JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Perjalanan demokrasi Indonesia memperlihatkan perubahan yang signifikan dalam karakter persaingan politik. Pada masa awal kemerdekaan hingga era Orde Baru, perdebatan politik banyak diwarnai oleh pertarungan gagasan mengenai dasar negara, orientasi pembangunan, hubungan antara negara dan masyarakat, serta posisi agama dalam kehidupan publik. Politik dipahami sebagai arena kontestasi ideologi yang mempertemukan berbagai pandangan mengenai arah masa depan bangsa.
Namun, memasuki era Reformasi, terutama dalam dua dekade terakhir, dinamika tersebut mengalami pergeseran. Kompetisi politik semakin ditentukan oleh pragmatisme, negosiasi kepentingan, personalisasi kepemimpinan, dan kemampuan mengelola sumber daya politik. Pergeseran ini mengingatkan pada tesis Daniel Bell mengenai The End of Ideology, sekaligus membuka ruang analisis melalui teori oligarki Jeffrey A. Winters mengenai semakin besarnya pengaruh kekayaan dalam proses politik.
Dalam The End of Ideology, Daniel Bell mengemukakan bahwa masyarakat industri modern memasuki fase ketika ideologi-ideologi besar tidak lagi menjadi penggerak utama kehidupan politik. Menurut Bell, setelah Perang Dunia II negara-negara demokrasi Barat berhasil membangun kompromi melalui negara kesejahteraan, demokrasi konstitusional, dan pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil. Kondisi tersebut menyebabkan ideologi revolusioner kehilangan daya tarik karena berbagai persoalan sosial lebih banyak diselesaikan melalui reformasi kebijakan daripada perubahan sistem secara radikal –lihat Bell, D. (1960). The End of Ideology: On the Exhaustion of Political Ideas in the Fifties. Glencoe, IL: Free Press. Bell tidak menyatakan bahwa ideologi benar-benar hilang, tetapi bahwa politik semakin berorientasi pada pemecahan masalah praktis (problem solving) dibandingkan pertarungan doktrin.
Tesis Bell memberikan kerangka konseptual yang menarik untuk membaca perkembangan demokrasi Indonesia pasca-Reformasi. Reformasi 1998 membuka ruang kompetisi politik yang lebih bebas, tetapi pada saat yang sama menghasilkan konfigurasi politik yang semakin pragmatis. Sebagian besar partai politik tetap memiliki identitas ideologis dalam anggaran dasar maupun platform resminya, namun dalam praktik politik sehari-hari, perbedaan ideologis sering kali tidak menjadi faktor utama dalam pembentukan koalisi maupun pengambilan keputusan politik. Koalisi pemerintahan dapat berubah dengan cepat, partai-partai yang sebelumnya berkompetisi dapat bergabung dalam satu pemerintahan, sementara orientasi kebijakan sering lebih dipengaruhi oleh kompromi politik daripada perbedaan ideologi.
Dalam perspektif Bell, perkembangan tersebut dapat dipahami sebagai gejala politik pasca-ideologi. Politik tidak lagi dipusatkan pada pertanyaan mengenai sistem ekonomi atau bentuk negara yang ideal, melainkan pada efektivitas pemerintahan, stabilitas politik, pembangunan infrastruktur, investasi, pertumbuhan ekonomi, serta kualitas pelayanan publik. Wacana mengenai efisiensi birokrasi, transformasi digital, daya saing ekonomi, dan percepatan pembangunan menjadi lebih dominan dibandingkan perdebatan ideologis sebagaimana terjadi pada dekade-dekade awal kemerdekaan.
Namun demikian, politik pasca-ideologi tidak berarti bahwa distribusi kekuasaan menjadi lebih setara. Di sinilah teori Jeffrey A. Winters memberikan perspektif yang berbeda sekaligus melengkapi tesis Bell. Dalam Oligarchy, Winters menjelaskan bahwa demokrasi tidak secara otomatis menghilangkan dominasi kelompok yang memiliki konsentrasi kekayaan sangat besar. Menurutnya, oligarki merupakan kondisi ketika individu atau kelompok yang menguasai sumber daya ekonomi dalam jumlah luar biasa memiliki kemampuan untuk mempertahankan dan melindungi kekayaan mereka melalui pengaruh terhadap institusi politik –lihat Winters, J. A. (2011). Oligarchy. Cambridge: Cambridge University Press.
Berbeda dengan pendekatan yang melihat oligarki sebagai bentuk pemerintahan, Winters memahaminya sebagai struktur distribusi kekuasaan yang bertumpu pada konsentrasi kekayaan. Demokrasi dapat berjalan melalui pemilu yang bebas dan kompetitif, tetapi kelompok yang memiliki sumber daya ekonomi besar tetap memiliki kapasitas lebih besar untuk memengaruhi proses politik melalui pembiayaan kampanye, aktivitas lobi, kepemilikan media, jejaring bisnis, maupun akses terhadap pembuat kebijakan. Dengan demikian, demokrasi dan oligarki tidak selalu saling meniadakan; keduanya dapat hidup berdampingan dalam sistem politik yang sama.
Apabila tesis Bell dan Winters dibaca secara bersama-sama, muncul sebuah argumentasi yang menarik. Ketika politik semakin meninggalkan pertarungan ideologi dan bergerak menuju pragmatisme kebijakan, ruang kompetisi politik juga semakin dipengaruhi oleh sumber daya non-ideologis, terutama modal ekonomi, organisasi, jaringan, dan komunikasi politik. Dalam konteks seperti ini, aktor-aktor yang memiliki sumber daya material lebih besar sering kali memiliki kapasitas yang lebih tinggi untuk memengaruhi arah kompetisi politik dibandingkan aktor yang hanya mengandalkan kekuatan ide atau program.
Perkembangan demokrasi Indonesia menunjukkan beberapa karakteristik yang dapat dibaca melalui kerangka tersebut. Kompetisi politik semakin bergantung pada kebutuhan pendanaan yang besar, penggunaan teknologi komunikasi politik, serta kemampuan membangun koalisi yang luas. Pada saat yang sama, figur politik semakin menonjol dibandingkan identitas ideologis partai. Personalisasi politik, profesionalisasi kampanye, dan pemasaran politik menjadi bagian penting dari demokrasi elektoral modern. Dalam konteks inilah, politik cenderung bergerak dari kompetisi antar-ideologi menuju kompetisi mengenai pengelolaan sumber daya politik.
Bell memandang pragmatisme politik sebagai konsekuensi logis dari kematangan demokrasi. Politik yang lebih berorientasi pada penyelesaian masalah dinilai lebih mampu menghasilkan stabilitas sosial dibandingkan konflik ideologis yang berkepanjangan. Akan tetapi, Winters mengingatkan bahwa pragmatisme tersebut tidak boleh dipahami sebagai kondisi yang sepenuhnya netral. Ketika perhatian publik lebih terfokus pada efektivitas kebijakan, pertanyaan mengenai distribusi kekuasaan dan pengaruh ekonomi terhadap proses politik dapat menjadi kurang mendapatkan perhatian.
Dalam kerangka Winters, tantangan utama demokrasi bukan sekadar bagaimana menghasilkan pemerintahan yang efektif, tetapi bagaimana memastikan bahwa proses demokrasi tidak didominasi oleh kelompok yang memiliki sumber daya ekonomi sangat besar. Konsentrasi kekayaan dapat menghasilkan konsentrasi pengaruh politik apabila tidak diimbangi oleh institusi yang kuat, transparansi, akuntabilitas, penegakan hukum, dan mekanisme pengawasan publik.
Dengan demikian, pergeseran dari politik ideologi menuju politik yang lebih pragmatis dapat memiliki konsekuensi ganda. Di satu sisi, pergeseran tersebut memungkinkan lahirnya pemerintahan yang lebih adaptif terhadap tantangan pembangunan dan perubahan ekonomi global. Di sisi lain, apabila ruang politik semakin ditentukan oleh kemampuan mengakses sumber daya ekonomi, maka terdapat risiko meningkatnya ketimpangan kapasitas politik antarkelompok masyarakat. Risiko inilah yang menjadi perhatian utama Winters.
Dalam konteks demokrasi Indonesia, pendekatan Bell dan Winters tidak dimaksudkan untuk menghasilkan kesimpulan normatif bahwa seluruh proses politik telah didominasi oleh oligarki atau bahwa ideologi telah sepenuhnya menghilang. Sebaliknya, kedua teori tersebut menyediakan perangkat analitis untuk memahami transformasi politik yang berlangsung. Tesis Bell membantu menjelaskan mengapa konflik ideologis tidak lagi menjadi pusat kompetisi politik, sedangkan teori Winters membantu menjelaskan mengapa distribusi sumber daya ekonomi tetap menjadi variabel penting dalam memahami dinamika demokrasi modern.
Kedua pemikir tersebut juga menunjukkan bahwa demokrasi bukanlah kondisi yang statis, melainkan proses yang terus mengalami perubahan mengikuti perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi. Demokrasi modern tidak lagi hanya ditentukan oleh keberadaan pemilu yang kompetitif, tetapi juga oleh kualitas institusi, keseimbangan distribusi kekuasaan, transparansi pembiayaan politik, kebebasan media, dan kemampuan masyarakat sipil menjalankan fungsi kontrol terhadap negara maupun kelompok-kelompok yang memiliki pengaruh ekonomi besar.
Dari sudut pandang Bell, demokrasi memerlukan kemampuan membangun konsensus dan mengelola perbedaan melalui institusi yang efektif. Dari sudut pandang Winters, demokrasi juga memerlukan pembatasan terhadap konsentrasi pengaruh yang berasal dari kekayaan agar prinsip kesetaraan politik tetap terjaga. Kedua perspektif tersebut tidak saling bertentangan, melainkan saling melengkapi dalam menjelaskan kompleksitas politik kontemporer.
Perjalanan demokrasi Indonesia menunjukkan bahwa transformasi politik tidak hanya dipengaruhi oleh perubahan institusi formal, tetapi juga oleh perubahan cara aktor politik membangun legitimasi dan memperoleh dukungan publik. Ideologi tetap hadir sebagai identitas, nilai, dan sumber legitimasi, tetapi dalam praktiknya sering kali berdampingan dengan pertimbangan pragmatis mengenai efektivitas pemerintahan, pembangunan ekonomi, stabilitas politik, dan pembentukan koalisi. Pada saat yang sama, meningkatnya biaya kompetisi politik menjadikan sumber daya ekonomi sebagai faktor yang semakin penting dalam proses demokrasi.
Oleh karena itu, membaca demokrasi Indonesia melalui dialog pemikiran Daniel Bell dan Jeffrey A. Winters menghasilkan pemahaman yang lebih seimbang. Bell menjelaskan transformasi politik menuju era pasca-ideologi, sementara Winters mengingatkan bahwa transformasi tersebut tidak menghapus persoalan distribusi kekuasaan. Politik mungkin tidak lagi didominasi oleh pertarungan ideologi besar sebagaimana pada abad ke-20, tetapi tetap dipengaruhi oleh hubungan antara kekuasaan, institusi, dan sumber daya ekonomi.
Masa depan demokrasi Indonesia, karena itu, tidak hanya bergantung pada kemampuan menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan, tetapi juga pada penguatan institusi demokrasi yang mampu memastikan bahwa kompetisi politik tetap terbuka, akuntabel, dan tidak ditentukan secara tidak proporsional oleh konsentrasi kekayaan. Dalam kerangka itulah, pemikiran Daniel Bell dan Jeffrey A. Winters tetap memiliki relevansi yang kuat sebagai perangkat teoritis untuk membaca dinamika demokrasi Indonesia secara kritis dan ilmiah.
Jakarta, 1 Agustus 2026
Amsar A. Dulmanan, Dosen Sosiologi Politik Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA)

























