YOGYAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Penurunan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di ruang sidang DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuai perhatian Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sultan menyayangkan tindakan massa Forum Kebangsaan DIY yang menurunkan foto tersebut saat menyampaikan aspirasi, Rabu (4/11/2026).
Menurut Sultan, selama seorang pejabat negara masih menjalankan tugas secara sah dan belum ada pergantian jabatan, foto resmi pejabat tersebut semestinya tetap dipasang. Ia mengingatkan agar tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memicu perpecahan di tengah masyarakat dapat dihindari.
“Pendapat saya pribadi, ya selama wakil presiden belum turun atau belum berganti, ya jangan,” ujar Sultan kepada wartawan seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD DIY.
Pernyataan Sultan itu menjadi sorotan setelah aksi penurunan foto Gibran berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRD DIY. Peristiwa tersebut terjadi ketika massa Forum Kebangsaan DIY datang untuk menyampaikan aspirasi dan melakukan audiensi dengan perwakilan anggota dewan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik, menjelaskan bahwa penurunan foto Gibran dilakukan secara spontan oleh sejumlah peserta audiensi.
Menurutnya, tindakan itu muncul karena sebagian peserta aksi tidak menghendaki foto Wakil Presiden terpajang di ruang tersebut.
“Ya intinya di antara mereka itu sudah tidak senang, itu dulu ya, lihat foto itu. Dan secara spontanitas mereka kemudian maju ke depan untuk itu,” terang Imam.
Imam memastikan foto Gibran yang sempat diturunkan telah kembali dipasang di tempat semula setelah audiensi selesai.
DPRD DIY juga menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan inisiatif anggota dewan ataupun keputusan resmi kelembagaan. Peristiwa itu merupakan tindakan spontan peserta audiensi, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai sikap resmi DPRD DIY.
Di sisi lain, penurunan foto tersebut tidak terlepas dari aspirasi politik yang dibawa Forum Kebangsaan DIY. Pembina Forum, Muhammad Chirzin, menyebut aksi itu sebagai pesan simbolis terkait tuntutan agar Gibran dimakzulkan dari jabatan Wakil Presiden.
Forum tersebut juga menyampaikan tuntutan agar polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Dengan demikian, aksi penurunan foto bukan sekadar tindakan spontan tanpa konteks, melainkan bagian dari penyampaian sikap dan tuntutan kelompok tersebut. Meski demikian, tuntutan politik yang disampaikan massa tetap harus dibedakan dari keputusan atau proses resmi pemberhentian pejabat negara.
Peristiwa di DPRD DIY ini kembali memperlihatkan bagaimana penyampaian aspirasi publik dapat bersinggungan dengan simbol-simbol kenegaraan.
Di satu sisi, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kritik dan tuntutan terhadap pejabat publik. Di sisi lain, penyampaian aspirasi perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan, etika, serta penghormatan terhadap institusi negara.
Sikap Sultan yang meminta foto Wakil Presiden tetap dipasang selama Gibran masih menjabat menjadi pengingat bahwa pergantian pejabat negara harus berlangsung melalui mekanisme yang berlaku, bukan semata-mata melalui simbol atau tindakan dalam sebuah aksi.
Sementara itu, DPRD DIY menyatakan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Aspirasi tersebut dapat diteruskan melalui mekanisme politik dan kelembagaan yang tersedia.
Setelah audiensi berakhir, foto Gibran pun kembali terpasang di tempat semula.
(Ai/Msn)





















