JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso telah mengambil keputusan penting dengan menghapus kata “menteri” dari Pasal 51 Anggaran Rumah Tangga (ART) NU. Perubahan ini segera menjadi perhatian publik karena membuka peluang bagi Menteri Agama, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, untuk maju sebagai calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar mendatang.
Secara normatif, revisi tersebut dapat dipahami. Jabatan menteri memang berbeda dengan jabatan politik elektif seperti presiden, wakil presiden, anggota DPR, gubernur, bupati, maupun wali kota. Menteri adalah pejabat yang diangkat oleh presiden untuk membantu menjalankan pemerintahan, bukan hasil kontestasi langsung melalui pemilu. Karena itu, banyak pihak menilai keberadaan kata “menteri” dalam aturan tersebut memang tidak lagi relevan.
Namun, di tengah apresiasi terhadap perubahan itu, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting: jika kata “menteri” dianggap tidak tepat untuk dijadikan hambatan pencalonan Ketua Umum PBNU, mengapa syarat nonaktif dari kepengurusan partai politik selama satu tahun tetap dipertahankan?
Pertanyaan ini layak diajukan karena menyangkut prinsip keadilan dan kesetaraan kader dalam organisasi. NU selama ini dikenal sebagai rumah besar bagi seluruh nahdliyin, termasuk mereka yang mengabdi melalui jalur politik. Tidak sedikit kader NU yang menjadi anggota DPR, menteri, kepala daerah, bahkan presiden dan wakil presiden. Mereka lahir dari tradisi, kultur, dan pendidikan NU yang sama.
Jika seorang menteri aktif kini diperbolehkan maju sebagai Ketua Umum PBNU, sementara kader yang masih aktif di partai politik harus menunggu satu tahun untuk memenuhi syarat pencalonan, maka muncul kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap sesama kader NU. Padahal keduanya sama-sama berada dalam ruang politik kebangsaan.
Alasan yang sering dikemukakan adalah menjaga independensi NU dari politik praktis. Argumentasi ini tentu memiliki dasar historis, terutama sejak NU kembali ke Khittah 1926. Akan tetapi, independensi organisasi seharusnya tidak diterjemahkan sebagai pembatasan terhadap hak kader tertentu untuk berpartisipasi dalam kepemimpinan organisasi. Independensi lebih tepat diukur dari integritas, komitmen, dan kemampuan seorang pemimpin menempatkan kepentingan jam’iyah di atas kepentingan kelompok atau partainya.
Dalam praktiknya, seorang kader yang berasal dari partai politik belum tentu lebih partisan dibandingkan tokoh yang berasal dari lingkungan birokrasi, pemerintahan, atau kelompok kepentingan lainnya. Sebaliknya, banyak politisi nahdliyin yang terbukti mampu menjaga keseimbangan antara pengabdian politik dan komitmen terhadap NU.
Dari perspektif demokrasi organisasi, syarat nonaktif satu tahun juga berpotensi membatasi ruang kaderisasi. NU memiliki banyak kader berkualitas yang berkiprah di partai politik dan memiliki pengalaman kepemimpinan nasional. Pengalaman tersebut justru dapat menjadi modal penting dalam memimpin organisasi sebesar NU yang menghadapi tantangan sosial, ekonomi, teknologi, dan geopolitik yang semakin kompleks.
Karena itu, revisi Pasal 51 seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh ketentuan yang berkaitan dengan pencalonan Ketua Umum PBNU secara lebih komprehensif. Jika logika yang digunakan adalah membuka ruang yang lebih adil bagi seluruh kader NU, maka pertanyaan mengenai relevansi syarat nonaktif dari partai politik tidak bisa dihindari.
Tentu, tujuan menjaga marwah dan independensi NU harus tetap menjadi prioritas. Namun, independensi tidak selalu identik dengan menjauhkan kader politik dari kepemimpinan organisasi. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa siapa pun yang terpilih mampu menjaga NU sebagai organisasi keagamaan, sosial, dan kebangsaan yang berdiri di atas semua golongan.
Pada akhirnya, penghapusan kata “menteri” memang membuka jalan baru dalam kontestasi kepemimpinan PBNU. Akan tetapi, perdebatan sesungguhnya belum selesai. Justru setelah revisi itu dilakukan, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah sudah saatnya NU meninjau kembali aturan nonaktif dari partai politik agar seluruh kader memiliki kesempatan yang setara untuk mengabdi dan memimpin jam’iyah?
Pertanyaan itu penting dijawab, bukan demi satu atau dua nama yang sedang diperbincangkan hari ini, melainkan demi masa depan sistem kaderisasi dan demokrasi organisasi NU pada abad keduanya.
DR. (Cand.) Yusuf Mars, Pengamat Komunikasi Politik, Dosen Universitas Sunan Gresik (USG), Founder LAKSAR NUSA (Lembaga Strategis Kajian Peradabana Islam Nusantara & Asia Tenggara)

























