JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Nusron mengatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ia juga memastikan pelayanan pertanahan di seluruh jajaran ATR/BPN tetap berjalan.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” ujar Nusron Wahid di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/09/2026).
Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki pelayanan di lingkungan ATR/BPN.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR/BPN,” ujarnya.
Meski KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Nusron memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu.
“Insyaallah tidak terganggu. Kami minta tetap solid. Pelayanan tetap jalan. Peralihan hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran terjadwal tetap jalan,” terangnya.
Nusron Wahid juga menyebut pengawasan internal akan diperkuat.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Delapan tersangka tersebut adalah:
- Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
- Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
- Arif Sugiyanto, pihak swasta.
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, pihak swasta.
- Rizal Pahlevi, pihak swasta.
- Erwin, pihak swasta.
- Muhammad Fakhry, pihak swasta.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak swasta yang disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sebelumnya, dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar, ditambah barang bukti elektronik. KPK menyebut nilai tersebut termasuk jumlah terbesar yang diamankan dalam rangkaian OTT mereka.
Sebagian uang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto. KPK mencatat uang tersebut terdiri dari rupiah dan sejumlah mata uang asing, antara lain dolar AS, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia.
Sementara itu, sehari sebelum Nusron Wahid memberikan keterangan, Kamis (17/09/2026), penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Kantor Kementerian ATR/BPN.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam perkara yang bermula dari OTT tersebut.
Sementara proses hukum berjalan, Nusron menegaskan pelayanan pertanahan tetap harus berjalan.
“Pelayanan tetap jalan,” kata Nusron.
KPK masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan aliran uang dan peran masing-masing pihak dalam perkara pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

























