut tidak seperti anak nasab, sehingga tidak ada hak warisan.

Kedua, Dijadikan hubungan mahram karena per-susuan

Kita ikuti kaidah yang pernah disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

“Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari 2645)

Sehingga hubungan perususuan tidak hanya anak susu atau saudara susu, tapi juga mencakup hubungan yang lainnya. Jika dalam hubungan kemahraman karena keturunan ada 7, dan hubungan kemahraman karena pernikahan ada 4 maka hubungan mahram karena persusuan ada 11. Gabungan dari keduanya.

Ada hubungan mahram karena berstatus paman, juga ada hubungan mahram karena paman persusuan. Ada hubungan mahram karena mertua, juga ada hubungan mahram karena mertua persusuan.

Dari kasus yang anda sampaikan, jika anak angkat itu disusui oleh istri adik anda maka hubungan mahram anak itu dengan anda adalah paman persusuan.

Hanya saja, persusuan yang bisa menyebabkan mahram, syaratnya ada 2,

1 Usia bayi sebelum 2 tahun

Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا كَانَ فِيْ حَوْلَيْنِ

“Tidak ada persusuan (yang menjadikan mahram) kecuali pada umur dua tahun.” (HR. Baihaqi 1544 dan Daruquthni 4/174).

2 Minimal 5 kali persusuan

Satu kali persusuan batasannya ketika bayi menyusu sampai kenyang atau melepaskan sendiri ASInya. Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan,

كَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُوْمَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُوْمَاتٍ فَتُوُفِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاْلأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ

“Yang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali persusuan menyebabkan adanya hubungan mahram, kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali persusuan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan keadaan masih seperti itu.” (HR. Muslim 3670, Nasai 3320 dan yang lainnya)

Tags: anak angkatMahrampersusuan
Share198Tweet124SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

No Content Available
Load More

Comments 1

  1. herpafend says:
    4 months ago

    **herpafend**

    herpafend is a natural wellness formula developed for individuals experiencing symptoms related to the herpes simplex virus.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2577
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Prabowo Mania 08 Apresiasi Pergantian Kepala BGN Baru Naniek S. Deyang

Prabowo Mania 08 Apresiasi Pergantian Kepala BGN Baru Naniek S. Deyang

June 4, 2026
Pemberantasan Korupsi di BGN, Bukti Nyata dan Komitmen Prabowo Sesuai Amanat Reformasi 98

Pemberantasan Korupsi di BGN, Bukti Nyata dan Komitmen Prabowo Sesuai Amanat Reformasi 98

June 4, 2026
PNIB Tuntut Negara Wajib Bubarkan FJI, Jangan Tunduk dan Kalah Pada Intoleransi Terorisme, Pelaku Penghalangan Ibadah dan Pendirian Rumah Ibadah Wajib Ditindak Tegas

PNIB Minta Negara Bubarkan FJI

June 4, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In