JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi haji di Kementerian Agama.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi saudara HL, selaku Dirjen PHU Kementerian Agama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (20/05/2026).
Hilman Latief yang juga Bendahara Umum PP Muhammadiyah itu hadir memenuhi panggilan pemerikasaan KPK. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Saksi sudah hadir sore ini. Pemeriksaan masih berlangsung,” terang Budi.
Hilman Latief sudah beberapa kali diperikasa KPK. Namun, sampai saat ini belum kunjung sebagai tersangka.
Sebelumnya KPK telah menyatakan bahwa Hilman Latief mengakui menerima uang bersama-sama dengan Ishfah Abidal Aziz (Alex).
Diketahui KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka yakni Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Alex.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka.
Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.
Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.

























