LAMPUNG | LIPUTAN9NEWS
Seorang warga negara asing (WNA) Yaman bernama Mohammed Saleh Ahmed Al dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Lampung melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung Taufiq Hidayat menyebut deportasi itu merupakan pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia.
Dia mengatakan warga negara yang bersangkutan telah melanggar aturan atau hukum keimigrasian dengan tinggal di Provinsi Lampung melebihi batas waktu izin tinggal.
“Yang bersangkutan telah tinggal melebih batas waktu yang diberikan selama 66 hari,” ujar Taufiq, Sabtu (06/06/2026).
Taufiq menjelaskn bahwa proses deportasi semuanya berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.
Tim Imigrasi Bandar Lampung mengawal yang bersangkutan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Tim memulai perjalanan pada pukul 05.00 WIB menuju Pelabuhan Bakauheni, kemudian menyeberang ke Pelabuhan Merak dan melanjutkan perjalanan darat ke bandara tersebut.
Kemudian, setibanya di bandara itu, petugas melakukan koordinasi dengan pihak maskapai penerbangan dan instansi terkait guna memastikan seluruh dokumen perjalanan serta administrasi keberangkatan telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Dengan keberangkatan yang bersangkutan ke negara tujuan, tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dinyatakan telah selesai dilaksanakan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung Washono, menjelaskan WNA tersebut pertama kali diketahui keberadaannya dari laporan masyarakat.
“Ada laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan warga negara asing tersebut di sebuah penginapan di Bandar Lampung. Kemudian kami langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasiannya,” terangnya.
WNA tersebut hanya memiliki izin tinggal atau visa yang berlaku hingga Maret 2026, namun hingga Mei warga negara Yaman tersebut masih tinggal di Indonesia.
“Jadi, yang bersangkutan ini telah overstay kurang lebih 66 hari,” pungkasnya.

























