KEDIRI | LIPUTAN9NEWS
Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menegaskan, seluruh keputusan Musyawarah Kubro yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri wajib ditindaklanjuti oleh semua pihak di lingkungan PBNU.
Penegasan ini dinilai penting demi menjaga keutuhan, marwah, dan kewibawaan Jam’iyah Nahdlatul Ulama. Hal tersebut disampaikan Said Aqil saat memberikan pernyataan dalam Musyawarah Kubro bertajuk Meneguhkan Keutuhan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama di Pesantren Lirboyo, Ahad, (21/12/2025).
Forum ini dihadiri para kiai sepuh serta perwakilan PWNU dan PCNU dari berbagai daerah, baik secara langsung maupun daring. Menurut Said Aqil, keputusan Musyawarah Kubro lahir dari proses musyawarah yang panjang, terbuka, dan melibatkan representasi wilayah serta cabang secara luas.
Karena itu, hasilnya tidak boleh dipandang sebelah mata, melainkan sebagai keputusan moral dan organisatoris yang mengikat. “Apa yang dihasilkan dalam musyawarah ini adalah shautul haq dan kalimatul haq. Maka wajib kita tindak lanjuti demi membela kebenaran dan menjaga jam’iyah,” ujar Kiai Said, di Pondok Pesantren Lirboyo.
Kiai Said menyampaikan keprihatinan atas konflik internal PBNU yang belakangan mencuat ke ruang publik. Kondisi tersebut, menurutnya, sangat ironis mengingat NU selama ini dikenal sebagai organisasi yang menjunjung nilai moderat, tawassuth, dan tawazun, serta kerap menjadi penengah berbagai persoalan kebangsaan.
“Kita dikenal mampu menjadi penengah dan perekat umat. Sangat memalukan jika justru konflik terjadi dan berlarut di internal kita sendiri,” terangnya.
Kiai Said Aqil mengajak seluruh unsur NU, baik pengurus, kiai, maupun mustasyar, untuk melakukan muhasabah dan introspeksi bersama.
Ia menekankan bahwa tanggung jawab menjaga keutuhan NU merupakan kewajiban kolektif, bukan hanya satu kelompok atau individu. Dirinya juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati forum-forum musyawarah para sesepuh NU, mulai dari Ploso, Tebuireng, hingga Lirboyo, sebagai ikhtiar luhur menjaga marwah jam’iyah.
Membiarkan konflik berlarut, lanjutnya, justru berpotensi membuka ruang intervensi pihak luar terhadap NU. Musyawarah Kubro di Lirboyo sendiri menghasilkan tiga poin utama.
Pertama, meminta kedua belah pihak yang berkonflik untuk melakukan islah dengan batas waktu selambat-lambatnya 3×24 jam sejak Ahad, 21 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.
Kedua, apabila islah tidak tercapai, mandat diserahkan kepada para Mustasyar untuk membentuk panitia Muktamar yang netral dengan batas waktu satu hari setelah tenggat islah berakhir.
Ketiga, jika kedua opsi tersebut tidak dijalankan, peserta Musyawarah Kubro sepakat mengusulkan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB) berdasarkan kesepakatan PWNU dan PCNU yang hadir, dengan batas waktu sebelum keberangkatan kloter pertama haji Indonesia.
Ketua PBNU Masa Khidmat (2010-2021) itu menegaskan, seluruh mekanisme tersebut sah dan konstitusional dalam tradisi NU, serta harus dijalankan demi menyelamatkan persatuan jam’iyah.

























