KOTA BEKASI | LIPUTAN9NEWS
DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi resmi menyepakati kenaikan insentif bagi Ketua RT dan RW sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menepati janji kampanye dengan menaikkan insentif tersebut. Kini, insentif RT meningkat dari Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu, sedangkan RW naik dari Rp750 ribu menjadi Rp1,25 juta per bulan.
“Ini bagian dari janji kampanye yang kami realisasikan bersama pemerintah daerah. DPRD hanya membuat kebijakan anggarannya, sementara teknis pencairan ada di Kabag Tapem dan camat,” ujar Sardi saat diwawancarai oleh wartawan Liputan9.id pada Jumat (14/11/2025).
Selain insentif bulanan, Ketua RW juga mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp100 juta per RW yang diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan lingkungan. Namun, Sardi menegaskan bahwa dana tersebut berbeda dari insentif pribadi.
“Kalau insentif itu hak pribadi RT dan RW. Tapi dana Rp100 juta itu hak warga yang harus dimusyawarahkan penggunaannya sesuai peraturan wali kota,” jelasnya.
Ia juga meminta jajaran terkait, mulai dari lurah, camat, hingga Kabag Tapem, untuk memperkuat sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait mekanisme pelaporan dan pemanfaatan dana RW.
“Kebijakan ini harus dikonsolidasikan secara matang agar tidak salah tafsir. Intinya, uang APBD harus dipertanggungjawabkan dengan baik,” tegas Sardi.
Kenaikan insentif ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi para Ketua RT dan RW dalam melayani masyarakat serta memperkuat kolaborasi pemerintah dengan struktur kepemimpinan di tingkat lingkungan.
























