• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput

Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput

January 21, 2026
Hilman Latief Ungkap Istilah “Tendangan Tanpa Bayangan” dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

Hilman Latief Ungkap Istilah “Tendangan Tanpa Bayangan” dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

September 25, 2026
MUSPIMNAS BEM PTNU 2026: Dorong Stabilitas Nasional, Ekonomi Kerakyatan, dan Tata Kelola Organisasi

MUSPIMNAS BEM PTNU 2026: Dorong Stabilitas Nasional, Ekonomi Kerakyatan, dan Tata Kelola Organisasi

September 25, 2026
Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Meninggal Dunia

Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Meninggal Dunia

September 25, 2026
Imam Jazuli Foundation Gelar Gala Dinner Pasca Muktamar, Dorong Rekonsiliasi dan Penguatan Ukhuwah Nahdliyin 

Imam Jazuli Foundation Gelar Gala Dinner Pasca Muktamar, Dorong Rekonsiliasi dan Penguatan Ukhuwah Nahdliyin 

September 25, 2026
Imam Jazuli Foundation Buka Workshop, Rumah Tangga Nyai Kunci Perjuangan Pesantren?

Imam Jazuli Foundation Buka Workshop, Rumah Tangga Nyai Kunci Perjuangan Pesantren?

September 24, 2026
Ali Masykur Musa Bahas Peran Naqsyabandiyah di Forum Dunia

Ali Masykur Musa Bahas Peran Naqsyabandiyah di Forum Dunia

September 24, 2026
Ali Masykur Musa Pimpin Naqshbandi Dunia

Ali Masykur Musa Pimpin Naqshbandi Dunia

September 24, 2026
Sulaiman Djaya

Tentang Penulisan Puisi – Robert Frost dan Walt Whitman

September 24, 2026
Dr. Nurul Huda SA, Staf Pengajar Programs Studi Pendidikan Agama Islam (PAI), Fakultas Tarbiyah, Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Daya Pesona Perpustakaan

September 24, 2026
Gus Ipul Siapkan Somasi Atas Tudingan Aliran Rp480 Miliar ke Muktamar ke-35 NU

Gus Ipul Siapkan Somasi Atas Tudingan Aliran Rp480 Miliar ke Muktamar ke-35 NU

September 23, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Friday, September 25, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput

liputan9news by liputan9news
January 21, 2026
in Nasional
A A
0
Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput
504
SHARES
1.4k
VIEWS

LABUAN BAJO | LIPUTAN9NEWS – Sidang lanjutan sengketa tanah 4,1 hektare di Bukit Kerangan, Labuan Bajo, kembali menguji ketegasan Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim, Wira, dituntut berdiri tegak memegang kebenaran materiil.

Hal ini disebabkan, bagaimana mungkin perkara Perdata Nomor 32 dan 33/Pdt.G/2025 diputus jika warkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadi dasar terbitnya dua Gambar Ukur (GU) atas nama Rosyina Yulti Mantuh dan Alviano Ganti tidak pernah dihadirkan dan diuji di persidangan.

“Demgan tanpa warkah, dasar hukum dua GU itu rapuh. Terlebih, surat tanah bertanggal 21 Oktober 1991 diketahui terbit dalam banyak versi dan dengan muatan yang berbeda-beda,” kata salah seorang Emak-Emak dari korban perampasan tanah di Labuan Bajo, saat diwawancarai Senin (19/1/2025).

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Selasa, 13 Januari 2026, sejatinya dijadwalkan untuk agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat. Namun sejak awal, jalannya sidang sudah menunjukkan masalah serius.

BeritaTerkait:

Daniel E. Lunesi Kepala BPN Labuan Bajo Manggarai Barat Diduga Bermain Kotor, Putusan MA Dilawan

Investor China Siap Kucurkan US$50 Juta, PT Bumi Brawa Berdikari Garap Hotel Eco Green di Bali dan Labuan Bajo

Labuan Bajo Bergejolak! Misteri Tanah 40 Hektar Hotel St. REGIST Stop Mangkrak, Erwin Bebek/Kadiman Sembunyi?

Bareskrim Bongkar Dugaan Rekayasa Surat Tanah di Labuan Bajo, SHM Naput Jadi Sorotan

“Pada kesempatan pertama pekan sebelumnya, tidak satu pun saksi Tergugat hadir hingga jam kerja pengadilan berakhir. Kesempatan kedua pun berjalan jauh dari ideal. Para saksi baru tiba sekitar pukul 15.00 WITA. Sidang baru dimulai pukul 15.30 WITA dan baru ditutup sekitar pukul 21.00 WITA,” jelasnya.

Lamanya persidangan bukan semata karena banyaknya materi, melainkan dipicu perdebatan keras antara penasihat hukum kedua belah pihak. Suasana memanas ketika penasihat hukum Penggugat secara terbuka menyebut keterangan saksi Tergugat sebagai kebohongan di hadapan Majelis Hakim. Palu Ketua Majelis Hakim Wira beberapa kali diketok untuk meredam ketegangan.

“Para Tergugat dalam perkara ini terdiri dari Santosa Kadiman, keluarga Nikolaus Naput, H. Ramang Ishaka, Muhamad Syair, BPN, serta Notaris Billy Ginta sebagai Turut Tergugat. Dari pihak Tergugat, dua saksi yang dihadirkan adalah John Don Bosco dan Emeltus Jemau. Keduanya bukan berasal dari masyarakat adat asli Labuan Bajo,” ungkapnya.

Kesaksian John Don Bosco menjadi sorotan utama. Ia dinilai memberikan keterangan yang berubah-ubah dan bertentangan dengan kesaksiannya sendiri dalam perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj terkait tanah 11 hektare milik ahli waris Ibrahim Hanta.

Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 8 Oktober 2025. Dalam sidang kali ini, John Don Bosco mengaku sebagai Penata Tanah Adat yang secara lisan ditunjuk oleh fungsionaris adat Ishaka dan disetujui para tua adat.

“Klaim ini langsung dipersoalkan. Identitas tersebut dinilai tidak benar, begitu pula rangkaian keterangan yang disampaikannya,” kata perempuan berhijab ini yang berjuang di PN Labuan Bajo menuntut keadilan.

Sementara itu, saksi Emeltus Jemau menyampaikan keterangan yang justru membuka fakta lain. Ia menyebut Ramang Ishaka bukan penerus pejabat fungsionaris adat, melainkan hanya ahli waris perdata dari ayahnya, almarhum Ishaka, yang dahulu menjabat sebagai fungsionaris adat. Keterangan ini memperlemah narasi kewenangan adat yang selama ini diklaim pihak Tergugat.

Ketegangan di ruang sidang sempat nyaris tak terkendali. Penonton yang mayoritas merupakan keluarga dari delapan pemilik tanah 4,1 hektare berdiri dan menunjuk ke arah penasihat hukum Santosa Kadiman dan kawan-kawan.

Emosi mereka tersulut karena pertanyaan pihak Tergugat dinilai lebih berupa opini, bukan pertanyaan berbasis fakta hukum. Ketua Majelis Hakim Wira kembali mengetok palu untuk menenangkan suasana.

Pemeriksaan saksi dipimpin oleh tim penasihat hukum Penggugat dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 Law & Partners. Tim ini terdiri dari Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., Ni Made Midiastanti, S.H., Indah Wahyuni, S.H., dan Jon Kadis, S.H. Mereka menekankan bahwa perkara ini bukan sekadar adu klaim, tetapi soal keabsahan dokumen dan tanggung jawab hukum di hadapan pengadilan.

Sorotan keras juga datang dari luar ruang sidang. Fery Adu, tokoh masyarakat adat Nggorang, saat dihubungi pada Rabu, 14 Januari 2026, menyampaikan kemarahannya atas kesaksian John Don Bosco.

“Ia ngarang-ngarang, dan ia bukan orang asli Labuan Bajo. Tokoh adat tidak kenal dia sebagai Penata Tanah Adat di sini. Kebohongan itu bisa dipidana lho,” ujar Fery dengan nada geram.

Fery juga menyinggung klaim penguasaan tanah dalam skala besar yang dinilainya tidak masuk akal.

“Mana mungkin satu orang dari luar masyarakat Labuan Bajo punya tanah sampai 40 hektare, dengan batas dari bukit ke bukit, dari bukit ke pantai. Sedangkan warga masyarakat adat Labuan Bajo tidak ada seperti itu. Padahal dalam perkara 11 hektare milik ahli waris Ibrahim Hanta yang sudah inkrah, PPJB 40 hektare antara Niko Naput dan Santosa Kadiman dinyatakan tidak sah karena objeknya adalah tanah sengketa atau milik warga Labuan Bajo,” tegasnya.

Penasihat hukum Penggugat menilai indikasi kebohongan tidak hanya muncul dari kesaksian, tetapi juga dari dokumen alas hak yang diajukan ke persidangan. Fokus gugatan Penggugat adalah tanah kurang lebih 5 hektare di objek sengketa yang di-GU-kan atas nama Rosyina Yulti Mantuh dan Alviano Ganti. Namun, surat alas hak yang diserahkan ke Majelis Hakim bertanggal 21 Oktober 1991 tanpa mencantumkan luas tanah dalam meter persegi.

“Kuat indikasi bahwa Tergugat membohongi Majelis Hakim dalam perkara ini. Mana mungkin BPN menerbitkan GU tanpa luas tanah yang jelas. Surat alas hak 21 Oktober 1991 seluas 5 hektare ditempelkan? Itu tidak masuk akal,” kata penasihat hukum Penggugat.

Ia menegaskan, hampir dapat dipastikan bahwa surat alas hak 21 Oktober 1991 yang dimaksud adalah tanah sekitar 5 hektare atas nama Beatrix Seran Nggebu. Surat tersebut tercatat dalam warkah BPN dan telah dinyatakan dibatalkan pada tahun 1998.

“Hal ini bahkan ditegaskan oleh Hj. Ramang Ishaka sendiri pada tahun 2021 dalam perkara Tipikor Kupang terkait tanah Pemda 30 hektare yang sudah inkrah. Ia menyebut surat itu ‘SUDAH DIBATALKAN 1998’ oleh ayahnya, Ishaka, selaku fungsionaris adat,” tegasnya.

Karena itu, pihak Penggugat meminta Majelis Hakim bersikap tegas dan fokus pada inti persoalan. Ketua Majelis Hakim Wira diminta memerintahkan BPN menghadirkan warkah asli yang menjadi dasar terbitnya dua GU tersebut.

“Majelis Hakim harus berani dan tidak loyo. Tergugat mengunggah di e-court surat alas hak 21/10/1991 yang tidak sesuai dengan GU. Seharusnya yang diunggah adalah surat 21/10/1991 atas nama Beatrix seluas 5 hektare. Di mana surat itu disembunyikan? Pada sidang saksi 20 Januari 2026 atau saat pemeriksaan setempat 30 Januari 2026, Majelis harus meminta BPN membawa warkah asli dan memperlihatkannya. Majelis Hakim harus tegak lurus,” ujar penasihat hukum Penggugat.

Menjelang penutupan sidang, suasana yang tegang akhirnya mencair. Penasihat hukum Penggugat, Jon Kadis, menyampaikan pernyataan yang menyejukkan di hadapan Majelis Hakim dan seluruh pihak.

“Terima kasih atas waktu yang diberikan ini ya, Yang Mulia Majelis Hakim. Yakinlah kami ini, termasuk saudara-saudara kami penasihat hukum Tergugat, termasuk penonton di ruangan ini, punya hati baik. Tapi meski begitu kami mohon maaf atas kekhilafan nada dan ucapan. Errare humanus est, manusia juga bisa keliru. Karena itu atas kekeliruan tersebut kami mohon dimaafkan,” ucap Jon.

Pernyataan tersebut disambut senyum dan suasana yang lebih cair di ruang sidang. Sidang pun resmi ditutup sekitar pukul 21.00 WITA.

Pemeriksaan saksi Tergugat akan dilanjutkan pada 20 Januari 2026. Publik kini menunggu, apakah Majelis Hakim, khususnya Ketua Majelis Wira, akan benar-benar memeriksa dan menguji warkah BPN sebagai kunci untuk menyingkap kebenaran dalam perkara ini.

(GD/MSN)

Tags: BPN Labuan BajoKeluarga Niko NaputLabuan BajoPengadilan Negeri (PN)Sengketa
Share202Tweet126SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Daniel E. Lunesi Kepala BPN Labuan Bajo Manggarai Barat Diduga Bermain Kotor, Putusan MA Dilawan
Nasional

Daniel E. Lunesi Kepala BPN Labuan Bajo Manggarai Barat Diduga Bermain Kotor, Putusan MA Dilawan

by liputan9news
June 10, 2026
0

MANGGARAI BARAT | LIPUTAN9NEWS Sikap diam Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Manggarai Barat terhadap eksekusi lahan seluas 11 hektare memicu kemarahan...

Read more
Investor China Siap Kucurkan US$50 Juta, PT Bumi Brawa Berdikari Garap Hotel Eco Green di Bali dan Labuan Bajo

Investor China Siap Kucurkan US$50 Juta, PT Bumi Brawa Berdikari Garap Hotel Eco Green di Bali dan Labuan Bajo

June 2, 2026
Labuan Bajo Bergejolak ! Misteri Tanah 40 Hektar Hotel St. REGIST Stop Mangkrak, Erwin Bebek/Kadiman Sembunyi?

Labuan Bajo Bergejolak! Misteri Tanah 40 Hektar Hotel St. REGIST Stop Mangkrak, Erwin Bebek/Kadiman Sembunyi?

June 2, 2026
Bareskrim Bongkar Dugaan Rekayasa Surat Tanah di Labuan Bajo, SHM Naput Jadi Sorotan

Bareskrim Bongkar Dugaan Rekayasa Surat Tanah di Labuan Bajo, SHM Naput Jadi Sorotan

May 26, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2632
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

760
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Hilman Latief Ungkap Istilah “Tendangan Tanpa Bayangan” dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

Hilman Latief Ungkap Istilah “Tendangan Tanpa Bayangan” dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

September 25, 2026
MUSPIMNAS BEM PTNU 2026: Dorong Stabilitas Nasional, Ekonomi Kerakyatan, dan Tata Kelola Organisasi

MUSPIMNAS BEM PTNU 2026: Dorong Stabilitas Nasional, Ekonomi Kerakyatan, dan Tata Kelola Organisasi

September 25, 2026
Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Meninggal Dunia

Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Meninggal Dunia

September 25, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In