Jakarta, Liputan9.id – Saat ini banyak yang cari sertifikasi guru 2023, TPG guru dihapus, syarat TPG, juknis tunjangan profesi guru dan syarat baru penerima TPG.
Nasib sertifikasi guru 2023 dan guru non PNS usai TPG dihapus, apa pengganti tunjangan profesi guru? Simak penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim.
Saat ini Kemendikbud dan DPR tengah membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas.
Dalam RUU Sisdiknas tersebut, terdapat sebuah poin yang mulanya banyak ditentang, yakni penghapusan tunjangan profesi guru atau TPG.
Adapun yang mempermasalahkan soal ini, yakni guru maupun dosen yang telah tersertifikasi. Sebab dikhawatirkan sertifikasi yang didapat tak lagi berbuah TPG.
TPG atau tunjangan profesi guru sendiri merupakan penghargaan Pemerintah pada guru atas profesionalismenya dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional.
Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, lulusan S1 kependidikan dan nonkependidikan wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan.
Adapun kuliah yang wajib ditempul dalam PPG yakni selama 2 semester dengan beban kuliah 39 sks di LPTK yang ditunjuk Kemendikbud.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.
Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.
“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.
Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.
Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.
Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.
Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:
Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Adapun tunjangan profesi guru diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru dengan status PNS, akan dapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.
Demikian penjelasan Nadiem Makarim terkait nasib sertifikasi guru 2023 dan guru non PNS usai TPG dihapus. (*)