• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Mellisa Anggraini, Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Ist/MSN)

Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas Katakan Pembagian Kuota Haji Sesuai Aturan

April 16, 2026
Prof. Dr. K.H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, S.Ag., Lc., MA., Rais Syuriyah PCNU Jakarta Pusat

Sapi Kurban Presiden untuk Rakyat: Tinjauan Syariah dan Kebijakan Publik

June 2, 2026
Labuan Bajo Bergejolak ! Misteri Tanah 40 Hektar Hotel St. REGIST Stop Mangkrak, Erwin Bebek/Kadiman Sembunyi?

Labuan Bajo Bergejolak! Misteri Tanah 40 Hektar Hotel St. REGIST Stop Mangkrak, Erwin Bebek/Kadiman Sembunyi?

June 2, 2026
Yusuf mars

Jika Kiai Miftachul Akhyar Kembali Jadi Rais Aam PBNU, Nasib Gus Yahya Game Over?

June 2, 2026
Warga NU Gelar Mubes di Yogyakarta, Desak PBNU Kembali ke Khittah

Warga NU Gelar Mubes di Yogyakarta, Desak PBNU Kembali ke Khittah

June 1, 2026
Kiai Imjaz Bina Insan Mulia: Ketika Pesantren Berani Bertransformasi, PTN dan Beasiswa Global bukan Lagi Mimpi

Kiai Imjaz Bina Insan Mulia: Ketika Pesantren Berani Bertransformasi, PTN dan Beasiswa Global bukan Lagi Mimpi

June 1, 2026
PNIB: Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Ideologi Bangsa Penjaga dari serangan Ideologi Khilafah Terorisme yang Bukan Omon-Omon

PNIB: Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Ideologi Bangsa Penjaga dari serangan Ideologi Khilafah Terorisme yang Bukan Omon-Omon

June 1, 2026
Tim Musyrif Diny, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh saat berada di Arafah. (Foto: Istimewa/MSN)

Prof Niam Tegaskan Qurban Presiden dari Banpres Tak Perlu Diperdebatkan

June 1, 2026
Gus Maftuh dan Gus Muwafiq Dukung Cak Imin Pimpin PBNU, Serukan Reformasi Kembali ke Khittah 1926, Deklarasikan FPGM

Gus Maftuh dan Gus Muwafiq Dukung Cak Imin Pimpin PBNU, Serukan Reformasi Kembali ke Khittah 1926, Deklarasikan FPGM

May 31, 2026
Aguk Irawan MN: Muktamar NU Harus Mengurai Semua Masalah Internal dan Teguhkan kembali NU sebagai Kekuatan Civil Society

Aguk Irawan MN: Muktamar NU Harus Mengurai Semua Masalah Internal dan Teguhkan kembali NU sebagai Kekuatan Civil Society

May 31, 2026
Musyrif Diny Kemenhaj KH Misbahul Munir: Output Ibadah Haji Umat Islam lebih Toleran terhadap Perbedaan

Musyrif Diny Kemenhaj, KH Misbahul Munir: Output Ibadah Haji Umat Islam lebih Toleran terhadap Perbedaan

May 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Tuesday, June 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas Katakan Pembagian Kuota Haji Sesuai Aturan

liputan9news by liputan9news
April 16, 2026
in Nasional
A A
0
Mellisa Anggraini, Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Ist/MSN)

Mellisa Anggraini, Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Ist/MSN)

500
SHARES
1.4k
VIEWS

JKARTA | LIPUTAN9NEWS
Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa penetapan kuota haji yang dilakukan saat Yaqut menjabat tidak melanggar aturan. Pernyataan ini disampaikan oleh pengacara Dodi S. Abdulkadir dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis, 16 April 2026.

Klarifikasi tersebut muncul untuk meluruskan opini publik yang menilai kebijakan kuota haji kala itu tidak sesuai ketentuan.

Menurut Dodi, dasar hukum penetapan kuota haji tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji, yang menyebutkan bahwa Menteri Agama berwenang menetapkan alokasi kuota melalui Peraturan Menteri.

“Penentuan kuota haji itu diatur di dalam UU Haji Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji, bahwa Menteri menetapkan alokasi kuota haji melalui Peraturan Menteri,” ujar Dodi, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (16/04/2026).

BeritaTerkait:

KPK Periksa Hilman Latief dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Muhadjir Effendy Dipaggil KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Masih Ada Travel Haji yang Belum Kembalikan Uang

Khalid Basalamah Mengaku tidak Pernah Interaksi dengan Yaqut

Terkait hal tersebut, kata Dodi, saat masih menjabat Menag, Yaqut sudah membuat aturan turunan, yakni Peraturan Menteri mengenai Tata Cara Penentuan Alokasi.

“Dan turunan daripada UU tersebut, Menteri sudah membuat Peraturan Menteri mengenai tata cara penentuan alokasi. Diantaranya adalah membagi alokasi tersebut berdasarkan peta daerah, karena kita dibagi berdasarkan provinsi, berdasarkan kepadatan umat muslim di daerah tersebut,” jelasnya.

Adapun subtansi Peraturan Menteri tersebut, kata Dodi, disusun berdasarkan proses simulasi haji.

“Karena mendasarkan kepada pengalaman pembagian kuota tambahan sebelumnya yang telah menimbulkan banyak permasalahan, maka dari hasil simulasi yang dilakukan oleh Dirjen Haji, oleh pejabat-pejabat operasional diperoleh concern adanya maksimum daya tampung untuk haji reguler dan adanya kebijakan untuk tidak menetapkan haji reguler pada daerah uang sudah ditetapkan sebagai zona haji reguler,” ucapnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut berhubungan dengan pelaksanaan haji yang rukunnya berkaitan dengan tempat, perjalanan, dan waktu.

Selain itu, Dodi menjelaskan soal ketidaktetapan luasan zona haji reguler berkaitan dengan keamanan jemaah.

“Jadi berapapun jumlah jemaah haji, maka luasan dan tempatnya itu tidak berubah. Oleh karena itu, dengan adanya penambahan kuota haji harus dilakukan analisa, simulasi supaya seberapa jauh daya tampung daripada lokasi tersebut yang paling maksimal. Nah oleh karena itu, dari hasil simulasi itu memang diperoleh angka 10 ribu,” jelas Dodi.

Dengan demikian, menurutnya, penetapan alokasi kuota haji didasarkan pada urutan norma dan urutan proses.

Ia mengatakan, hasil dari kebijakan penentuan kuota haji reguler dan haji khusus tersebut dapat mengakomodir semua jemaah yang akan berangkat.

“Jadi untuk haji reguler itu tersisa 45 jemaah. Jadi, ada kuota haji sebanyak 45 tidak digunakan. Artinya, semua yang akan berangkat haji tertampung di dalam kuota tersebut. Untuk haji khusus, bahkan lebih besar tersisanya, yaitu sebanyak 250 kuota tidak digunakan,” tutur Dodi.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya, kebijakan kuota dan penyelenggaraan haji sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Yang hasilnya (audit) adalah kesimpulan untuk penyelenggaraan haji 2024 terdapat efisiensi kira-kira sebesar Rp600 miliar. Jadi, tidak ada hasil audit yang menyatakan adanya kerugian negara. Sudah diaudit saat itu,” kata Dodi.

Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas membantah tuduhan soal uang senilai 1 juta dollar AS yang diduga disiapkan eks Menteri Agama itu untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

(RK/MSN)

Tags: Korupsi KuotaHajiKPKKuasa hukumKuota HajipengacaraTersangkaYaqut Cholil Qoumas
Share200Tweet125SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Hilman Latief
Nasional

KPK Periksa Hilman Latief dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

by liputan9news
May 22, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief. Ia diperiksa terkait...

Read more
Muhadjir Effendy, Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022.

Muhadjir Effendy Dipaggil KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

May 19, 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Liputan9nwes/MSN)

KPK Ungkap Masih Ada Travel Haji yang Belum Kembalikan Uang

April 26, 2026
Khalid Basalamah Mengaku tidak Pernah Interaksi dengan Yaqut terkait Korupsi Kuota Haji

Khalid Basalamah Mengaku tidak Pernah Interaksi dengan Yaqut

April 25, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2576
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Prof. Dr. K.H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, S.Ag., Lc., MA., Rais Syuriyah PCNU Jakarta Pusat

Sapi Kurban Presiden untuk Rakyat: Tinjauan Syariah dan Kebijakan Publik

June 2, 2026
Labuan Bajo Bergejolak ! Misteri Tanah 40 Hektar Hotel St. REGIST Stop Mangkrak, Erwin Bebek/Kadiman Sembunyi?

Labuan Bajo Bergejolak! Misteri Tanah 40 Hektar Hotel St. REGIST Stop Mangkrak, Erwin Bebek/Kadiman Sembunyi?

June 2, 2026
Yusuf mars

Jika Kiai Miftachul Akhyar Kembali Jadi Rais Aam PBNU, Nasib Gus Yahya Game Over?

June 2, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In