• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
PBNU Dirundung Masalah, Gus Faris: Gus Yahya, Kiai Miftahul Ahyar dan Gus Ipul Harus Dicopot Semua

Gus Yahya Dikabarkan Menerima Secara De Facto Atas Sanksi Pemecatan Syuriyah PBNU

January 30, 2026
Hilman Latief Ungkap Istilah “Tendangan Tanpa Bayangan” dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

Hilman Latief Ungkap Istilah “Tendangan Tanpa Bayangan” dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

September 25, 2026
MUSPIMNAS BEM PTNU 2026: Dorong Stabilitas Nasional, Ekonomi Kerakyatan, dan Tata Kelola Organisasi

MUSPIMNAS BEM PTNU 2026: Dorong Stabilitas Nasional, Ekonomi Kerakyatan, dan Tata Kelola Organisasi

September 25, 2026
Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Meninggal Dunia

Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Meninggal Dunia

September 25, 2026
Imam Jazuli Foundation Gelar Gala Dinner Pasca Muktamar, Dorong Rekonsiliasi dan Penguatan Ukhuwah Nahdliyin 

Imam Jazuli Foundation Gelar Gala Dinner Pasca Muktamar, Dorong Rekonsiliasi dan Penguatan Ukhuwah Nahdliyin 

September 25, 2026
Imam Jazuli Foundation Buka Workshop, Rumah Tangga Nyai Kunci Perjuangan Pesantren?

Imam Jazuli Foundation Buka Workshop, Rumah Tangga Nyai Kunci Perjuangan Pesantren?

September 24, 2026
Ali Masykur Musa Bahas Peran Naqsyabandiyah di Forum Dunia

Ali Masykur Musa Bahas Peran Naqsyabandiyah di Forum Dunia

September 24, 2026
Ali Masykur Musa Pimpin Naqshbandi Dunia

Ali Masykur Musa Pimpin Naqshbandi Dunia

September 24, 2026
Sulaiman Djaya

Tentang Penulisan Puisi – Robert Frost dan Walt Whitman

September 24, 2026
Dr. Nurul Huda SA, Staf Pengajar Programs Studi Pendidikan Agama Islam (PAI), Fakultas Tarbiyah, Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Daya Pesona Perpustakaan

September 24, 2026
Gus Ipul Siapkan Somasi Atas Tudingan Aliran Rp480 Miliar ke Muktamar ke-35 NU

Gus Ipul Siapkan Somasi Atas Tudingan Aliran Rp480 Miliar ke Muktamar ke-35 NU

September 23, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Friday, September 25, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Gus Yahya Dikabarkan Menerima Secara De Facto Atas Sanksi Pemecatan Syuriyah PBNU

liputan9news by liputan9news
January 30, 2026
in Nasional
A A
0
PBNU Dirundung Masalah, Gus Faris: Gus Yahya, Kiai Miftahul Ahyar dan Gus Ipul Harus Dicopot Semua

PBNU Dirundung Masalah, Gus Faris: Gus Yahya, Kiai Miftahul Ahyar dan Gus Ipul Harus Dicopot Semua (Foto: Ist/MSN)

709
SHARES
2k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Pengasuh Pesantren Bina Insan Mulia Cirebon, KH. Imam Jazuli menjelaskan, ketegangan internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya menemukan titik terang yang mengejutkan. Mantan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), dikabarkan bersedia meminta maaf dan menempuh jalur Rapat Pleno untuk menyelesaikan polemik organisasi, termasuk mengembalikan status jabatannya.

“Langkah ini, jika dibaca secara mendalam, merupakan bentuk penerimaan de facto atas sanksi dan pemecatan yang dilayangkan oleh jajaran Syuriah PBNU, khususnya Rais Aam KH.Miftachul Akhyar, terkait dua pelanggaran berat yang dinilai merusak marwah jam’iyyah,” ujar Kiai Imam pada Liputan9news, Kamis (29/01/2026).

Lebih lanjut, Kiai Imam Jazuli menyatakan kesediaan Gus Yahya untuk patuh pada peta jalan (peta jalan) islah Syuriah, yang menuntut permohonan maaf, pengakuan kesalahan, dan penyelenggaraan pleno untuk penataan ulang, menurutnya, membawa konsekuensi hukum dan organisatoris yang sangat besar.

Kiai Imjaz juga menyebutkan, ada beberapa alasan mengapa langkah ini merupakan penerimaan kekalahan administratif bagi Gus Yahya.

BeritaTerkait:

Imam Jazuli Foundation Buka Workshop, Rumah Tangga Nyai Kunci Perjuangan Pesantren?

Kiai Anwar Iskandar dan Kiai Imjaz Pacu 680 Pesantren Rintisan

Kiai Miftah dan Tantangan NU Memasuki Abad Kedua

Dari Nol Menuju 10 Ribu Pesantren Rintisan yang Adaptif

Pertama, Pelanggaran Berat Pencatutan Nama Rais Aam

Menurutnya, pemicu utama krisis paling terbaru adalah tindakan sepihak Gus Yahya yang mencantumkan nama Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar, dalam undangan Peringatan Harlah 100 Tahun NU tanpa persetujuan resmi. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran berat tata kelola organisasi (AD/ART NU) yang menempatkan Syuriah sebagai lembaga tertinggi pengambil keputusan.

Pelanggaran tersebut bukan sekadar urusan administrasi, melainkan pelanggaran adab dan wewenang. Dalam tradisi NU, Syuriah (dewan penasihat/kiai) adalah pemegang tertinggi, sedangkan Tanfidziyah (pengurus harian/eksekutif) adalah pelaksana. “Mencatut nama Rais Aam berarti memutus jembatan struktural dan hierarkis yang fundamental?” ujarnya.

Kedua, Penerimaan Roadmap Islah: Pengakuan atas Pemecatan

Menurut Kiai Imam, ketika Gus Yahya menyatakan kesediaan untuk menempuh jalan “Islaah” yang dirumuskan oleh Syuriah, ini adalah bentuk pengakuan eksplisit atas keabsahan pemecatan tersebut. Roadmap islah ini tidak instan, melainkan menuntut tiga poin krusial yang melemahkan posisi Gus Yahya. Yaitu, Gus Yahya harus mengakui secara terbuka kesalahan langkah proseduralnya kepada Rais Aam.

Kemudian, pengakuan kesalahan. Ini menandakan bahwa argumen awal Gus Yahya yang menyebut surat pemecatan tidak sah, kini gugur. Lalu, pleno penetapan kembali, dan ni adalah bagian paling krusial. “Jika Gus Yahya harus di-pleno-kan kembali untuk memegang jabatan, artinya posisi sebagai Ketua Umum sempat “cacat” atau “diberhentikan akibat pelanggaran berat,” ujarnya.

Ketiga, Konsekuensi Hukum: Ketidaksahan Keputusan Periode “Diberhentikan”

Konsekuensi terberat dari kepatuhan Gus Yahya terhadap roadmap ini, kata Kiai Imam, adalah status semua keputusan yang dibuatnya selama masa “pemberhentian” atau masa konflik (sejak munculnya surat pemecatan Syuriah) menjadi tidak sah.

Selama rentang waktu polemik, Syuriah menegaskan bahwa kepemimpinan beralih ke tangan Rais Aam. Jika Gus Yahya kini tunduk pada mekanisme pleno ulang, maka tindakan-tindakan sepihak—seperti rotasi pengurus, kebijakan strategis, atau undangan acara—yang ia lakukan selama ia diberhentikan oleh Syuriah secara hukum organisasi menjadi null and void (batal demi hukum).

Keempat, Menutup Celah “Pleno Tandingan”

Sebelumnya, lanjut dia, sempat muncul upaya untuk melakukan perlawanan struktural. Namun, kegagalan Gus Yahya dalam menggalang pleno tandingan mempertegas bahwa, secara de jure, struktur tertinggi ada pada jajaran Syuriah yang didukung oleh mayoritas sesepuh.

Kesediaan untuk ber-islah dan melakukan Pleno di bawah Arah Syuriah adalah tanda bahwa Gus Yahya memilih jalan keselamatan organisasi dibandingkan perluasan perpecahan. Maka, langkah Gus Yahya menempuh Pleno PBNU yang kabarnya hari ini, 28 Januari, 2026 secara hybrid dimulai jam 4 sore adalah bentuk tanggung jawab atas dua pelanggaran berat yang telah diakui (ketidakpatuhan adab/prosedur dan curing curang), ungkapnya.

Sebab, menurut Kiai Imam, menerima roadmap islah berarti menerima bahwa jajaran Syuriah mempunyai kewenangan penuh untuk mendisiplinkan tanfidziyah. “Dengan demikian, ketegangan ini membahas titik terang bukan karena Gus Yahya terbukti tidak salah, melainkan karena ia kembali ke jalur khittah adab organisasi NU, di mana Syuriah adalah rujukan tertinggi, dan tindakannya selama masa penghentian dinilai tidak memiliki legitimasi penuh,” pungkasnya.

(MFA)

Tags: Gus YahyaImam JazuliPBNURais Aam PBNURapat Pleno PBNU
Share284Tweet177SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Imam Jazuli Foundation Buka Workshop, Rumah Tangga Nyai Kunci Perjuangan Pesantren?
Pendidikan

Imam Jazuli Foundation Buka Workshop, Rumah Tangga Nyai Kunci Perjuangan Pesantren?

by KH. Imam Jazuli, Lc. MA.
September 24, 2026
0

Imam Jazuli Foundation Buka Workshop, Rumah Tangga Nyai Kunci Perjuangan Pesantren?

Read more
Kiai Anwar Iskandar dan Kiai Imjaz Pacu 680 Pesantren Rintisan

Kiai Anwar Iskandar dan Kiai Imjaz Pacu 680 Pesantren Rintisan

September 23, 2026
Kiai Miftah dan Tantangan NU Memasuki Abad Kedua

Kiai Miftah dan Tantangan NU Memasuki Abad Kedua

September 22, 2026
Dari Nol Menuju 10 Ribu Pesantren Rintisan yang Adaptif

Dari Nol Menuju 10 Ribu Pesantren Rintisan yang Adaptif

September 19, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2632
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

760
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Hilman Latief Ungkap Istilah “Tendangan Tanpa Bayangan” dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

Hilman Latief Ungkap Istilah “Tendangan Tanpa Bayangan” dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

September 25, 2026
MUSPIMNAS BEM PTNU 2026: Dorong Stabilitas Nasional, Ekonomi Kerakyatan, dan Tata Kelola Organisasi

MUSPIMNAS BEM PTNU 2026: Dorong Stabilitas Nasional, Ekonomi Kerakyatan, dan Tata Kelola Organisasi

September 25, 2026
Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Meninggal Dunia

Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Meninggal Dunia

September 25, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In