• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Tahun Baru Hijriyah dan Hukum Merayakannya

Tahun Baru Hijriyah dan Hukum Merayakannya

August 1, 2022
AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal), Ketua Umum Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB)

PNIB Apresiasi Polri, Bahar Smith Tersangka Kasus Dugaan Persekusi Banser di Tangerang

February 2, 2026
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (30/01/2026).(Foto: Liputan9news/MSN 2026)

Gus Yahya Tegaskan PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace (BoP)

February 2, 2026
Foto: Ilustrasi

Doa Aulia Allah Khusus untuk Malam Nisfu Sya’ban Lengkap dengan Latin dan Artinya

February 2, 2026
BEM PTNU Lampung Apresiasi Sikap Kapolri

BEM PTNU Lampung Apresiasi Sikap Kapolri

February 2, 2026
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Founder Owner Rokok Bintang Sembilan

Rokok Rakyat dan Konglomerat dalam Paradoks Kebijakan Cukai

February 2, 2026
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Tersangka Kasus Penganiayaan, Polisi Gunakan Pasal Pencurian dengan Kekerasan

February 2, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

February 1, 2026
Hodri Ariev

Pesan Metafora Harlah Satu Abad NU: Mampukah Marwah Pesantren Menjadi Kompas Kepemimpinan Jam’iyah?

February 1, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Monday, February 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Tahun Baru Hijriyah dan Hukum Merayakannya

liputan9news by liputan9news
August 1, 2022
in Uncategorized
A A
0
Tahun Baru Hijriyah dan Hukum Merayakannya

Peringatan Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram

493
SHARES
1.4k
VIEWS

Banten, Liputan9 – Kita hidup tidak melulu diatur oleh ajaran agama karena takdirnya kita tercipta berbeda-beda, baik suku, bahasa, adat istiadat, budaya dan bahkan perbedaan agama. Keragaman ini harus ada aturan yang mengikatnya, yaitu negara. Agar tidak terjadi pertikaian atau konflik yang dipicu perbedaan. Manusia manapun akan selalu berkeinginan hidup damai, aman dan tentram. Karena tujuannya adalah bahagia.

Agama diprinsipi ajaran ilahiyat, sedangkan negara diprinsipi konsepsi bersama berdasarkan kesepakatan. Sementara budaya berkembang seiring kehidupan manusia relasinya dengan alam, relasinya dengan lingkungan, relasinya dengan kebiasaan. Bahkan budaya itu pasti ada dalam tarikan nafas hidup di dunia. Ini perlu dijelaskan agar bisa membedakan mana yang bukan urusan agama dan mana pula yang bukan urusan budaya. Dua mata kita ini harus melihatnya dengan benar, apa itu agama ? apa itu budaya.

Soal merayakan tahun baru jelas tidak ada perintah agama, yang ada adalah anjuran berdoa di awal tahun dan di akhir tahun. Tapi kemudian orang mau merayakan tahun baru tidak perlu anjuran agama, tidak perlu menunggu dalil atau dicarikan dalilnya. Naif sekali jika kita disempitkan oleh hanya dugaan tidak ada dalil dalam agama. Padahal meski ayat Qur’an pun tidak semuanya muthlaq tertuju pada kehalalan atau keharamannya, sebab ada yang muqoyyad. Bisa jadi itu dihukum haram tetapi qoyidnya menjelaskan itu tidak tetap karena ada ayat lainnya yang menjelaskan itu hanya pada status hukum makruh saja.

BeritaTerkait:

Kalender Masehi juga Syar’ie dan Islami Lo, So Stop Parokial Ya

Tashoruf Imam atas Rakyat, Kritik Siyasah Pemerintahan Yang Sah

Meneruskan Sanad Ulama Nusantara

Menolak Cerita-Cerita Ngawur

Begitu pula ketika ada ayat yang seoalah itu menunjukkan ijabah ( ketetapan wajib ) karena sighatnya al-Amr, tetapi ada ayat yang berikutnya justru menjelaskan itu sekedar al-irsyad ( petunjuk ). Ini harus dipahami oleh penceramah Wahabi, untuk tidak serampangan memutuskan hukum sesuai seleranya. Jika mau memahami ayat maka dalami tafsirnya, sedangkan jika mau memahami hadits maka pahami musthalahul haditsnya. Biar terarah dan ada petunjuknya. Dalam konteks ini agama Islam pun dijelaskan melalui ilmunya, karena itu ada ilmu agama. Tidak bisa jika ingin memahami agama, atau menghukumi sesuatu dari mencomot ayat yang ternyata belum tentu itu maksudnya, sebab ada yang nash ( jelas lafadz dan jelas maksudnya ) ada pula yang dhonn ( lafadnya jelas tetapi belum jelas maksudnya ). Kita beragama perlu bermadzhab, dengan madzhab sudah dengan sendirinya beragama.

Kenapa saudara kita ulama Wahabi berani mengatakan merayakan tahun baru hijriah itu haram karena tidak dianjurkan oleh Rasulullah S.a.w. Padahal merayakan tahun baru itu sekedar ungkapan perasaan bersama, muhasabah bersama, mengoreksi diri, mencari pola yang benar ketika mau memasuki tahun ke depan, apa dan bagaimana agar hidup lebih berkualitas, lebih bermakna. Obor hanya simbol budaya, adat orang kita Nusantara jika mau memasuki jalan gelap pasti alat terangnya adalah obor. Pawai juga adalah simbol kebersamaan menuju satu arah perjalanan.

Saya ingin mengetengahkan pandangan ulama terkait bid’ah, dengan maksud agar mengenali jelas apa itu bid’ah dan penerapannya pada yang bagaimana?.

Pertama, pandangan Syaikh Izzuddin Abdul Aziz bin Abdussalam, ulama madzhab Syafi’i abad 7 H yang bisa dilihat di kitabnya Qowaidul Ahkam fi Masholihil Anam, beliau secara detail menjelaskan perihal bid‘ah.

الْبِدْعَةُ فِعْلُ مَا لَمْ يُعْهَدْ فِي عَصْرِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –
. وَهِيَ مُنْقَسِمَةٌ إلَى: بِدْعَةٍ وَاجِبَةٍ، وَبِدْعَةٍ مُحَرَّمَةٍ، وَبِدْعَةٍ مَنْدُوبَةٍ، وَبِدْعَةٍ مَكْرُوهَةٍ، وَبِدْعَةٍ مُبَاحَةٍ، وَالطَّرِيقُ فِي مَعْرِفَةِ ذَلِكَ أَنْ تُعْرَضَ الْبِدْعَةُ عَلَى قَوَاعِدِ الشَّرِيعَةِ: فَإِنْ دَخَلَتْ فِي قَوَاعِدِ الْإِيجَابِ فَهِيَ وَاجِبَةٌ، وَإِنْ دَخَلَتْ فِي قَوَاعِدِ التَّحْرِيمِ فَهِيَ مُحَرَّمَةٌ، وَإِنْ دَخَلَتْ فِي قَوَاعِدِ الْمَنْدُوبِ فَهِيَ مَنْدُوبَةٌ، وَإِنْ دَخَلَتْ فِي قَوَاعِدِ الْمَكْرُوهِ فَهِيَ مَكْرُوهَةٌ، وَإِنْ دَخَلَتْ فِي قَوَاعِدِ الْمُبَاحِ فَهِيَ مُبَاحَةٌ، وَلِلْبِدَعِ الْوَاجِبَةِ أَمْثِلَةٌ.

Artinya : Bid‘ah adalah suatu perbuatan yang tidak dijumpai di masa Rasulullah SAW. Bid‘ah itu sendiri terbagi atas bid‘ah wajib, bid‘ah haram, bid‘ah sunah, bid‘ah makruh, dan bid‘ah mubah. Metode untuk mengenalinya adalah dengan cara menghadapkan perbuatan bid‘ah yang hendak diidentifikasi pada kaidah hukum syariah. Kalau masuk dalam kaidah yang menuntut kewajiban, maka bid‘ah itu masuk kategori bid‘ah wajib. Kalau masuk dalam kaidah yang menuntut keharaman, maka bid‘ah itu masuk kategori bid‘ah haram. Kalau masuk dalam kaidah yang menuntut kesunahan, maka bid‘ah itu masuk kategori bid‘ah sunah. Kalau masuk dalam kaidah yang menuntut kemakruhan, maka bid‘ah itu masuk kategori bid‘ah makruh. Kalau masuk dalam kaidah yang menuntut kebolehan, maka bid‘ah itu masuk kategori bid‘ah mubah. Bid‘ah wajib memiliki sejumlah contoh ( Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam, Juz II, Halaman 133-134 ).

Yang kedua pandangan Imam al-Baihaqi dalam meluruskan persoalan bid’ah.

وقوله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “وكل بدعة ضلالة” وهو من العام الذي أريد به الخاص بدليل قوله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المخرج في “الصحيح”: “من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد”. وقد ثبت عن الإمام الشافعي قوله: المحدثات من الأمور ضربان أحدهما: ما أحدث يخالف كتاباً أو سنة أو أثراً أو إجماعاً، فهذه البدعة الضلالة. وما أحدث من الخير لا خلاف فيه لواحد من هذا، فهذه محدثة غير مذمومة.

Artinya : Ucapan Rasulullah SAW ” Setiap bid‘ah itu sesat ” secara bahasa berbentuk umum, tapi maksudnya khusus seperti keterangan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari, ” Siapa saja yang mengada-ada di dalam urusan kami yang bukan bersumber darinya, maka tertolak “. Riwayat kuat menyebutkan Imam Syafi’i berkata, ” Perkara yang diada-adakan terbagi dua. Pertama, perkara baru yang bertentangan dengan Al-Quran, Sunah Rasul, pandangan sahabat, atau kesepakatan ulama, ini yang dimaksud bid‘ah sesat. Kedua, perkara baru yang baik-baik tetapi tidak bertentangan dengan sumber-sumber hukum tersebut, adalah bid‘ah yang tidak tercela “(Lihat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal, hal. 206 ).

Posisi kita yang muslim awam bukan ulama, tidak perlu repot mencari-cari dalil pembenaran sekaligus dalil penyalahan pada satu perkara atau satu persoalan. Kita dianjurkan taslim ( patuh untuk mengikuti ) dan taat kepada ulama, karena taat pada ulama juga sudah diperintahkan oleh Allah S.w.t.

Mari lihat tafsir ayat ini yang secara dhohir atau shorih ( jelas ) ada perintah taat pada ulama seperti yang kita lihat pada kitab tafsir al-Baghawi.

قَوْلُهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ، اختلفوا في وَأُولِي الْأَمْرِ، قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَجَابِرٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ: هُمُ الْفُقَهَاءُ وَالْعُلَمَاءُ الَّذِينَ يُعَلِّمُونَ النَّاسَ مَعَالِمَ دِينِهِمْ، وَهُوَ قَوْلُ الْحَسَنِ وَالضَّحَّاكِ وَمُجَاهِدٍ، وَدَلِيلُهُ قَوْلِهِ تَعَالَى: وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ

Dalam surat an-nisa ayat 59 ada kalimat اولى الأمر منكم , menurut Syaikh Abu Muhammad al-Baghawi mengatakan bahwa sahabat Rosulullah S.a.w Ibnu Abbas dan Jabir menerangkan bahwa kalimat yang dimaksud adalah fuqoha dan ulama.

Dengan beberapa pandangan ini tentunya kita muslim awam tetap harus ikut ulama sebagai pewaris Nabi. Maka salah satu sikap itu adalah kita harus ikut madzhab. Akan keliru dan tesesat jika ikutan kita bukan ulama, karena ulama memiliki ilmu yang mendalam untuk memahami ayat-ayat suci al-Qur’an dan hadits Rosulullah S.a.w.

Selama ini soal merayakan tahun baru hijriah adalah soal budaya yang tumbuh berkembang di dalam umat Islam Nusantara, karena pawai obor tidak bisa kita temukan di negeri manapun. Kalaupun merayakan itu ada illat yang mengarah pada madarat, maka bandingkan pada seberapa maslahatnya.

Inti dalam tulisan di akhir ini ingin mengatakan bahwa jangan sekali-kali mengajarkan agama tanpa didasari ilmu. Jangan sekali-kali memfatwakan sesuatu haram atau memvonis itu bid’ah jika hanya kemampuannya terbatas pada hafal beberapa ayat dan hadits itupun berbasis terjemah. Bahkan jika masih ada rasa malu lebih baik tidak gegabah mengatakan itu bid’ah dlolalah, atau vonis haram terhadap sesuatu hal. TITIK.

Oleh: KHM. Hamdan Suhaemi, Wakil Ketua PW GP Ansor Banten dan Ketua PW Rijalul Ansor Banten

Tags: Hamdan SuhaemiHijriyah
Share197Tweet123SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

KH. Khotimi Bahri, Mudir IS Jatman Kota Bogor, Katib Syuriah PCNU, Sedang Menyelesaikan S3 Sejarah Peradaban Islam di UNUSIA Jakarta
Opini

Kalender Masehi juga Syar’ie dan Islami Lo, So Stop Parokial Ya

by liputan9news
December 29, 2025
0

"SELAMAT TAHUN BARU 2026 M" كل عام و انتم بخير Saya mendapatkan WA yang berisi himbauan untuk tidak merayakan tahun...

Read more
Tashoruf Imam atas Rakyat, Kritik Siyasah Pemerintahan Yang Sah

Tashoruf Imam atas Rakyat, Kritik Siyasah Pemerintahan Yang Sah

March 23, 2025
Berbuat Bid’ah dengan Menuduh Bid’ah Lainnya

Meneruskan Sanad Ulama Nusantara

September 11, 2024
Hamdan Suahemi

Menolak Cerita-Cerita Ngawur

April 19, 2024
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2522
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

142
AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal), Ketua Umum Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB)

PNIB Apresiasi Polri, Bahar Smith Tersangka Kasus Dugaan Persekusi Banser di Tangerang

February 2, 2026
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (30/01/2026).(Foto: Liputan9news/MSN 2026)

Gus Yahya Tegaskan PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace (BoP)

February 2, 2026
Foto: Ilustrasi

Doa Aulia Allah Khusus untuk Malam Nisfu Sya’ban Lengkap dengan Latin dan Artinya

February 2, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In