JAKARTA, LIPUTAN9NEWS
Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghofar Rozin menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin pembiayaan pendidikan pesantren.
Menurutnya, posisi negara tidak seharusnya dibatasi hanya sebagai pemberi bantuan sebagaimana termuat dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Pernyataan tersebut disampaikan saat sidang keempat dari uji materiil Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026).
Kiai yang sering disebut Gus Rozin tersebut mengatakan, penggunaan frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ dinilai tidak sejalan dengan amanat konstitusi. Ia menjelaskan menempatkan negara hanya sebagai pihak yang memberikan dukungan tambahan.
“Padahal pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang seharusnya memperoleh jaminan pembiayaan dari negara,” paparnya.
Gus Rozin menyampaikan, pengakuan negara terhadap pesantren melalui UU Pesantren membawa konsekuensi hukum bahwa seluruh hak dan kewajiban yang melekat pada penyelenggaraan pendidikan nasional juga berlaku bagi pesantren.
“Sesuai Pasal 31 UUD 1945, secara tegas negara bertanggung jawab menyelenggarakan dan mengembangkan sistem pendidikan nasional,” terangnya.
Lebih lanjut Gus Rozin mengatakan, walaupun pesantren lahir dan berkembang dari inisiatif masyarakat, hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi tanggung jawab negara.
“Pesantren-pesantren sudah menjalankan fungsi pendidikan yang sejalan dengan tujuan pendidikan nasional, maka Keterlibatan masyarakat dan kewajiban negara merupakan dua hal yang saling mendukung, bukan saling menggantikan,” tegasnya.
Gus Rozin mengungkapkan, pada saat proses penyusunan UU Pesantren, para perumus memperjuangkan konsep pendanaan yang bersifat wajib dari negara. Namun, karena pertimbangan teknis penganggaran saat itu masih mengandalkan skema hibah, lahirlah frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ sebagai jalan kompromi.
“Akan tetapi dalam praktiknya, frasa tersebut kerap ditafsirkan pendanaan pesantren bersifat pilihan. Akibatnya, dukungan anggaran diberikan melalui mekanisme hibah yang tidak berkelanjutan dan bergantung pada kondisi fiskal maupun kebijakan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Gus Rozin menilai, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus ketimpangan perlakuan terhadap pesantren. Di satu sisi negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, namun tidak memberikan jaminan pembiayaan yang setara dengan lembaga pendidikan lainnya.
“Situasi ini berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap para santri sebagai warga negara. Sebab, sekolah umum memperoleh kepastian dukungan pembiayaan sementara pesantren masih bergantung pada kebijakan yang sifatnya tidak tetap,” tegasnya.
Gus Rozin menegaskan, substansi perkara yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi tidak hanya berkaitan dengan persoalan anggaran, melainkan menyangkut posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
“Jika pesantren benar-benar diakui sebagai bagian integral dari sistem tersebut, maka pembiayaannya harus menjadi kewajiban konstitusional negara,” imbuhnya.
Terakhir, Gus Rozin berharap kehadiran negara dalam pembiayaan pesantren dilakukan secara berkelanjutan, tidak bersifat insidental, tidak terbatas pada program tertentu, dan jika memungkinkan tidak lagi bergantung pada mekanisme proposal.

























