• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Fuad Hasan Manshur

Mantan Penyidik KPK Nilai Aturan Cekal di KUHAP Hambat Penanganan Kasus Besar

February 23, 2026
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Dok: Istimewa).

Mangkir, KPK Akan Panggil Ulang Haji Her Terkait Kasus Mafia Cukai Rokok

April 8, 2026
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Foto: Antara)

KPK Usut Keuntungan Ilegal Rp 40,8 Miliar dari Kuota Haji Khusus, Penyidik Cecar 3 Bos Travel

April 7, 2026
Alumni Lemhabas 98 David Pajung: Ajakan Tumbangkan Prabowo adalah Provokasi dan Opini Jalanan 

Alumni Lemhannas 98 David Pajung: Ajakan Tumbangkan Prabowo adalah Provokasi dan Opini Jalanan 

April 7, 2026
Dr. KH. Zakky Mubarok, MA, Dewan Pakar Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU)

Jaminan Bagi Manusia yang Bertakwa

April 7, 2026
Ra Mamak dan Inayah

Inayah Wahid Putri Gus Dur Menikah dengan Ra Mamak Guluk-Guluk Sumenep

April 7, 2026
Dr. KH. Shalahuddin A Warits Ilyas Pengasuh Ponpes Anuuqayah

Ra Mamak Pengasuh Ponpes Annuqayah Nikahi Inayah Wahid Putri Gus Dur

April 7, 2026
Komandan Quds IRGC Warning Bakal Datangnya Kejutan Baru untuk Elite Epstein

Komandan Quds IRGC Warning Bakal Datangnya Kejutan Baru untuk Elite Epstein

April 7, 2026
Operasi Penyelamatan Pilot AS di Isfahan Gagal, Iran Hancurkan C-130 dan Black Hawk (Foto: MKPS/MSN)

Iran Gagalkan Operasi Penyelamatan Pilot AS di Isfahan, IRGC Hancurkan C-130 dan Black Hawk

April 7, 2026
Peringati Hari Penyiaran Nasional, Resonara Gelar Diskusi Publik Tantangan Era Digital

Peringati Hari Penyiaran Nasional, Resonara Gelar Diskusi Publik Tantangan Era Digital

April 7, 2026
Jusuf Kalla -Rismon Sianipar

Jusuf Kalla Polisikan Rismon Sianipar Terkait Kisruh Ijazah Jokowi

April 6, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Wednesday, April 8, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Mantan Penyidik KPK Nilai Aturan Cekal di KUHAP Hambat Penanganan Kasus Besar

liputan9news by liputan9news
February 23, 2026
in Nasional
A A
0
Fuad Hasan Manshur

Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik Maktour Travel, yang terseret kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. setelah masa cekal habis, belum tersangka penjegahan tidak dapat diperpanjang berdasarkan KUHAP baru(Foto: Tangkapan ayar YouTube)

501
SHARES
1.4k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai pembatasan pencekalan dalam KUHAP yang hanya bisa diterapkan pada tersangka memicu persoalan serius bagi penanganan korupsi berisiko tinggi.

Sebagai informasi, saat ini KPK melepaskan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur dari daftar cekal berdasarkan aturan dalam KUHAP.

Menurutnya, desain hukum acara modern semestinya memberi ruang antisipasi pelarian sejak tahap awal.

“Ketentuan yang membatasi cekal hanya pada tersangka jelas mempersempit ruang gerak penindakan,” ujar Praswad seperti dilansir Beritanasional.com, Senin (23/02/2026).

BeritaTerkait:

KPK Sebut Terima Uang dari Travel Haji, Inilah Respon Hilman Latief

KPK Ungkap 8 Travel Raup Untung Rp40,8 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Hilman Latief Akui Terima Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Sebut Ismail Adham Berikan Uang Kepada Hilman Latief, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji

“Terutama saat perkara berisiko tinggi seperti OTT, TPPU, atau mega korupsi dengan konstruksi lintas negara,” imbuhnya.

Mantan ketua IM57+ tersebut menilai penetapan tersangka tidak mungkin dilakukan di awal penyelidikan.

Menurutnya, kompleksitas tindak pidana korupsi membutuhkan waktu panjang sehingga pencegahan pelarian saksi sangat krusial.

“Korupsi itu extra ordinary crime. Salah besar bila penanganannya memakai pendekatan biasa. KPK memiliki hukum acara khusus. Asas lex specialis seharusnya diterapkan agar pasal 12 ayat 2 huruf a di UU KPK tetap berjalan,” tegas Praswad.

Menurutnya, polemik terkait Fuad Hasan Masyhur lepas dari daftar cekal tidak berhenti pada urusan administratif. Substansi terpenting ialah status hukumnya.

“Jika ada bukti permulaan dan keterlibatan aktif sebagai pelaku, turut serta, atau membantu sebagaimana Pasal 55 KUHP, ya tetapkan saja status tersangka. Dengan itu, cekal berjalan otomatis,” ujar Praswad.

Ia menambahkan, bila peran Fuad justru sebagai korban manipulasi oknum di lingkungan Kementerian Agama, hal tersebut wajib dijelaskan terbuka agar tidak melahirkan spekulasi publik.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan alasan masa pencegahan Fuad tidak diperpanjang.

Ia menyebut penyidik sudah menimbang aturan dalam KUHAP baru yang hanya mengizinkan pencekalan terhadap pihak berstatus tersangka.

“Mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik sehingga yang diajukan perpanjangan pencekalan hanya dua saja,” kata Setyo.

Ia menambahkan saat ini fokus pemeriksaan masih tertuju pada dua tersangka, yakni Gus Yaqut dan Gus Alex.

Meski demikian, penyidik tetap membuka ruang pendalaman terhadap klaster pihak swasta yang diduga terlibat.

“Sementara fokusnya dua tersangka itu. Semua pasti dari hasil pemeriksaan, pembuktian, keterangan, dokumen, dan saksi-saksi,” pungkasnya>

(Ai/Msn)

Tags: FHMKorupsi Kuota HajiKUHAP BaruPenyidik KPK
Share200Tweet125SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama
Nasional

KPK Sebut Terima Uang dari Travel Haji, Inilah Respon Hilman Latief

by liputan9news
April 3, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Mantan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menolak memberikan komentar terkait dugaan penerimaan...

Read more
KPK-PPATK

KPK Ungkap 8 Travel Raup Untung Rp40,8 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji

April 3, 2026
Hilmab Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat melaksanakan tugas di Makkah (Foto: Dok. Kemenag)

KPK Ungkap Hilman Latief Akui Terima Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

April 1, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. (Foto Niaga.Asia/G Sitompul)

KPK Sebut Ismail Adham Berikan Uang Kepada Hilman Latief, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In