JOMBANG | LIPUTAN9NEWS
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki fase krusial. Setelah melewati Sidang Pleno I dan II, para muktamirin mulai memasuki persidangan komisi di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/08/2026) malam.
Enam komisi dibentuk untuk membahas berbagai agenda strategis Muktamar. Namun, tidak seluruh persidangan dapat diikuti publik maupun awak media.
Dari enam komisi tersebut, tiga komisi digelar secara tertutup, yakni Komisi Organisasi, Komisi Program, dan Komisi Rekomendasi.
Sementara tiga komisi lainnya meliputi Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah (Komisi A), Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu’iyyah (Komisi B), serta Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qanuniyyah (Komisi C).
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof. M. Nuh, membenarkan adanya persidangan tertutup, khususnya pada Komisi Organisasi.
Menurutnya, mekanisme tersebut bukan untuk menutup hasil persidangan dari publik. Forum tertutup diterapkan agar para utusan wilayah dan cabang dapat membahas materi secara lebih mendalam tanpa intervensi pihak luar.
Prof. Nuh mengibaratkan proses tersebut seperti memasak. Ketika proses pembahasan berlangsung, pihak luar tidak diperkenankan masuk. Namun, ketika hasilnya telah matang, keputusan tersebut akan disajikan kepada publik.
“Sidangnya tertutup, enggak boleh kita (diikuti pihak luar). Pada saat ‘masak’ (proses pembahasan) tidak boleh ikut, tapi kalau sudah selesai, bisa kita nikmati (hasilnya),” kata Prof. Nuh usai memimpin Sidang Pleno II, Jumat petang.
Ia memastikan, prinsip transparansi tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Muktamar. Seluruh keputusan yang telah dirumuskan dan disepakati di tingkat komisi nantinya akan disampaikan kepada publik. Nanti pada hasilnya saya sampaikan,” tegas Prof. Nuh.
Di antara seluruh komisi, Komisi Organisasi menjadi salah satu forum yang paling strategis. Sebab, komisi ini membahas masa depan tata kelola organisasi NU, termasuk sejumlah perubahan aturan internal.
Materi yang dibahas mencakup usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta berbagai agenda penataan organisasi lainnya. Yang tak kalah penting, Komisi Organisasi juga membahas metode pemilihan kepemimpinan PBNU untuk periode mendatang.
Prof. Nuh memastikan seluruh materi organisasi telah diinventarisasi oleh panitia pengarah sebelum dibawa ke forum Muktamar.
“Materi pembahasan khusus Komisi Organisasi nanti yang harus disepakati adalah metode pemilihan, ada perubahan AD/ART, ada perubahan macam-macam. Kita sudah punya list-nya dan seterusnya,” ujarnya.
Dengan masuknya agenda persidangan komisi, Muktamar ke-35 NU memasuki salah satu tahapan paling menentukan.
Berbagai gagasan, usulan, dan kepentingan organisasi kini diuji melalui mekanisme musyawarah. Di sinilah arah perubahan NU, baik dari sisi organisasi, program, rekomendasi maupun keputusan keagamaan, mulai dirumuskan.
Khusus pembahasan metode pemilihan kepemimpinan PBNU, forum Komisi Organisasi menjadi perhatian karena keputusan yang lahir dari ruang tersebut berpotensi menentukan mekanisme lahirnya kepemimpinan NU pada periode berikutnya.
Namun, untuk saat ini, proses “memasak” berbagai keputusan tersebut masih berlangsung di balik pintu persidangan. Publik tinggal menunggu satu hal: apa yang akhirnya keluar dari ruang tertutup itu.

























