JKARTA | LIPUTAN9NEWS
Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa penetapan kuota haji yang dilakukan saat Yaqut menjabat tidak melanggar aturan. Pernyataan ini disampaikan oleh pengacara Dodi S. Abdulkadir dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis, 16 April 2026.
Klarifikasi tersebut muncul untuk meluruskan opini publik yang menilai kebijakan kuota haji kala itu tidak sesuai ketentuan.
Menurut Dodi, dasar hukum penetapan kuota haji tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji, yang menyebutkan bahwa Menteri Agama berwenang menetapkan alokasi kuota melalui Peraturan Menteri.
“Penentuan kuota haji itu diatur di dalam UU Haji Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji, bahwa Menteri menetapkan alokasi kuota haji melalui Peraturan Menteri,” ujar Dodi, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (16/04/2026).
Terkait hal tersebut, kata Dodi, saat masih menjabat Menag, Yaqut sudah membuat aturan turunan, yakni Peraturan Menteri mengenai Tata Cara Penentuan Alokasi.
“Dan turunan daripada UU tersebut, Menteri sudah membuat Peraturan Menteri mengenai tata cara penentuan alokasi. Diantaranya adalah membagi alokasi tersebut berdasarkan peta daerah, karena kita dibagi berdasarkan provinsi, berdasarkan kepadatan umat muslim di daerah tersebut,” jelasnya.
Adapun subtansi Peraturan Menteri tersebut, kata Dodi, disusun berdasarkan proses simulasi haji.
“Karena mendasarkan kepada pengalaman pembagian kuota tambahan sebelumnya yang telah menimbulkan banyak permasalahan, maka dari hasil simulasi yang dilakukan oleh Dirjen Haji, oleh pejabat-pejabat operasional diperoleh concern adanya maksimum daya tampung untuk haji reguler dan adanya kebijakan untuk tidak menetapkan haji reguler pada daerah uang sudah ditetapkan sebagai zona haji reguler,” ucapnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut berhubungan dengan pelaksanaan haji yang rukunnya berkaitan dengan tempat, perjalanan, dan waktu.
Selain itu, Dodi menjelaskan soal ketidaktetapan luasan zona haji reguler berkaitan dengan keamanan jemaah.
“Jadi berapapun jumlah jemaah haji, maka luasan dan tempatnya itu tidak berubah. Oleh karena itu, dengan adanya penambahan kuota haji harus dilakukan analisa, simulasi supaya seberapa jauh daya tampung daripada lokasi tersebut yang paling maksimal. Nah oleh karena itu, dari hasil simulasi itu memang diperoleh angka 10 ribu,” jelas Dodi.
Dengan demikian, menurutnya, penetapan alokasi kuota haji didasarkan pada urutan norma dan urutan proses.
Ia mengatakan, hasil dari kebijakan penentuan kuota haji reguler dan haji khusus tersebut dapat mengakomodir semua jemaah yang akan berangkat.
“Jadi untuk haji reguler itu tersisa 45 jemaah. Jadi, ada kuota haji sebanyak 45 tidak digunakan. Artinya, semua yang akan berangkat haji tertampung di dalam kuota tersebut. Untuk haji khusus, bahkan lebih besar tersisanya, yaitu sebanyak 250 kuota tidak digunakan,” tutur Dodi.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya, kebijakan kuota dan penyelenggaraan haji sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Yang hasilnya (audit) adalah kesimpulan untuk penyelenggaraan haji 2024 terdapat efisiensi kira-kira sebesar Rp600 miliar. Jadi, tidak ada hasil audit yang menyatakan adanya kerugian negara. Sudah diaudit saat itu,” kata Dodi.
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas membantah tuduhan soal uang senilai 1 juta dollar AS yang diduga disiapkan eks Menteri Agama itu untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

























