JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai pembatasan pencekalan dalam KUHAP yang hanya bisa diterapkan pada tersangka memicu persoalan serius bagi penanganan korupsi berisiko tinggi.
Sebagai informasi, saat ini KPK melepaskan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur dari daftar cekal berdasarkan aturan dalam KUHAP.
Menurutnya, desain hukum acara modern semestinya memberi ruang antisipasi pelarian sejak tahap awal.
“Ketentuan yang membatasi cekal hanya pada tersangka jelas mempersempit ruang gerak penindakan,” ujar Praswad seperti dilansir Beritanasional.com, Senin (23/02/2026).
“Terutama saat perkara berisiko tinggi seperti OTT, TPPU, atau mega korupsi dengan konstruksi lintas negara,” imbuhnya.
Mantan ketua IM57+ tersebut menilai penetapan tersangka tidak mungkin dilakukan di awal penyelidikan.
Menurutnya, kompleksitas tindak pidana korupsi membutuhkan waktu panjang sehingga pencegahan pelarian saksi sangat krusial.
“Korupsi itu extra ordinary crime. Salah besar bila penanganannya memakai pendekatan biasa. KPK memiliki hukum acara khusus. Asas lex specialis seharusnya diterapkan agar pasal 12 ayat 2 huruf a di UU KPK tetap berjalan,” tegas Praswad.
Menurutnya, polemik terkait Fuad Hasan Masyhur lepas dari daftar cekal tidak berhenti pada urusan administratif. Substansi terpenting ialah status hukumnya.
“Jika ada bukti permulaan dan keterlibatan aktif sebagai pelaku, turut serta, atau membantu sebagaimana Pasal 55 KUHP, ya tetapkan saja status tersangka. Dengan itu, cekal berjalan otomatis,” ujar Praswad.
Ia menambahkan, bila peran Fuad justru sebagai korban manipulasi oknum di lingkungan Kementerian Agama, hal tersebut wajib dijelaskan terbuka agar tidak melahirkan spekulasi publik.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan alasan masa pencegahan Fuad tidak diperpanjang.
Ia menyebut penyidik sudah menimbang aturan dalam KUHAP baru yang hanya mengizinkan pencekalan terhadap pihak berstatus tersangka.
“Mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik sehingga yang diajukan perpanjangan pencekalan hanya dua saja,” kata Setyo.
Ia menambahkan saat ini fokus pemeriksaan masih tertuju pada dua tersangka, yakni Gus Yaqut dan Gus Alex.
Meski demikian, penyidik tetap membuka ruang pendalaman terhadap klaster pihak swasta yang diduga terlibat.
“Sementara fokusnya dua tersangka itu. Semua pasti dari hasil pemeriksaan, pembuktian, keterangan, dokumen, dan saksi-saksi,” pungkasnya>
















