• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Mellisa Anggraini, Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Ist/MSN)

Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas Katakan Pembagian Kuota Haji Sesuai Aturan

April 16, 2026
Meluruskan Sejarah Amaliah Tahlil Yang Dibelokkan (Foto: newsky.id/MSN)

Meluruskan Sejarah Amaliah Tahlil Yang Dibelokkan

April 16, 2026
Mahasiswa FH UI yang diduga jadi pelaku pelecehan seksual saat disidang terbuka di hadapan mahasiswa FH UI. (TikTok ody)

UI Skorsing 16 Mahsiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual hingga 30 Mei 2026

April 16, 2026
Ada Pelecehan Seksual di Kampus UI, BEM Beberkan Kronologi Kasus yang Melibatkan 16 Mahasiswa

Ada Pelecehan Seksual di Kampus UI, BEM Beberkan Kronologi Kasus yang Melibatkan 16 Mahasiswa

April 16, 2026
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, Pengusaha Rokok dan Founder Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup)

TRITURA Petani Tembakau Madura, Gus Lilur Dorong Pemerintah Terbitkan Kebijakan Strategis

April 16, 2026
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Putri Khairunnisa

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak dan Gas dengan Putin

April 16, 2026
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur Bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar

Tokoh Muda Nahdliyin Sebut NU Bukan Komoditas, Muktamar Harus Steril dari Mainan Aktor Politik

April 15, 2026
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Foto: Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Yaqut Disebut KPK Siapkan USD1 Juta untuk Pansus Haji DPR

April 15, 2026
Pikir Matang Sebelum Berhutang: Antara Kebutuhan dan Godaan Zaman

Pikir Matang Sebelum Berhutang: Antara Kebutuhan dan Godaan Zaman

April 15, 2026
Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftahul Achyar, saat menghadiri Muskerwil PWNU Jawa Timur di Sunan Bejagung 2, Tuban, Jaw Timur, Minggu (12/4/2026) (Foto: ANTARA/HO-PWNU Jawa Timur)

Rais Aam PBNU Ungkap Gelaran Muktamar ke-35 NU pada 1-5 Agustus, Tempat Belum Pasti!

April 14, 2026
KPK Uangkap Polisi Aktif Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi

KPK Uangkap Polisi Aktif Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi

April 14, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Thursday, April 16, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas Katakan Pembagian Kuota Haji Sesuai Aturan

liputan9news by liputan9news
April 16, 2026
in Nasional
A A
0
Mellisa Anggraini, Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Ist/MSN)

Mellisa Anggraini, Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Ist/MSN)

492
SHARES
1.4k
VIEWS

JKARTA | LIPUTAN9NEWS
Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa penetapan kuota haji yang dilakukan saat Yaqut menjabat tidak melanggar aturan. Pernyataan ini disampaikan oleh pengacara Dodi S. Abdulkadir dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis, 16 April 2026.

Klarifikasi tersebut muncul untuk meluruskan opini publik yang menilai kebijakan kuota haji kala itu tidak sesuai ketentuan.

Menurut Dodi, dasar hukum penetapan kuota haji tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji, yang menyebutkan bahwa Menteri Agama berwenang menetapkan alokasi kuota melalui Peraturan Menteri.

“Penentuan kuota haji itu diatur di dalam UU Haji Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji, bahwa Menteri menetapkan alokasi kuota haji melalui Peraturan Menteri,” ujar Dodi, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (16/04/2026).

BeritaTerkait:

Yaqut Disebut KPK Siapkan USD1 Juta untuk Pansus Haji DPR

KPK Uangkap Polisi Aktif Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi

KPK Periksa Rokhmawan Pengusaha Rokok sebagai Saksi Dugaan Korupsi di Bea Cukai

KPK Buru Jaringan Korupsi Cukai Rokok, Pengamat Nilai Kejahatan Ekonomi Terorganisir

Terkait hal tersebut, kata Dodi, saat masih menjabat Menag, Yaqut sudah membuat aturan turunan, yakni Peraturan Menteri mengenai Tata Cara Penentuan Alokasi.

“Dan turunan daripada UU tersebut, Menteri sudah membuat Peraturan Menteri mengenai tata cara penentuan alokasi. Diantaranya adalah membagi alokasi tersebut berdasarkan peta daerah, karena kita dibagi berdasarkan provinsi, berdasarkan kepadatan umat muslim di daerah tersebut,” jelasnya.

Adapun subtansi Peraturan Menteri tersebut, kata Dodi, disusun berdasarkan proses simulasi haji.

“Karena mendasarkan kepada pengalaman pembagian kuota tambahan sebelumnya yang telah menimbulkan banyak permasalahan, maka dari hasil simulasi yang dilakukan oleh Dirjen Haji, oleh pejabat-pejabat operasional diperoleh concern adanya maksimum daya tampung untuk haji reguler dan adanya kebijakan untuk tidak menetapkan haji reguler pada daerah uang sudah ditetapkan sebagai zona haji reguler,” ucapnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut berhubungan dengan pelaksanaan haji yang rukunnya berkaitan dengan tempat, perjalanan, dan waktu.

Selain itu, Dodi menjelaskan soal ketidaktetapan luasan zona haji reguler berkaitan dengan keamanan jemaah.

“Jadi berapapun jumlah jemaah haji, maka luasan dan tempatnya itu tidak berubah. Oleh karena itu, dengan adanya penambahan kuota haji harus dilakukan analisa, simulasi supaya seberapa jauh daya tampung daripada lokasi tersebut yang paling maksimal. Nah oleh karena itu, dari hasil simulasi itu memang diperoleh angka 10 ribu,” jelas Dodi.

Dengan demikian, menurutnya, penetapan alokasi kuota haji didasarkan pada urutan norma dan urutan proses.

Ia mengatakan, hasil dari kebijakan penentuan kuota haji reguler dan haji khusus tersebut dapat mengakomodir semua jemaah yang akan berangkat.

“Jadi untuk haji reguler itu tersisa 45 jemaah. Jadi, ada kuota haji sebanyak 45 tidak digunakan. Artinya, semua yang akan berangkat haji tertampung di dalam kuota tersebut. Untuk haji khusus, bahkan lebih besar tersisanya, yaitu sebanyak 250 kuota tidak digunakan,” tutur Dodi.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya, kebijakan kuota dan penyelenggaraan haji sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Yang hasilnya (audit) adalah kesimpulan untuk penyelenggaraan haji 2024 terdapat efisiensi kira-kira sebesar Rp600 miliar. Jadi, tidak ada hasil audit yang menyatakan adanya kerugian negara. Sudah diaudit saat itu,” kata Dodi.

Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas membantah tuduhan soal uang senilai 1 juta dollar AS yang diduga disiapkan eks Menteri Agama itu untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

(RK/MSN)

Tags: Korupsi KuotaHajiKPKKuasa hukumKuota HajipengacaraTersangkaYaqut Cholil Qoumas
Share197Tweet123SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Foto: Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Nasional

Yaqut Disebut KPK Siapkan USD1 Juta untuk Pansus Haji DPR

by liputan9news
April 15, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut upaya Yaqut Cholil Qoumas meredam Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI...

Read more
KPK Uangkap Polisi Aktif Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi

KPK Uangkap Polisi Aktif Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi

April 14, 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Liputan9nwes/MSN)

KPK Periksa Rokhmawan Pengusaha Rokok sebagai Saksi Dugaan Korupsi di Bea Cukai

April 13, 2026
Budi Prasetyo

KPK Buru Jaringan Korupsi Cukai Rokok, Pengamat Nilai Kejahatan Ekonomi Terorganisir

April 12, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2550
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Mellisa Anggraini, Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Ist/MSN)

Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas Katakan Pembagian Kuota Haji Sesuai Aturan

April 16, 2026
Meluruskan Sejarah Amaliah Tahlil Yang Dibelokkan (Foto: newsky.id/MSN)

Meluruskan Sejarah Amaliah Tahlil Yang Dibelokkan

April 16, 2026
Mahasiswa FH UI yang diduga jadi pelaku pelecehan seksual saat disidang terbuka di hadapan mahasiswa FH UI. (TikTok ody)

UI Skorsing 16 Mahsiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual hingga 30 Mei 2026

April 16, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In