• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Tegakkan Keadilan Menerobos Langit Yang Suram

Tegakkan Keadilan Menerobos Langit Yang Suram

February 14, 2023
KH. Muzaki Kholish Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta

KH. Muzaki Kholish Sebut Pernyataan Kiai Said Cerminkan Kedewasaan dan Adab Kepemimpinan NU

May 18, 2026
KH Said Aqil siroj

KH Said Aqil Siroj Konfirmasi Tidak akan Maju pada Perhelatan Muktamar NU ke-35

May 18, 2026
Konferensi pers Sidang Isbat penetapan awal Zulhijjah 1447 H yang digelar di Kantor Kemenag Jl. MH. Thamrin Jakarta, Ahad (17/05/2026).

Gelar Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 27 Mei 2026

May 18, 2026
Muhammad Ikhsanurrizqi, Ketua BEM PTNU Se-Nusantara.

Ketua BEM PTNU Sentil Pernyataan Presiden soal Rupiah: Rakyat Kecil Tetap Jadi Korban

May 18, 2026
Kongkalikong Tender Gedung BTN Sulampua? Logis 08 Desak BTN dan Danantara Buka-bukaan

Logis 08 Soroti Danantara, Proyek Perkampungan Haji di Mekkah Belum Tunjukkan Progres Nyata

May 16, 2026
Fatayat NU dan Ratusan Jamaah Semarakkan Cahaya Hati Indonesia di Masjid Al-Hijrah Bekasi Utara

Fatayat NU dan Ratusan Jamaah Semarakkan Cahaya Hati Indonesia di Masjid Al-Hijrah Bekasi Utara

May 16, 2026
DPD PPNI Kabupaten Bekasi Sukses Jadi Tuan Rumah International Nurses Day 2026 Tingkat Jabar

DPD PPNI Kabupaten Bekasi Sukses Jadi Tuan Rumah International Nurses Day 2026 Tingkat Jabar

May 16, 2026
KH. Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah

Jamaah Haji 2026 Diizinkan Kemenhaj Bayar Dam di Tanah Air, Inilah Respon Kiai Cholil Nafis

May 16, 2026
SDIT Atssurayya Luncurkan Kelas Talenta dan Tahfidz untuk Jawab Tantangan Pendidikan Modern

SDIT Atssurayya Luncurkan Kelas Talenta dan Tahfidz untuk Jawab Tantangan Pendidikan Modern

May 16, 2026
Gus Rosikh : KH Imam Jazuli, Gus Ipang Wahid, Gus Yusuf Chudlori dan Gus Miftah, Kyai Muda NU Progresif Visioner Yang Ahli Tirakat

Gus Rosikh: KH Imam Jazuli, Gus Ipang Wahid, Gus Yusuf Chudlori dan Gus Miftah, Kyai Muda NU Progresif Visioner Yang Ahli Tirakat

May 15, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Tuesday, May 19, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Tegakkan Keadilan Menerobos Langit Yang Suram

Oleh: Ahmad Zainullah

Moh. Faisal Asadi by Moh. Faisal Asadi
February 14, 2023
in Uncategorized
A A
2
Tegakkan Keadilan Menerobos Langit Yang Suram

Ahmad Zainullah Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hdayatullah Jakarta

519
SHARES
1.5k
VIEWS

Vonis Ferdy Sambo

Pada tanggal 13 februari 2023 adalah hari dimana penetapan pidana bagi terdakwah Ferdy Sambo, dari sekian lama proses persidangan yang berlika liku akhirnya menemukan titik terang. Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan diumumkan langsung oleh majlis hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hukuman mati terhadap terdakwah Ferdy Sambo adalah hukuman yang sebanding atas perbuatan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Menko Polhukam Mahfud Md menilai vonis mati yang diberikan kepada Ferdy telah tepat. “Menurut saya vonis Sambo sudah tepat, karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati,” kata Mahfud di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) dikutip dari detikcom.

BeritaTerkait:

PNIB: Korupsi, Khilafah Terorisme Tak Rugikan Negara Tetapi Rugikan Rakyat, Hukuman Mati Koruptor, Khilafah dan Teroris Harga Mati

Susanti Mahpud Terancam Hukuman Mati, Lazisnu PBNU: Ayo Bantu Dana yang Dibutuhkan 40 Miliar

Hukum Runcing ke Bawah Tumpul ke Atas “No”, Keadilan Milik Bersama

Ferdy Sambo Divonis Mati Trending 1 Twitter

Vonis terhadap terdakwah Ferdy Sambo kini sangat tepat, penulis menyadari bahwa putusan hakim memang sangat tepat dan kini sudah mendapat keadilan yang semestinya antara pelaku dan korban. Ferdy Sambo, yang sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa, divonis hukuman mati oleh hakim. Majlis hakim “Mengingat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang bersangkutan,” kata Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023) dikutip dari detikcom.

Menurut Prof. Mahfud, “Hukuman dapat dikurangi jika ada sikap-sikap yang meringankan. Namun, dalam kasus Ferdy Sambo, dia menyebut tidak ada hal meringankan berdasarkan temuan hakim, hukuman mati itu tidak bisa dikurangi karena berdasar fakta tidak ada satupun fakta yang meringankan,” ujarnya (13/2/2023) dikutip dari detikcom. Memang benar apa perkataan Prof. Mahfud bahwa didalam kasus tersebut tidak ditemukan sesuatu yang ringan atau fakta fakta yang valid, malah sebaliknya tuntutan itu semuanya sangat kuat sehingga tidak mendaapatkan keringanan dan mau tidak mau harus divonis hukuman mati.

Vonis Putri Candrawati

Terdakwah Putri Candrawati sebelumnya mendapatkan pidana selama 8 tahun namun jaksa memutuskan bahwa Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara pada Senin tanggal 13/02/23 di PN Jakarta Selatan. Menurut Prof. Dr.Mahfud MD juga merupakan hal yang wajar. Dia menyebut hal itu lantaran Putri terbukti ikut serta dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. “Pun soal Putri, menurut saya sejak awal dakwaan jaksa memang menimbulkan polemik, karena Putri kan didakwa Pasal 340 juga dengan Pasal 55 Ayat 1 pembunuhan berencana sebagi peserta, sebagai orang yang ikut serta. Nah karena dia ikut serta, wajar 20 tahun,” ungkapnya dikutip dari detikcom.

20 tahun itu sudah sangat wajar bagi Putri Candrawati, hakim memusyawarahkan dan mempertimbangkan tentang pidana PC ini, baik dia masih memiliki buah hati yg masih kecil yang mungkin menjadi pertimbangan majelis hakim. Meski ada yang bilang dalang dari kasus ini adalah berawal dari PC yang kemudian melibatkan Sambo dan lainnya. Sehingga tercipta pembunuhan berencana terhadap brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 pukul 17.00.

Mungkin dengan divonisnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawati pada Senin tgl 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Selatan, memberikan keadilan yang benar dan putusan yang tepat sehingga keluarga korban mendapatkan keadilan yang sesunggugnya dan merasa puas memberikan ganjaran terhadap pelaku. Semoga kedepannya tidak ada permasalahan atau perbandingan terhadap kasus ini, karena Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat sudah mendapatkan keadilan dan almarhum tenang di alam sana

Ahmad Zainullah, Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif HIdayatullah Jakarta.

Tags: Ferdy SamboHukuman MatiPutri Candrawathi
Share208Tweet130SendShare
Moh. Faisal Asadi

Moh. Faisal Asadi

Aktual, Faktual, Kompeten, Konsisten dan Terpercaya

BeritaTerkait

PNIB : Korupsi, Khilafah Terorisme Tak Rugikan Negara Tetapi Rugikan Rakyat, Hukuman Mati Koruptor, Khilafah dan Teroris Harga Mati
Nasional

PNIB: Korupsi, Khilafah Terorisme Tak Rugikan Negara Tetapi Rugikan Rakyat, Hukuman Mati Koruptor, Khilafah dan Teroris Harga Mati

by liputan9news
March 7, 2025
1

Jakarta | LIPUTAN9NEWS Korupsi yang sedang marak terungkap mencatatkan jumlah kerugian bukan lagi milyaran, tetapi di angka puluhan bahkan ratusan...

Read more
Lazisnu PBNU

Susanti Mahpud Terancam Hukuman Mati, Lazisnu PBNU: Ayo Bantu Dana yang Dibutuhkan 40 Miliar

September 10, 2024
Hukum Runcing ke Bawah Tumpul ke Atas “No”, Keadilan Milik Bersama

Hukum Runcing ke Bawah Tumpul ke Atas “No”, Keadilan Milik Bersama

February 16, 2023
Ferdy Sambo Divonis Mati Trending 1 Twitter

Ferdy Sambo Divonis Mati Trending 1 Twitter

February 13, 2023
Load More

Comments 2

  1. Pingback: Hukum Runcing ke Bawah Tumpul ke Atas “No”, Keadilan Milik Bersama - Liputan 9
  2. finessa says:
    3 months ago

    **finessa**

    Finessa is a natural supplement made to support healthy digestion, improve metabolism, and help you achieve a flatter belly.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2561
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
KH. Muzaki Kholish Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta

KH. Muzaki Kholish Sebut Pernyataan Kiai Said Cerminkan Kedewasaan dan Adab Kepemimpinan NU

May 18, 2026
KH Said Aqil siroj

KH Said Aqil Siroj Konfirmasi Tidak akan Maju pada Perhelatan Muktamar NU ke-35

May 18, 2026
Konferensi pers Sidang Isbat penetapan awal Zulhijjah 1447 H yang digelar di Kantor Kemenag Jl. MH. Thamrin Jakarta, Ahad (17/05/2026).

Gelar Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 27 Mei 2026

May 18, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In