JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir mengatakan, pihaknya menyoroti adanya framing atau penggiringan opini yang dinilai keluar dari proses penegakan hukum kasus yang menjerat kliennya.
Framing terkait adanya penerimaan uang dan pemberian uang yang dilakukan Yaqut, kata Dodi, diakselerasi pemberitaan yang bermunculan di media sosial.
“Apa yang mendasari dugaan kami itu adalah adanya framing, adanya pembentukan opini seakan-akan Gus Yaqut ini telah melakukan sesuatu kejahatan, seakan-akan Gus Yaqut ini adalah orang yang tidak memiliki nilai kebenaran, seakan-akan Gus Yaqut ini adalah seseorang yang memiliki karakter jahat,” ujar Dodi, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (16/04/2026).
Dodi menyebut, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mengatur mengenai larangan untuk berupaya menggiring seseorang seakan-akan bersalah.
Kemudian, Dodi mengatakan, proses pembuktian tuduhan terhadap Gus Yaqut itu harus dilakukan berdasarkan fakta material.
“Kenyataannya, dasar informasi bahwa Gus Yaqut itu dikatakan menerima uang, dikatakan memberikan uang untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan di DPR, itu hanya didasarkan kepada rekaan, asumsi, kepada keterangan-keterangan yang hingga saat ini tidak bisa dibuktikan kebenarannya,” terang Dodi.
Lebih lanjut, Dodi mengatakan, Yaqut Cholil Qoumas telah bersurat dan melakukan pertemuan resmi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut.
“Jadi kami bersama Gus Yaqut telah secara resmi bersurat dan secara resmi dilakukan pertemuan klarifikasi di BPK,” jelasnya.
Namun demikian, menurut Dodi, dalam pertemuan tersebut pihak BPK tidak memberikan bukti mengenai asal-muasal berita terkait tuduhan terhadap Yaqut itu.
“BPK hanya menyatakan bahwa mereka sebagai auditor menyimpulkan hal tersebut didasarkan kepada informasi-informasi yang diperoleh dengan menyebut nama seseorang, waktu kita minta klarifikasi. Akhirnya tidak pernah ada ketegasan dan tidak pernah bisa dilakukan klarifikasi,” utaranya.
“Jadi berdasarkan klarifikasi yang dilakukan oleh BPK, tidak ada bukti yang bisa disampaikan oleh BPK bahwa Gus Yaqut menerima uang dan Gus Yaqut memberikan uang kepada DPR,” sambungnya.
Dodi sekaligus menegaskan, pemberitaan terkait tuduhan terhadap Gus Yaqut itu tidak benar dan pihaknya menggunakan hak jawab dalam rangka mengklarifikasi informasi yang beredar.
“Bahwa seseorang memiliki kewajiban untuk dimuat hak jawabnya terhadap berita-berita yang secara sepihak menyatakan Gus Yaqut menerima uang dan menyerahkan uang kepada anggota DPR, ini sepenuhnya tidak benar,” pungkasnya.

























