JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai penerimaan zakat masih jauh dari target nasional yang diharapkan. Penerimaan zakat oleh Badan Zakat Nasional (Baznas) tahun ini hanya sebesar Rp 41 triliun, sedangkan potensinya bisa mencapai Rp 327 triliun.
Karena itu, MUI mendorong adanya optimalisasi penerimaan zakat oleh Baznas untuk tahun-tahun berikutnya. Hal ini penting untuk melakukan maksimalisasi terhadap potensi yang tersedia.
“Untuk pengumpulan zakat di Indonesia belum maksimal karena total zakat yang dikumpulkan Baznas dari seluruh wilayah tahun ini sebesar Rp 41 triliun, sedangkan potensinya secara nasional mencapai Rp 327 triliun,” ujar Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis pada seusai memimpin Forum Group Discussion antara MUI, Baznas, dan Forum Komunikasi Lembaga Dakwah (FKLD) pada Kamis (11/12/2025).
Menurut Kiai Cholil Nafis, optimalisasi pengumpulan zakat dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara kultural dan struktural.
Secara kultural, optimalisasi zakat dapat dilakukan dengan memaksimalkan literasi masyarakat melalui berbagai media sehingga tercipta kesadaran umat untuk berzakat. Akan tetapi, cara ini diyakini membutuhkan waktu yang lama.
“Cara ini jalannya lambat meskipun pasti karena membangun kesadaran berzakat itu butuh waktu,” terang Kiai Cholil.
Sedangkan cara kedua adalah pendekatan struktural. Cara ini melibatkan kebijakan pemerintah untuk mewajibkan zakat bagi orang muslim yang pendapatannya sudah sampai satu nishab. Hal yang sama juga berlaku bagi perusahaan yang bergerak di sektor syariah.
Menurut Kiai Cholil, hal itu dapat dikompensasikan sebagai penerimaan pajak kepada negara. Artinya, zakat yang dibayarkan oleh wajib zakat adalah dapat dihitung sebagai pajak.
Dengan itu, pihaknya mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat sebagai langkah penyempurnaan.
Salah satu poin perubahannya meliputi ketentuan zakat sebagai pajak, kewajiban bayar zakat bagi wajib zakat, dan adanya panduan penyaluran zakat kepada penerima zakat mustahiqqin
“Kompensasinya dapat disesuaikan dengan Fatwa MUI tahun 2025 bahwa zakat yang dibayarkan oleh wajib zakat adalah pengurang pajak atau dengan kata lain, zakat yang dikeluarkan dihitung sebagai pajak,” pungkasnya.

























